Stefanus Artanto, SH saat menikmati waktu santai di Tol Kayangan, Ketep, Kabupaten Boyolali
MAGELANG (INDONESIAPUBLISHER.COM)– Kantor Pertanahan ( Kantah) Kabupaten Magelang,, Jawa Tengah menyampaikan kepada Notaris- PPAT setempat agar melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Adapun yang melatarbelakangi alih media menjadi layanan elektronik adalah efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, serta pengelolaan arsip dan warkah pertanahan yang lebih terjamin keamanannya.
Sehingga semua permohonan pekerjaan di BPN atau Kantor Pertanahan, saat ini dihimbau untuk melalui proses alih Media.
Menurut penuturan salah seorang tokoh Notaris- PPAT senior di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (D. I. Y) Stefanus Artanto, SH saat berbincang-bincang dengan INDONESIAPUBLISHER.COM baru- baru ini, Kenapa kok semua permohonan harus ada Alih Media? Baik itu Pra Surat Ukur ( Pra SU) dan Pra Buku Tanah ( Pra BU).
Sedangkan berbicara perihal Alih Media di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang itu, kata Stefanus Artanto, aku kok tidak tahu ya. apakah dalam prakteknya nanti, rekan-rekan rekan-rekan PPAT sudah siap diajak menuju ke alih media.
Demikian menurut Artanto, Saat ditemui di kediamannya, Pendopo Tjipta Wening yang asri dan sejuk, di Kawasan Kota Kecil Muntilan, Kabupaten Magelang.
Saat itu, Stefanus Artanto terlihat tampak bersemangat meskipun dia usianya hampir memasuki masa purna tugas , tetapi dia terlihat sangat memikirkan rekan-rekan anggota PPAT di Kabupaten Magelang.
Tentu ada raut galau dalam wajah seorang Artanto karena masalah ini menjadi suatu kegamangan bersama. Dimana menanggapi perihal Alih Media itu, rekan- rekanya hampir putus asa , tidak tahu harus kemana, mengadu kepada siapa.
” Itulah yang kini sedang kami alam,i sebuah Kota kecil di perbatasan antara Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Jawa Tengah”, ucapnya.
Kata Artanto, terus tujuan dari Alih Media untuk apa, lalu prosesnya bagaimana, kenapa mesti semua permohonan di BPN harus ada proses Alih Media.
Tetapi ungjkap Artanto, itu yang jelas menjadi terhalang atau masalah yang dialami oleh teman- teman PPAT khususnya di Kabupaten Magelang.
Kenapa kalau dalam proses Alih Media kalau itu belum selesai kok kena handycaf atau terhalang. Nah, itukan tidak bisa bikin SKMHT toh. Yang mana SKMHT itu usianya hanya 30 Hari.
Kecuali terang Artanto, untuk kredit- kredit khusus, SKMHT berakhir bersamaan dengan jatuh tempo kreditnya. Lalu u tuk proses Alih Media di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang bagaimana? Kata Artanto, terkait proses Alih Media itu, banyak sekali pekerjaan yang tidak selesai-selesai, lagi pula tiap Notaris- PPAT itu dijatah atau dibatasi jumlah permohonannya kelihatannya.
Sebab saya sekarang terus menunda pekerjaan bank, apalagi saya sudah menolak namanya operan atau titipan pekerjaan.
Dan terkait Alih Media itu, kan di Provinsi Jawa Tengah itu ada 35 Kota/ Kabupaten. Dan untuk ranking Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang di posisi 35 alias bontot. Kenapa bisa seperti itu? tentu karena terdapat beberapa faktor seperti : (1).Tergesa- gesa belum siap. (2). SDM nya belum memadai. (3). Servernya mungkin sudah usang, harus di maintenance lagi.
Artanto menilai, tentu dalam prakteknya ada riak- riak kecil di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang seperti unjuk rasa, lalu mengirimkan surat, dan sebagainya, saya bilang itu baik. Artinya bahwa aspirasi dari rekan- rekan PPAT itu tidak macet dan diterima Kepala Kantor Pertanahan ( Kakantah) setempat, bapak Ahmad Yani.. Bahkan beliau “well come” atau tidak marah- marah dan beliau berjanji mau mencarikan jalan keluarnya.
“Sehingga mari kita tetap menjalin kemitraan, sinergitas dan harmonisasi dengan Kantah Kabupaten Magelang, demi mewujudkan peningkatan optimalisasi pelayanan publik secara prima dan berkualitas”, pungkas Artanto. (ars/red)