PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT DAN WARKAH AKTA PPAT PASCA-UU KUHAP 2025 : Konflik Norma, Perlindungan Jabatan, dan Jaminan Kepastian Hukum Terhadap PPAT Dan Akta PPAT sebagai Akta Otentik

Ruang Edukasi113 Views

Dr. KRA MJ Widijatmoko SH SpN. Universitas Djuanda Bogor. Notaris PPAT Jakarta Timur

Lisza Nurchayatie SH MKn, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Notaris PPAT Kabupaten Bogor.

I. Pendahuluan.A.

A. Konteks Yuridis dan Signifikansi Jabatan PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan vital dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, PPAT secara langsung berkontribusi pada penciptaan kepastian hukum dalam transaksi properti. Fungsi ini menempatkan PPAT di garis depan sistem hukum perdata, memastikan bahwa hak-hak kepemilikan terdaftar dengan integritas dan keabsahan yang tidak mudah digugat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jabatan PPAT dan akta yang dihasilkannya tidak semata-mata merupakan perlindungan profesi, melainkan perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi.

Sejalan dengan upaya reformasi hukum pidana yang komprehensif, Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru, yang diperkirakan mulai berlaku pada Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam prosedur penegakan hukum. Reformasi ini didorong oleh harapan untuk mencapai penegakan hukum yang lebih adil, memperkuat due process of law, dan mengurangi kewenangan penyidik yang terlalu dominan di bawah rezim KUHAP sebelumnya.

Salah satu perubahan paling krusial adalah penguatan peran yudikatif dalam upaya paksa. KUHAP 2025 menegaskan bahwa tindakan upaya paksa, seperti penyitaan dan penggeledahan, termasuk penyitaan surat atau tulisan yang wajib dirahasiakan, harus mendapatkan izin dari otoritas pengadilan yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) atau Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setempat. Peraturan ini, yang berfungsi sebagai lex generalisdalam hukum acara pidana, menimbulkan implikasi langsung terhadap PPAT, seorang pejabat yang terikat pada kewajiban kerahasiaan jabatan (geheimhoudingsplicht) dan yang protokolnya (warkah akta) merupakan arsip negara yang sensitif.

Isu krusial yang diangkat dalam laporan ini adalah bagaimana ketentuan umum KUHAP 2025 yang baru ini akan diterapkan pada PPAT. Secara tradisional, perlindungan prosedural bagi pejabat umum yang kewajiban rahasianya diatur oleh undang-undang spesifik (seperti Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris/MKN) dianggap sebagai lex specialis yang tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan umum KUHAP. Akan tetapi dalam pengaturan Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) hal tersebut tidak diatur seperti halnya diatur dalam pasal 66 UUJN bagi Notaris dan Akta Notaris, sehingga selama ini untuk pemanggilan dan periksaan PPAT dan penyitaan Akta PPAT tidak perlu persetujuan atau ijin dari pihak manapun, sekalipun demikian sebenanya salam KUHAP yang lama hal tersebut ada diatur.

Oleh karena itu, peralihan kewenangan pemberian izin penyitaan dari Majelis Profesi ke HPP/KPN menuntut analisis mendalam mengenai sejauh mana ketentuan baru ini benar-benar memberikan Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi terhadap PPAT danAkta Otentik yang dibuatnya.

B. Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian.

Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis secara kritis interaksi normatif antara UU KUHAP 2025 dengan regulasi jabatan PPAT, serta mengevaluasi dampaknya terhadap integritas profesi dan akta otentik.

Penulisan ini berfokus pada dua pertanyaan utama :

1.  Konflik Norma :  Bagaimana ketentuan izin KPN/HPP dalam UU KUHAP 2025 berinteraksi atau berpotensi berkonflik dengan mekanisme perlindungan lex specialisPPAT/Notaris yang telah ada, terutama terkait pemanggilan dan penyitaan Warkah Akta ?

2. Kajian Trilateral : Bagaimana implementasi prosedur perizinan pasca KUHAP 2025 memengaruhi pilar Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi terhadap PPAT sebagai Pejabat Umum dan Akta Otentik yang dibuatnya ?

II. Landasan Konseptual dan Filosofis Perlindungan Pejabat Umum

.A. Kedudukan Pejabat Umum dan Kewajiban Ingkar.

PPAT, mirip dengan Notaris, adalah perwujudan dari kehadiran negara dalam ranah hukum privat. PPAT diangkat untuk melaksanakan sebagian fungsi administratif negara dalam pendaftaran dan pengalihan hak atas tanah. Kewenangan PPAT untuk membuat akta otentik dibarengi dengan tanggung jawab etika dan hukum yang tinggi.

Salah satu tanggung jawab fundamental adalah kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya, yang tertuang dalam sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan terkait jabatan. Kewajiban merahasiakan ini dikenal sebagai hak ingkar (verschoningsrecht) dan merupakan jantung dari independensi profesional PPAT, karena hal ini memungkinkan klien mempercayakan informasi sensitif kepada PPAT tanpa rasa khawatir bahwa informasi tersebut akan diungkapkan secara sewenang-wenang. Jika seorang PPAT melanggar kewajiban ini, ia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembukaan rahasia jabatan.

Oleh karena itu, prosedur pemanggilan dan penyitaan harus dirancang sedemikian rupa sehingga menjamin perlindungan terhadap hak ingkar ini, karena hak ini sejatinya merupakan perlindungan hak konstitusional bagi profesi PPAT dalam menjalankan tugasnya.

B. Akta Otentik sebagai Bukti Terkuat.

Akta yang dibuat oleh PPAT di hadapan para pihak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, dikenal sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh (volledig en dwingend bewijs) dalam hukum acara perdata. Akta otentik ini menjadi landasan kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi, dan memastikan validitas formal dan substansial dari perbuatan hukum mengenai tanah. Integritas akta otentik hanya dapat terjaga jika pejabat pembuatnya bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan, termasuk kepatuhan terhadap batas daerah jabatannya, karena akta yang dibuat di luar wilayah jabatan akan kehilangan sifat otentiknya dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.

Lebih lanjut, Akta PPAT tidak berdiri sendiri; ia didukung oleh Warkah Akta atau protokol. Warkah Akta adalah kumpulan dokumen pendukung dan minuta akta yang disimpan oleh PPAT sebagai arsip negara. Perlindungan terhadap protokol ini sangat penting. Protokol PPAT bukan sekadar barang bukti dalam kasus pidana. Ia adalah rekaman historis dan yuridis dari transaksi pertanahan. Penyitaan warkah secara sewenang-wenang tidak hanya memengaruhi kasus pidana yang sedang berjalan tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan arsip otentik negara. Hal ini menjadikan perlindungan warkah sebagai isu kedaulatan arsip, bukan hanya sekadar hak profesi, dan memiliki dampak sistemik pada pendaftaran tanah.

C. Mekanisme Perlindungan Profesi Pra-2026

Sebelum berlakunya UU KUHAP 2025, mekanisme perlindungan pejabat umum seperti Notaris diatur secara eksplisit dalam undang-undang jabatannya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 66 UUJN menetapkan bahwa pemanggilan Notaris atau permintaan fotokopi minuta akta untuk kepentingan proses peradilan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN berfungsi sebagai gatekeeper yang dibentuk untuk menjaga martabat, kehormatan, dan keluhuran profesi Notaris, serta menjamin pemeriksaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Namun, perlindungan prosedural bagi PPAT menghadapi kesenjangan normatif yang signifikan. Regulasi PPAT, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018, lebih fokus pada pengawasan administratif dan etika profesi melalui Majelis Pengawas PPAT (MPP, MPW, MPD) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Regulasi ini tidak memuat ketentuan eksplisit yang setara dengan Pasal 66 UUJN mengenai mekanisme perizinan pemanggilan atau penyitaan warkah oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga untuk pemanggilan dan pemeriksaan PPAT serta penyitaan Akta PPAT dan warkahnya, penyidik, penuntut umum serta hakim selama ini tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari pihak manapun, sekalipun sebenarnya hal tersebut juga ada diatur dalam KUHAP yang lama.

Disparitas perlindungan ini menciptakan kerentanan hukum bagi PPAT, yang sering kali harus mengadopsi prosedur UUJN secara analogis, atau bahkan menghadapi panggilan penyidik tanpa filter profesional yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya kontradiksipengawasan PPAT, di mana pengawasan administratif ketat, namun perlindungan pidana proseduralnya lemah.

III. Implikasi Normatif UU KUHAP 2025 : Penguatan Yudikatif.

A. Bunyi Pasal Kunci dan Otoritas Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)

Rancangan UU KUHAP 2025 didasarkan pada filosofi reformasi yang menekankan penguatan peran hakim dalam pengawasan upaya paksa. Profesor Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa semua upaya paksa dalam KUHAP baru harus mendapatkan izin dari Pengadilan. Penguatan peran yudikatif ini diwujudkan melalui lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin upaya paksa.

Secara spesifik, terkait penyitaan, Rancangan KUHAP 2025 (Pasal 79, merujuk pada dokumen yang tersedia) mengatur bahwa penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) setempat, kecuali undang-undang menentukan lain.

Klausul izin HPP ini merupakan manifestasi penegasan Due Process of Law. Dalam konteks ini, PPAT termasuk dalam kategori “pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya”. Oleh karena itu, penyitaan Warkah Akta PPAT dan pemanggilan PPAT sebagai saksi terkait isi akta akan tunduk pada prosedur perizinan HPP/KPN

.B. Analisis Konflik Norma : Lex Generalis vs. Lex Specialis

Penerapan ketentuan izin HPP dalam KUHAP 2025 menimbulkan pertentangan normatif yang serius dengan mekanisme lex specialis yang melindungi profesi pejabat umum, khususnya Majelis Kehormatan Notaris (sebagai rujukan prosedural PPAT) :

1. Identifikasi Pertentangan Kritis : UU KUHAP 2025 berpotensi meniadakan atau mengesampingkan fungsi Majelis Profesi (MKN/Majelis Pengawas PPAT) sebagai filter etika. Penyidik kini memiliki pilihan untuk mengajukan izin kepada HPP, yang merupakan otoritas yudisial umum, alih-alih Majelis Profesi, yang merupakan otoritas yang memiliki kompetensi etik khusus.

2. Argumen Lex Specialis Derogat Legi Generali : Doktrin hukum ini menegaskan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam kasus pejabat umum, mekanisme perlindungan prosedural yang diatur dalam undang-undang jabatan (seperti UUJN yang mengatur MKN) seharusnya berlaku secara absolut. Keharusan mempertahankan lex specialis ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kerahasiaan jabatan dinilai dari perspektif etika dan profesionalisme, yang mana HPP tidak memiliki kompetensi untuk menilai aspek etika profesi yang krusial.

3. Ancaman Pelemahan Perlindungan : Terdapat kekhawatiran bahwa penyidik akan memanfaatkan celah ini (forum shopping), terutama mengingat proses perizinan MKN/Majelis Profesi sering dianggap memperlambat penyidikan pidana. Jika KUHAP 2025 tidak secara eksplisit mewajibkan proses prasyarat Majelis Profesi, maka perlindungan substansial PPAT terancam dikesampingkan hanya dengan dalih “keadaan mendesak” atau efisiensi penyidikan.

Pergeseran mendasar dalam reformasi ini adalah pergeseran definisi kerahasiaan. Di bawah rezim Majelis Profesi, kerahasiaan jabatan dinilai dari perspektif hak profesi yang harus dijaga. Namun, di bawah rezim HPP (KUHAP 2025), kerahasiaan dinilai dari perspektif hambatan penegakan hukum yang harus disingkirkan jika korelasi pidana kuat. Pergeseran ini secara inheren melemahkan posisi PPAT, karena perlindungan profesionalnya kini tunduk pada pertimbangan kebutuhan alat bukti pidana semata.

C. Risiko dan Tantangan Implementasi UU KUHAP 2025

Implementasi KUHAP 2025, khususnya terkait perizinan HPP, menghadapi tantangan praktis :

1. Keterbatasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan : Meskipun penguatan HPP merupakan upaya untuk meningkatkan due process, HPP memiliki kewenangan yang luas, tetapi terbatas dalam hal keahlian profesi. HPP fokus pada syarat formil pidana, yakni relevansi dan legalitas upaya paksa, bukan pada kepatutan etika dan implikasi sistemik terhadap arsip jabatan PPAT. Jika HPP hanya berfokus pada syarat formil, perlindungan PPAT akan kehilangan lapisan substansialnya.

2. Potensi Forum Shopping dan Ketidakpastian Prosedural : Jika penyidik dapat memilih antara meminta izin Majelis (yang lambat) atau langsung ke HPP (yang mungkin lebih cepat), hal ini akan menciptakan ketidakpastian prosedural. Ketidakseragaman ini dapat menyebabkan ketidakstabilan hukum. Selain itu, jika KUHAP 2025 sepenuhnya mengabaikan peran Majelis Pengawas PPAT/Notaris, hal ini membuka jalan bagi pengujian materiil baru di Mahkamah Konstitusi, yang dapat menghasilkan ketidakstabilan hukum selama masa transisi, mengingat sensitivitas isu ini pasca putusan MK sebelumnya terkait UUJN.

IV. Analisis Kritis Pilar Hukum I : Perlindungan Hukum PPAT.

A. Efektivitas Perlindungan Izin Yudisial versus Izin Profesi.

Kewajiban mendapatkan izin dari HPP/KPN untuk pemanggilan dan penyitaan warkah PPAT memberikan tingkat Perlindungan Hukum tertentu. Secara prosedural, izin HPP berfungsi sebagai jaring pengaman untuk mencegah upaya paksa yang sewenang-wenang oleh penyidik,sehingga meningkatkan akuntabilitas yudisial.

Namun, perlindungan ini memiliki kelemahan mendasar jika dibandingkan dengan Majelis Profesi. Perlindungan MKN/Majelis bersifat substansial, fokus pada menjaga martabat dan etika profesi. Sebaliknya, perlindungan HPP bersifat prosedural, memastikan legalitas formal upaya paksa sesuai KUHAP. Kehilangan filter Majelis membuat PPAT kehilangan dukungan dari pakar di bidang etika pertanahan.

PPAT sering dipanggil dalam perkara pertanahan, baik sebagai saksi, atau bahkan tersangka, karena kelalaian atau dugaan keterlibatan dalam praktik curang. Dalam situasi ini, mekanisme yang melindungi PPAT harus kuat.

B. Ancaman Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Warkah

Jika warkah akta disita hanya dengan izin HPP tanpa melalui mekanisme etik, risiko pengungkapan rahasia klien kepada pihak yang tidak berwenang meningkat secara drastis. Hal ini melanggar kewajiban kerahasiaan PPAT dan berpotensi merusak kepercayaan publikterhadap profesi.

Perlindungan hukum PPAT tidak hanya terletak pada izin pemeriksaan, tetapi juga pada hak ingkar saat pemeriksaan. Meskipun HPP memberikan izin penyitaan warkah, PPAT masih harus mempertahankan hak ingkarnya untuk tidak memberikan keterangan di luar konteks akta yang dibuatnya. UU KUHAP 2025 harus secara eksplisit mengakui dan memfasilitasi penggunaan hak ingkar ini di hadapan penyidik, yang diawasi oleh HPP, agar perlindungan hak profesi menjadi efektif. Selain itu, PPAT memiliki hak untuk didampingi oleh organisasi profesi (IPPAT) saat diperiksa, terutama jika ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Perlindungan yang komprehensif harus mencakup penegasan hak pendampingan ini dalam proses perizinan HPP.

Jika HPP/KPN memberikan izin penyitaan warkah yang terbukti melanggar lex specialis dan merugikan PPAT atau klien, muncul pertanyaan kompleks mengenai pertanggungjawaban hukum lembaga yudikatif. Meskipun putusan hakim dilindungi, keputusan administratif pemberian izin upaya paksa dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , menambah kompleksitas prosedural dalam sistem peradilan dan memperpanjang potensi sengketa hukum.

V. Analisis Kritis Pilar Hukum II : Kepastian Hukum Akta Otentik. 

A. Hubungan Prosedur Perizinan dengan Kekuatan Pembuktian Akta

Kepastian hukum akta otentik sangat bergantung pada integritas prosedural saat akta dan warkah diperiksa atau disita. Jika penyitaan warkah dilakukan dengan melanggar prosedur lex specialis (Majelis Profesi) yang seharusnya menjadi prasyarat, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi serius

.Dalam semangat KUHAP 2025 yang menekankan due process, bukti yang diperoleh secara tidak sah (unlawful evidence) berpotensi tidak diakui. Apabila prosedur penyitaan warkah mengabaikan lex specialis profesi, bukti yang diperoleh tersebut dapat dianggap tidak sah atau tidak tepercaya (unreliable atau fruit of the poisonous tree), yang mengurangi kualitas alat bukti dalam persidangan pidana. Hal ini secara tidak langsung dapat membuka celah dalam proses perdata untuk membantah kekuatan pembuktian akta tersebut dengan alasan pelanggaran prosedur pemerolehan bukti.

Integritas Warkah Akta adalah kunci Kepastian Hukum. Izin HPP harusnya berfungsi untuk memverifikasi bahwa warkah yang disita relevan dengan tindak pidana. Jika KUHAP 2025 memperlancar proses penyitaan tanpa filter Majelis, ini memberikan keuntungan tidak adil kepada penyidik. Ini secara efektif menggeser beban untuk membuktikan akta itu sah (di ranah pidana) ke PPAT, padahal akta otentik seharusnya memiliki asumsi sah sampai dibuktikan sebaliknya.

B. Degradasi Akta Otentik dan Dampak Ekonomi

Kepastian hukum akta otentik juga terancam jika PPAT melakukan pelanggaran profesional yang menyebabkan akta kehilangan sifat otentiknya. Misalnya, jika akta dibuat di luar wilayah jabatannya, ia hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan. Prosedur penyitaan warkah yang tidak jelas dan tidak terintegrasi dengan pengawasan profesi semakin memperburuk risiko penurunan status ini, karena dapat mengekspos dugaan pelanggaran profesional yang belum divalidasi oleh Majelis Pengawas.

Tujuan utama PPAT adalah memberikan kepastian bagi pengguna jasa. Konflik norma mengenai bagaimana akta dapat diakses penyidik menciptakan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang telah menggunakan akta tersebut dalam transaksi tanah mereka. Ketidakpastian prosedur penyitaan protokol PPAT (yang merupakan dasar kepemilikan tanah) menciptakan risiko hukum yang lebih tinggi dalam investasi sektor properti. Investor membutuhkan jaminan bahwa dokumen kepemilikan mereka (akta PPAT) tidak dapat dengan mudah disita dan diungkap di ranah pidana, karena ini dapat memicu sengketa kepemilikan yang berkepanjangan dan mengganggu iklim investasi tanah.

VI. Analisis Kritis Pilar Hukum III : Transparansi

.A. Transparansi melalui Kontrol Yudisial

Salah satu tujuan utama penempatan HPP/KPN dalam proses perizinan upaya paksa adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Kewajiban mendapatkan izin yudisial memastikan bahwa tindakan penyidik berada di bawah pengawasan eksternal, sejalan dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur –AUPB).KUHAP baru diharapkan memperkuat peran Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat).

HPP sebagai Hakim Pemeriksa Pendahuluan harus memastikan bahwa perizinan penyitaan warkah dilakukan secara transparan, dicatat, dan dapat diaudit. Ini menjamin bahwa proses perolehan bukti dilakukan dengan legalitas yang terukur.

B. Batasan Transparansi: Menjaga Kerahasiaan

Peningkatan transparansi dalam proses penyidikan tidak boleh mengorbankan prinsip kerahasiaan jabatan PPAT. Kewenangan HPP untuk memberikan izin harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian maksimal (precautionary principle). Prinsip keseimbangan ini menuntut agar informasi yang disita harus dibatasi hanya pada hal-hal yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Untuk menjamin transparansi prosedural sekaligus melindungi PPAT, permintaan izin penyidik harus disampaikan secara tertulis dan memuat informasi minimal seperti nama PPAT, alamat, nomor akta, dan pokok perkara yang disangkakan—persyaratan yang diadopsi dari prosedur MKN/Majelis Profesi. Dalam konteks transparansi, perlu diakui bahwa kritik terhadap Majelis Profesi di masa lalu sering terkait dengan lamanya proses perizinan, yang dianggap menghambat penegakan hukum.

Jika KUHAP 2025 memaksa peralihan ke HPP, ini juga merupakan refleksi tuntutan transparansi terhadap kinerja Majelis Profesi itu sendiri. Oleh karena itu, jika mekanisme DualApproval diterapkan, Majelis Profesi harus meningkatkan transparansi dan kecepatan prosesnya untuk mencegah penyidik mencari “jalan pintas” ke HPP.

Untuk memastikan transparansi prosedural yang seragam, Mahkamah Agung (MA) perlu mengeluarkan yurisprudensi atau pedoman yang jelas mengenai bagaimana HPP harus mempertimbangkan aspek etika dan lex specialis profesi dalam memberikan izin. Tanpa pedoman yudisial yang transparan, pertimbangan HPP akan bersifat subjektif dan tidak  seragam.

VII. Harmonisasi Norma dan Mekanisme Izin Ganda.

Konflik norma yang timbul pasca berlakunya UU KUHAP 2025 menuntut solusi harmonisasi yang cepat dan tegas untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum (pencarian kebenaran materiil) dan kepentingan perlindungan profesi (menjaga kerahasiaan jabatan).

A. Penetapan Asas Lex Specialis Absolut

Langkah pertama yang esensial adalah penegasan bahwa UU Jabatan Notaris (sebagai kerangka hukum terkuat bagi pejabat umum) adalah lex specialis absolut yang mengatur prosedur pemanggilan dan penyitaan protokol, yang tidak dapat dikesampingkan oleh KUHAP, bahkan dengan dalih keadaan mendesak.

Dalam konteks PPAT, yang regulasinya masih berada di tingkat Peraturan Pemerintah (PP No. 24/2016), kerangka hukum ini harus segera diubah atau dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UUJN, untuk memberikan perlindungan prosedural yang sekuat MKN kepada PPAT. Tanpa penguatan ini, PPAT akan selalu berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum dibandingkan Notaris.

B. Model Mekanisme Izin Ganda (Dual-Approval Mechanism)

Untuk mencapai keseimbangan antara kontrol yudisial dan perlindungan profesional, direkomendasikan penerapan Mekanisme Izin Ganda (Dual-Approval Mechanism). Mekanisme ini memastikan bahwa pertimbangan etik profesi dan legalitas upaya paksa terpenuhi secara simultan :

1   Langkah 1 (Substansi/Etika) :   Penyidik wajib mengajukan permohonan pemanggilan PPAT dan penyitaan warkah ke Majelis Pengawas PPAT yang berwenang. Majelis harus memiliki batas waktu yang ketat (misalnya, 30 hari) untuk memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan pertimbangan etik dan kerahasiaan. Ini menjamin filter profesional dan perlindungan substansial.

2. Langkah 2 (Prosedural/Yudisial) : Setelah mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas (atau jika Majelis tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan, agar proses peradilan tidak terhambat), Penyidik baru mengajukan permohonan izin formal ke Hakim Pemeriksa Pendahuluan/Ketua PN. HPP bertugas memastikan legalitas formal upaya paksa, relevansi bukti, dan kepatuhan terhadap prinsip due process, bukan menilai etika profesi.

Model ini membagi tanggung jawab pengawasan, di mana Majelis menjaga independensi profesi, sementara HPP menjamin legalitas proses peradilan, sehingga mengatasi risiko HPP mengabaikan pertimbangan etika profesi.

C. Rekomendasi Kebijakan

1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) : Mahkamah Agung (MA) harus menerbitkan PERMA yang secara eksplisit mengatur tata cara HPP dalam menanggapi permohonan penyitaan warkah PPAT. PERMA ini harus mewajibkan HPP/KPN untuk menolak permohonan penyidikan/penyitaan PPAT jika penyidik belum melampirkan respons dari Majelis Pengawas PPAT, sekaligus menetapkan batas waktu respons Majelis yang ketat.

2. Sinergi Kelembagaan : Diperlukan adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang disusun bersama antara lembaga penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan), Kementerian ATR/BPN (Majelis Pengawas PPAT), dan Mahkamah Agung (HPP) untuk menjembatani celah implementasi pasca-Januari 2026. Sinergi ini akan menjamin Transparansi, Kepastian Hukum prosedural, dan Perlindungan Hukum substansial bagi PPAT.

VIII. Kesimpulan.

UU KUHAP 2025 membawa perubahan paradigmatik dengan mengalihkan kewenangan izin upaya paksa terhadap pejabat yang wajib merahasiakan (termasuk PPAT) kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat due process of law dan meningkatkan Transparansi serta akuntabilitas yudisial dalam penegakan hukum pidana.

Namun, ketentuan lex generalis dalam KUHAP 2025 ini menimbulkan konflik norma yang mengancam Perlindungan Hukum PPAT dan Kepastian Hukum Akta Otentik. Konflik ini muncul karena ketentuan baru berpotensi mengabaikan prosedur lex specialis yang telah ada, yaitu filter etik oleh Majelis Profesi.

Pengabaian filter etik ini akan melemahkan perlindungan substansial PPAT, meningkatkan risiko pengungkapan rahasia klien secara sewenang-wenang, dan dapat menurunkan integritas Akta Otentik, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas kepastian hukum pertanahan.Harmonisasi norma adalah keharusan mutlak. Analisis ini merekomendasikan penegasan Asas Lex Specialis Absolut untuk prosedur perlindungan pejabat umum dan implementasi Mekanisme Izin Ganda (Dual-Approval Mechanism) yang mensyaratkan persetujuan Majelis Pengawas PPAT (berbasis etika dan substansi) sebelum izin formal diberikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan (berbasis legalitas prosedural). Dengan demikian, keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak profesi Pejabat Umum dapat dicapai.

Tabel Analisis Esensial

Table 1 : Perbandingan Prosedur Perizinan Pemeriksaan Pejabat Umum (MKN vs. HPP Pasca KUHAP 2025).

 

Aspek Regulasi MMekanisme Lex  Specialis ( MKN/Majelis Profesi)Mekanisme Lex Generalis KUHAP 2025 Izin HHPDampak Terhadap Perlindungan PPAT
Otoritas Hukum UtamaUU Jabatan Notaris  ( Rujukan PPAT, Permen ATR/ BPNUU KUHAP 2025 ( Pasal 79 – Penyitaan Surat Wajib Rahasia)Konflik hirarki dan spesialisasi norma
Otoritas Pemberi IzinMajelis Kehormatan Notaris / Majelis Pengawas PPAT (Unsur Multi Disiplin)Hakim Pemeriksa Pendahuluan ( HPP)  Ketua Pengadilan Negeri ( Yudikatif)Pelemahan kontrol etika profesi,  fokus bergeser ke aspek prosedural
Fokus evaluasiEtika Kerahasiaan jabatan,  martabat profesiLegalitas formal upaya psksa,  korelasi dengan tindak pidanaPerlindungan menjadi prosedural  ( di Pengadilan )daripada substantive ( di profesi)
Obyek PerizinanPemanggilan dan/fotokopi  minuta/protokol/warkahPenyitaan Surat atau tulisan yang wajib dirahasiakanProtokol / warkah PPAT beresiko diperlakukan  sebagai barang bukti biasa tanpa  perhitungan spesifik

Tabel 2  : Dampak Konflik Norma Terhadap Tiga Pilar Hukum PPAT Pasca KUHAP 2025.

Pilar HukumTujuan Ideal KUHAP 2025 ( Izin HPP)Potensi Ancaman Akibat Konflik NormaSolusi Harmonisasi Yang Direkomendasikan
Perlindungan Hukum PPATMemberi kontrol yudisial untuk mencegah kriminalisasi penyidikPenghilangan filter Majelis Profesi (lex specialis) , melanggar hak ingkarMekanisme Dual Approval : wajib izin Majelis + kontrol  Yudisial HPP
Kepastian Hukum Akta OtentikMenjamin proses perolehan bukti (warkah)  sah secara hukum acaraKetidakjelasan prosedural penyitaan ( HPP vs. Majelis) vang membuat Akta rentan disengketakan di Pengadilan PerdataPenegasan Lex Specialis Absolut  dalam Peraturan Pelaksana /PERMA MA
TransparansiAkuntabilitas penyidik melalui Pengawasan  Hakim/ Kontrol EksternalProses Perizinan HPP dapat menjadi formalitas  yang mengabaikan substansi rahasia jabatan,  kurang transparan pada aspek etikaKewajipan HPP meminta pertandingan tertulis dari Majelis Profesi dalam waktu singkat

 

 

 

REFERENSI BACAAN

Pembatasan Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Properti – Notaire, https://ejournal.unair.ac.id/NTR/article/download/67646/33335/416046Prinsip

Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/13364/13048

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Denny Suwondo Fakutal Hukum – Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/457146-none-ce7e712b.pdfRUU

RUU KUHAP 2025 : antara harapan reformasi dan tantangan penegakan hukum, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250709-081928-9096.pdfEddy

Eddy Hiariej : Semua Upaya Paksa Dalam KUHAP Baru Harus Izin Ke Pengadilan,

https://dandapala.com/article/detail/eddy-hiariej-semua-upaya-paksa-dalam-kuhap-baru-harusizin-ke-pengadilan

Abstrak Notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala perbuatan hukum yang dituangkan dalam isi akta dan segala keterangan yang – Perspektif Hukum, https://perspektifhukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/23/11/295

Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penyitaan Warkah oleh Penyidik, https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/116551

Implikasi Kritis untuk Notaris dan PPAT dalam UU Kuhap 2025 – DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/11/20/implikasi-kritis-untuk-notaris-dan-ppat-dalam-uu-kuhap2025/

Jurnal Hukum Legalita – Digital Journal of Universitas Muhammadiyah Kotabumi, https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/download/1786/638

KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMANGGILAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM | Collegium Studiosum Journal, https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/1392

Unes Journal of Swara Justisia Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Bal, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/638/437/3259

Legal protection for notaries facing criminal cases – Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/0f1c/0698cc5354554201258acd5d55ad2ebe349c.pdf

Otoritas Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah terhadap Pelanggaran Etika yang Dilakukan oleh Pejabat yang Bertugas dalam Pembuatan – Jurnal STIH Biak-Papua, https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/download/187/212/968

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS SENGKETA KEPEMILIKKAN TANAH DI PENGADILAN – Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/37146/1/Magister%20Kenotariatan_21302200136_fullpdf.pdf

Rancangan-KUHAP.pdf, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/RancanganKUHAP.pdf

Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Muncikari – E-Journal Hukum Universitas Krisnadwipayana, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/943/234/2428

Tinjauan yuridis penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam tindak pidana pemilihan umum yang telah daluwarsa – lib@ui, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20291152&lokasi=lokal

Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Notaris Di Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgiarticle=1154&context=notary

Ini Isu Krusial KUHAP Baru Menurut Wakil Ketua PT Bandung Prof Syahlan, https://dandapala.com/article/detail/ini-isu-krusial-kuhap-baru-menurut-wakil-ketua-pt-bandungprof-syahlan

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020) – UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=notary

Politik Hukum Pengawasan Profesi Notaris : Studi Komparatif Sistem Perlindungan Profesi di Indonesia dengan Negara Berkembang Lain | Pemuliaan Keadilan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/pk/article/view/1154?articlesBySimilarityPage=4

Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/348/103/1110

LEIP – PENJELASAN HUKUM – Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), https://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-Asas-Asas-UmumPemerintahan-yang-Baik-Hukum-Administrasi-Negara.pdf

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/652

Made Pria Dharsana: Tips And Trik PPAT Menghadapi Panggilan Penegak Hukum, https://notarynews.id/made-pria-dharsana-tips-and-trik-ppat-menghadapi-panggilan-penegakhukum

Pemberian izin oleh Badan /Pejabat Tata Usaha Negara – JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/489_K_TUN_2001.pdf

Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia, https://dandapala.com/opini/detail/sistem-pembuktian-terbuka-dalam-kuhap-baru-era-baruperadilan-pidana-indonesia

Notaire – Journal of Universitas Airlangga, https://ejournal.unair.ac.id/NTR/article/download/60961/31895

YURISPRUDENSI : Keberatan Yang Diajukan Oleh Pemohon Kasasi, Bahwa Majelis Telah Lebih Dulu Memeriksa Tertuduh Dan Baru Kemudian Saksi-Saksi, Tidak Dapat Dibenarkan, Karena Dalam Sidang Perkara Pidana, Hakimlah Yang Berwenang Menentukan Bagaimana Pemeriksaan Akan Dilakukan – YAPLegal.id, https://yaplegal.id/documents/view/keberatanyang-diajukan-oleh-pemohon-kasasi-bahwa-majelis-telah-lebih-dulu-memeriksa-tertuduh-danbaru-kemudian-saksi-saksi-tidak-dapat-dibenarkan-karena-dalam-sidang-perkara-pidanahakimlah-yang-berwenang-menentukan-bagaimana-pemeriksaan-akan-dilakukan

 

Arsip Perpustakaan MjWinstitute Jakarta  – 09112925

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed