Ploting Dan Validasi Sertipikat Masih Alami Kendala, Hadirnya Layanan “Sipilot” Diharapkan Menjadi Pemecah Kebuntuan

Notaris- PPAT347 Views

KENDAL– Berbicara mengenai pelayanan publik memasuki masa tatanan kenormalan baru (era new normal), terutama berkenaan dengan tugas dan jabatan Notaris & PPAT,  masalah yang dihadapi PPAT di Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yaitu : Ploting dan validasi sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) yang masih sering mengalami keterlambatan karena kendala server BPN yang sering down.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda IPPAT Kendal, Sapto Adjie Prasetyo,SH,SpN dalam kesempatan perbincangannya dengan indonesiapublisher.com bbaru-baru ini di Kantornya kawasan Jalan Habiproyo Kota Kendal.

“Seringnya alasan layanan terhenti dengan alasan ‘maaf server down’ akibatnya kita harus mengulang untuk mengirim dokumen by email di hari berikutnya, demikian seterusnya,sehingga terjadi penumpukan berkas,”ujar Sapto Adji.

Lebih lanjut Sapto Adji menguraikan, apakah sebaiknya apabila BPN merasa belum mampu dan belum siap melaksanakan pendaftaran secara elektronik, jangan dipaksakan, karena hal ini menghambat kinerja kita, yaitu kami para PPAT dan pihak Kantah itu sendiri. Sementara masyarakat tidak paham hal tersebut, hanya terkesan bahwa pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan sangat lambat.

Namun demikian Sapto Adji menilai, kini kinerja online di BPN utama Kendal sudah Nampak ada capaian yang cukup signifikan dan baik, untuk system layanan onlinenya. Seperti : untuk layanan “Sipilot” atau Sistem Ploting Elektronik” yang beberapa waktu lalu perdananya dicanangkan di BPN Klaten dan BPN Kabupaten Semarang sebagai salah satu pilot project di Jawa Tengah. Saya berharap layanan Sipilotpun segera hadir di BPN Kendal agar kami bisa membantu dalam menentukan titik koordinatnya.

Sementara itu, untuk soal masalah pelayanan pajak baik di DPPKAD dan Kantor Pajak Pratama minim kendala. Masalah klasik masih mewarnai di loket verifikasi adalah tentang besaran nilai transaksi yang diajukan oleh pemohon melalui PPAT yang dianggap tidak sesuai dengan harga pasaran sesuai indeks harga transaksi yang ada di Kabupaten Kendal.  Hal itu salah siapa dan harus bagaimana solusinya, kami tidak paham, karena itu sudah menjadi permasalahan klasik yang kronis.

“Kedepan kami berharap masalah klasik yang terjadi di DPPZKaD dan KPP Pratama ini bisa segera teratasi da nada solusinya, kini kamipun terus mengadakan pendekatan dengan KPP Pratama maupun DPPKAD, dan kita sudah mulai menemukan chemistry dan satu persepsi pandangan dalam hal ini,”jelas Sapto Adji lagi. (jay/ren)      

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed