SEMARANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Kompleksitas dunia kenotariatan dewasa ini semakin meningkat, Notaris-PPAT sebagai pejabat publik tidak ada lahir untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat. Maka menjalankan jabatan tidak dapat dilakukan secara matematis atau dengan cara mengeja pasal-pasal dan perundangan semata.
Menurut Koordinator Bantuan Hukum Bidang Perlindungan Anggota Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Indradjaja,SH,SpN,MH,M.Kn dalam wawancaranya dengan indoensiapublisher.com baru-baru ini di Semarang, Indradjaja mengatakan bahwa personal etik adalah sistem nilai dan moralitas yang merupakan hak terpenting bagi para Notaris – PPAT yang didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi dalam menentukan sikap dan tindakannya dalam pelaksanaan jabatan.
Indradaja menegaskan“Sementara kode etik profesional menjadi tolak ukur perilaku sekaligus menjadi pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi Notaris – PPAT, dengan maksud dan tujuan agar mampu menghasilkan Notaris – PPAT yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi,”
“Setiap indivindu dengan personal etik yang dimilikinya ditambah dengan nilai-nilai agama, sekalipun kode etik dan segala perangkat perkumpulanya tidak sempurna dia akan tetap berjalan dalam relnya sesuai standar profesi yang ada,” terang indradjaja lagi.
“Dan ilmu itu harus dipupuk dan dijaga serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang Notaris dituntut untuk selalu up date ilmu. Kelemahan Notaris – PPAT kita adalah tidak pernah update ilmu dari asalnya yaitu Perancis dan Belanda,” imbuh Indradjaja..
Penasehat Pengwil Jawa Tengah INI tersebut juga berharap, ke depan, pelajaran terkait Kode Etik Notaris dan Moralitas kudu lebih dipertajam, diurai secara spesifik dilengkapi dengan kisi-kisi materi pembelajarannya.
“Kalau boleh usul, saya ada masukan buar Prodi MKn baik PTN maupun PTS agar guna membekali adik-adik calon Notaris-PPAT untuk lebih siap, matang, dewasa dalam mengemban tugas dan jabatannya, maka perlu dibekali dengan materi khusus secara spesifik Personal Etik Notaris-PPAT. Sebab ini termasuk bidang saya di PP INI saat ini. Dalam beberapa pendampingan terhadap beberapa rekan Notaris, saya selalu ditunjuk oleh PP INI kerap mendampingi rekan-rekan yang diperiksa oleh Polda atau pihak penyidik. Untuk itu pentingnya penanaman Personal Etik dan Moralitas kepada Notaris-PPAT. (jay/ars/red)