R.Giardi Suharjanto,SH,M.Kn : Notaris-PPAT Perlu Memahami & Mengerti Penerapan Prinsip-prinsip Mengenali Pengguna Jasa Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Notaris- PPAT591 Views

MAGELANG,indonesiapublisher.com – Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan Notaris-PPAT dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang mana dalam ketentuan tersebut juga melibatkan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang atau yang disebut juga dengan TPPU1. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris atau yang disebut juga dengan PMPJ merupakan bagian dari upaya mendeteksi adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris.

Demikian dikatakan oleh Notaris-PPAT yang juga Ketua Ikatan  Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah KabupatenMagelang,Jawa Tengah, R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn kepada indonesiapublisher.com baru-baru  ini  saat ditemui  di Kota  Magelang.

 Lebih jauh   Giardi menguraikan, Coba  kita lihat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa.

TPPU merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidana sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan serta sistem perekonomian,

juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang disebut juga PP TPPU.

Dan lihat Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dan lihat Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini disadari kejahatan dibidang TPPU semakin berkembang yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan profesional yang antar lain Lawyer, Akutan publik dan Notaris. Financial Action Task Force atau yang disebut juga FATF sebagai suatu forum kerjasama antar negara-negara yang fokus pada penerapan secara global rezim Anti Pencucian dan Pendanaan Terorisme, dalam rangka proses pemberantasan atas TPPU dengan melakukan penelurusan atas aliran dana/uang haram (follow the money trial) disebabkan rentannya para pelaku menggunakan jasa professional seperti notaris untuk mengabulkan asal usul keuangan nasabah sehingga memunculkan konsep Gate Keeper yaitu Pihak-pihak yang berbentuk non lembaga keuangan dan professional yang dilibatkan oleh Pelaku TPPU dalam upaya memfasilitasi pencucian uang termasuk diantaranya pengacara, notaris, agen real estate, dan professional lainnya.

Kewajiban menerapkan PMPJ diundangkan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 18 ayat (2) yang pada saat itu penggolongan pelapor masih sebatas Lembaga Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa. Pihak pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.3 Dengan dikeluarkannnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam TPPU dinyatakan dalam Pasal 3 pihak pelapor termasuk juga sebagai profesi sebagai berikut :

a. Advokat

b. Notaris

c. Pejabat pembuat akta tanah

d. Akuntan

e. Akuntan public

f. Perencana keuangan yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Giardi, bisa kita lihat juga  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5Undang-undang Jabatan Notaris No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Lihat Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 huruf f Undang-undang Jabatan Notaris No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Namun demikian Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, yang memiliki fungsi sebagai alat bukti untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan ketentuan melaksanakan profesi dengan tunduk pada ketentuan UUJN yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Ketentuan mengenai kewajiban seorang notaris untuk merahasiakan segala sesuatu yang terkait dengan isi dan keterangan mengenai akta yang dibuatnya, melahirkan ketentuan tentang hak ingkar seorang notaris yang dapat diterapkan apabila seorang notaris ketika diminta untuk menjadi saksi di persidangan dan/ atau tidak berbicara di persidangan berkaitan dengan permasalah hukum akta yang dibuat Notaris.

Hal ini,kata Giardi lagi,  mengatur jelas bahwa seorang notaris kecuali Undang-undang menentukan lain, dalam menjalankan profesinya diwajibkan menjaga seluruh informasi di dalam akta baik infomasi mengenai para penghadap, keterangan mengenai transaksi didalam akta serta hal-hal lain yang terkait di dalam isi akta.

Terkait dengan peran Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor dalam TPPU yang dilaksanakan dengan menerapkan PMPJ berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 bertentangan (kontradiktif) dengan ketentuan seorang notaris untuk menjaga kerahasiaan aktanya seperti yang diatur dalam peraturan jabatan Notaris.

Dua hal yang saling berlawanan dimana seorang Notaris wajib menjaga kerahasiaan aktanya berdasarkan profesi serta sumpah jabatannya, namun di sisi lain pemerintah meminta Notaris untuk membuka kerahasiaan akta tersebut.

Dengan demikian, menarik bagi saya untuk mengangkat topik ini guna melihat bagaimana seorang Notaris & PPAT yang dalam Undang-Undang Peraturan Jasa Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf f dinyatakan seorang Notaris wajib menjaga kerahasian Aktanya, sedangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 dinyatakan dalam menjalankan kegiatan profesinya diwajibkan untuk melaksanakan PMPJ selaku pihak pelapor dalam TPPU. (yan/ars/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed