Salahkah Organisasi INI Jika Lebih Dari Satu!

Notaris- PPAT172 Views
Salahkah Organisasi INI Jika Lebih Dari Satu!

Stefanus Artanto, SH beserta Istri

KOTA MUNTILAN, MAGELANG, ( indonesiapublisher. com) – ” Salahkah Organisasi INI Jika Lebih Dari Satu”, pendapat tersebut disampaikan oleh salah seorang Notaris- PPAT Senior di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), yakni Stefanus Artanto, SH.

Dalam sebuah perbincangan dengan indonesiapublisher.com pada Senin (29/1/2024) di kawasan Kota Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Stefanus Artanto, SH memang mengakui, bahwa kini telah ada dua wadah organisasi Ikatan Notaris Indonesia ( INI), baik Ketua Umum INI hasil Kongres Tangerang, yaitu Tri Firdaus Akbarsyah dan Ketua Umum INI hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) INI Bandung, yakni Irfan Ardiansyah.

Diceritakan oleh Artanto (panggilan akrab Stefanus Artanto), memang Setelah melalui perjalanan panjang, Ikatan Notaris Indonesia (INI) kini memiliki Ketua Umum baru untuk periode 2023-2026. yaitu Tri Firdaus Akbarsyah terpilih dalam Kongres yang digelar di Novotel Tangcity ,Tangerang,Banten pada 31 Agustus 2023 lalu.

Usai terpilih, Tri Firdaus menegaskan  digitalisasi menjadi salah satu tantangan yang tak bisa dielakkan para Notaris.  “Sekarang sudah zaman digitalisasi dari analog sudah berpindah ke digitalisasi. Saya melihat banyak hal-hal yang harus kita perbaiki dan kita manfaatkan digitalisasi itu untuk kepentingan dalam menjalankan jabatan kita,” kata Tri.

Tri Firdaus Akbarsyah menggantikan Yualita Widyadhari.SH,M.Kn.Menurut Tri salah satu yang akan ia lakukan adalah merangkul anggota yang mencapai ribuan agar tetap solid dan nyaman berada dalam lingkaran INI. “Sudah pasti kita punya program pembinaan terhadap seluruh anggota. Kita galakan pemda untuk meningkatkan kualitas bagi anggotanya di seluruh daerah, karena bisa saja di daerah Indonesia barat, Indonesia timur atau Indonesia tengah, ini cukup jauh jaraknya sehingga kita tekankan kepada pemda untuk melaksanakan,” katanya.  Dalam pemilihan Tri mendapat 1.383 suara (72,94%) dari total 1.896 pemilih pada pemilihan ketua umum baru dengan sistem I-Voting Nasional. Tri mengungguli Ruli Iskandar  450 suara (23,73 %) dan Otty Hari Chandra Ubayani 63 suara..

Selanjutnya, Artanto mengisahkan lagi, sedangkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) menetapkan Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN sebagai Ketua Umum INI Periode 2023 – 2026. Keputusan 29 Oktober 2023 diambil pada Minggu 29 Oktober 2023 pukul 21.10 Wib di Ballroom Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Jl. Peta No.241, Suka Asih, Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Sebelumnya, dalam KLB INI Bandung, kali ini Presidium Kongres menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai calon tunggal. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno tiga yang berdasarkan hasil laporan Tim Pemilihan tidak ada bakal calon lain yang hadir dalam KLB.  Maka, selanjutnya berdasarkan hasil sidang pleno yang disepakati anggota sidang pleno 25 Pengwil INI Nusantara dan pemilik suara KLB untuk selanjutnya menetapkan Irfan Ardiiansyah sebagai Ketua Umum PP INI secara aklamasi.

Ketua Umum PP INI Periode 2023 – 2026 itu mengajak seluruh anggota untuk selalu bersama-sama menjaga dan memperkuat organisasi. “Mari kita bersama-sama perkuat organisasi yang kita cintai ini. Dengan tetap menjaga organisasi Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal,” tegas Irfan.

Lalu Apakah UUJN Perlu Dianendemen?

Lalu menurut Artanto: muncul satu pertanyaan: bila wadah INI tidak bersifat tunggal sejauh mana hal ini apakah akan merugikan kepentingan anggota?

Kata Artanto:, Kalau wacana saya ini diterima tentu haruss dilakukan amandemen terhadap UUJN . Tentunya pada Pasal 82 UUJN tersebut dapat dilihat bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah tunggal organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia.

Jika dipandang perlu, kata Artanto, maka boleh- boleh saja ada organisasi INI Lebih dari satu, misal ada dua wadah organisasi INI. tentu terlebih dahulu harus ada Judicial Review ke MK terkait UUJN.

Setelah mengamati dan melihat carut marutnya dinamika wadah organisasi INI yang berkembang saat ini, kata Artanto, maka Undang- Undang Jabatan Notaris ( UUJN) nya harus diamandemen terlebih dahulu. terutama dari ketentuan dalam Pasal 82 UUJN tersebut dapat dilihat bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah tunggal organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia.

“Organisasi INI seyogyanya harus bersifat majemuk, tidak menganut wadah tunggal lagi , dengan catatan sepanjang UUJN – nya diamandemen terlebih dahulu”, tegasnya.

Pemerintah dalam hal ini Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI mestinya mengatur secara ketat regulasinya, jika memang ada, misalkan ada dua organisasi INI, Misalkan sebut saja PP INI Merah Putih dan PP INI perjuangan, maka regulasinya lebih diperketat, minimal jumlah anggota INI sejumlah 12.500.

Artanto juga menuturkan, Kepada adik- adik calon Notaris dan Notaris yang sudah aktif membuka kantor, tetap bekerja sebagai mana mestinya. Biarkan carut marut dinamika organisasi INI itu seperti biasanya berjalan apa, adanya. Kalian semua tak perlu cemas dan risau, tetap menjalankan tugas dan jabatannya masing-masing sesuai koridor ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan tetap mengutamakan kepentingan pelayanan publik secara optimal dan prima.

Beberapa Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuka Kantor Notaris

Stefanus Artanto mengatakan lagi, memang perlu diakui bahwa publik menilai bahwa Notaris sebagai profesi idaman nomor dua populer di mata mahasiswa hukum. Sejalan dengan hasil survei itu, jumlah lulusan fakultas hukum yang berniat menjadi Notaris memang cukup banyak. Mereka mengidam-idamkan ingin mendirikan kantor Notaris

Tentu kata Artanto, membuka kantor Notaris tidaklah mudah. Beberapa hal teknis dan nonteknis perlu diperhatikan. Berikut ini enam hal yang menurutnya harus diperhatikan sebelum seorang Notaris berniat membuka kantor sendiri.

1. Penuhi Persyaratan Formal
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa sebelum melaksanakan jabatannya, pasca pengambilan sumpah jabatan, Notaris harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada instansi-instansi terkait.

Contoh tanda tangan, paraf dan stempel jabatan ini nantinya akan diregister. Hal ini diperlukan sebagai data negara untuk melakukan kroscek. “Jadi nanti kalau ada pemalsuan kan negara punya datanya. Karena memang Notaris ini kan pejabat umum. Kita bertugas membuatkan alat bukti yang dapat digunakan untuk pendaftaran atau dalam satu perkara,” Artanto menjelaskan.

2. Tentukan Wilayah Kantor
Terkait alamat kantor sebagaimana disyaratkan pula dalam undang-undang, saat hendak membuka kantor, calon notaris perlu menentukan akan menjalankan kantornya di wilayah mana.

Artanto mengatakan untuk memilih wilayah yang akan dimohonkan, calon notaris dapat melihat formasi notaris di wilayah mana yang memiliki slot kosong.

“Di websitenya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (http://ahu.go.id/formasiNotaris) itu sudah ada informasi di mana saja formasi yang terbuka. Nanti ada di situ mana formasi yang boleh notaris baru, mana yang boleh notaris pindahan,” tuturnya.

3. Pekerjakan Dua Karyawan
Saat membuka kantor, sebut Hapendi, tentu notaris harus sudah menyiapkan pegawai minimal dua orang. “Karena untuk sahnya akta itu kan harus dihadiri oleh dua orang saksi pada saat penandatanganan,” imbuhnya.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris yang baru, UU Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 16 ayat (1):
Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

4. Siapkan Keperluan Kantor
Selain bangunan sebagai kantor dan dua pegawai, Artanto mengatakan bahwa keperluan kantor seperti komputer, printer, dan jaringan internet di era sekarang sangat penting untuk disiapkan di awal.

Tanpa komputer dan printer misalnya, pekerjaan notaris akan terhambat karena harus bolak-balik mencetak dokumen keluar kantor dan keamanan menjadi faktornya. “Kalau kita ke warnet (warung internet, red) sering-sering, orang bisa jadi tahu password kita itu kan ya,” tukas Artanto.

5. Bekali Diri dengan Pengetahuan dan Keahlian
Notaris tentu harus punya keahlian membuat akta,. Selain itu, lanjutnya, saat hendak membuka kantor kita harus punya kemampuan memahami persoalan yang disodorkan klien dan dapat memberikan solusi kepada kliennya untuk pembuatan akta yang tidak melanggar ketentuan hukum.

“Kalau dia bikin aktanya tidak sesuai aturan dan menyelesaikan masalah yang disodorkan oleh klien tidak sesuai dengan yang diinginkan dan tidak sesuai dengan aturan maka akan timbul perkara nantinya,” ujarnya.

6. Jadi Notaris Berintegritas
Tak kalah penting menurut Artanto, saat memantapkan diri menjalankan jabatan, calon-calon notaris harus membekali mental dengan menjunjung tinggi integritas. Jadi notaris harus jujur dan berlandaskan pada kode etik. “Sebelum diangkat calon-calon notaris ini juga sudah dibekali kode etik dan ujian kode etik yang diselenggarakan organisasi,” ucapnya.

“Jadi memang banyak yang harus dia siapkan. Tidak hanya persyaratan formal dan fisiknya saja, tetapi yang paling penting itu persyaratan mental. Jangan sampai nanti begitu dia jadi Notaris/PPAT dia hanya sekedar menjadi produsen akta,” tukas Stefanus Artanto. .(adi/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *