Platfom Digital Untuk Notaris Dan Urgensinya Memahami Tanda Tangan Elektronik Yang Aman Dan Tak Beresiko

Notaris- PPAT340 Views

Denny Firzi dan Naufal Arif, Sales Relation ( SR). Partnership dari Privy yang bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia dalam piranti Platfom Digitalisasi Notaris

SEMARANG, ( indonesiapublisher.com) – Didalam membahas berkenaan dengan UU ITE memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU ITE.

Seperti yang dikemukakan oleh Deny Firzi dan Naufal Arif, Sales Relation Partnership Privy, sebagai salah satu patnership penyedia jasa layanan PSrE ( Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia ( INI) disamping tiga penyedia jasa PSrE lainya, kepada indonesiapublisher.com. disela-sela acara Seminar pada Kamis (3/8/2023) bertempat di MG Setos hotel Semarang mengatakan, bahwa pihaknya memang menjalin kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia terutama dalam mendukung platform digital Notaris.

Menurut Deny Firzi, Verifikasi identitas melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting di tengah pesatnya layanan digital saat ini. Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersebut meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. Pelaku bisnis khususnya industri jasa keuangan sudah seharusnya sadar untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan keamanan data konsumennya melalui TTE tersertifikasi.

Ia mencontohkan, soal tanda tangan yang dipergunakan dalam suatu perjanjian kini telah bergeser penggunaannya melalui tanda tangan elektronik yang melekat pada Akta sehingga menjadi akta elektronik yang menimbulkan perdebatan (debatebel) mengenai kekuatan hukum dari sebuah tanda tangan elektronik ini. Penandatangan akta otentik merupakan salah satu kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tentu yang perlu dipahami dan diperhatikan juga oleh kalangan Notaris- PPAT di Indonesia, bahwa tanda tangan elektronik dapat mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan, apabila tanda tangan elektronik terdaftar di badan Certification Authority (CA). CA dapat bertindak sebagai pejabat umum, sehingga dengan memanfaatkan infrastruktur yang diberikan CA khususnya kemampuan untuk mengetahui kapan transaksi elektronik itu ditandatangani.

Dan tentu saja, tanda tangan digital tersebut telah memperoleh sertifikat badan Certification Authority yang lebih terjamin keasliannya, dan tanda tangan digital sulit untuk dipalsukan. Oleh karena itu tanda tangan konvensional dan elektronik memiliki keabsahan yang sama, yang membedakan tangan tangan elektronik harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 11 Ayat (1) UU ITE.

Dr. Mohammad Hafidh, SH, M. Kn, Ketua Pengda Kota Semarang INI ( kanan) bersama kolega

Sedangkan Ketua Pengurus Daerah Kota Semarang, Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI), Dr. Muhammad Hafidh, SH, MKn menuturkan, bahwa penggunaan tanda tangan digital dalam praktek Notaris di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepercayaan dalam proses pembuatan dokumen hukum.

Namun begitu Hafidh mengingatkan penting bagi Notaris untuk memastikan bahwa penggunaan tanda tangan digital mereka sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau lembaga terkait lainnya.

“Penerapan teknologi tentu saja sangat penting guna mendukung pelayanan Notaris secara elektronik kedepannya, untuk memudahkan Notaris dalam berhubungan dengan instansi pemerintah yang sudah menerapkan pelayanan bentuk elektronik, seperti pendaftaran badan usaha dan badan hukum dan perizinan lewat online. Dan pengetahuan soal tanda tangan elektronik tentu saja harus dipahami oleh rekan-rekan Notaris,” imbuh Hafidh yang diwawancarai Notarynews disela-sela acara sosialisasi Vida Sign di Hotel MG Setos, Kota Semarang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengda Demak INI, Syamsul Arifin, SH, MKn, menambahkan sepanjang bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik, maka seharusnya semua pekerjaan ataupun perbuatan hukum yang diperlukan dapat dilakukan secara elektronik, atau menggunakan sistem komunikasi secara elektronik.

Syamsul Arifin,SH,M.Kn,Ketua Pengda Kabupaten Demak INI

Ketua Pengda Demak INI, menghimbau kepada anggotanya agar segera adaptif untuk mentransformasikan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jasa layanan hukum baik yang diselenggarakan secara elektronik maupun manual. Hal tersebut penting kedepan agar pelayanan Notaris dapat diintegrasikan ke secara elektronik, untuk memudahkan notaris dalam berhubungan dengan instansi pemerintah yang sudah menerapkan pelayanan bentuk elektronik, seperti pendaftaran badan usaha dan badan hukum dan perizinan lewat klien untuk menyediakan semua kebutuhan tanda tangan digital yang lengkap.

Dalam sesi sosialisasi tanda tangan elektronik atau yang lebih dikenal sebagai digital signature menjadi catatan Notaris bahwa salah satu aspek penting dalam  memastikan keamanan dan keabsahan dokumen elektronik benar-benar harus diperhatikan. Diakhir sosialisasi juga disampaikan juga terkait I Voting yang akan digunakan pada Kongres ke XXIV Ikatan Notaris Indonesia, 30 Agustus 2023 di Novotel Tangerang Selatan, Banten yang mana syarat utamanya para pemilih sudah masuk terdaftar dalam platform digital yang terverifikasi oleh panitia kongres.

Sementara itu, Data pemilih sementara (DPS) nantinya bisa digunakan sebagai bank data yang bisa dipergunakan oleh PP INI, Pengwil maupun Pengda INI  dan untuk pelaksanaan kongres nantinya tergantung peserta kongres mau pakai langsung atau i- vote. (jay/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed