Notaris Kedu Selatan Ikuti Pelatihan Pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung Dan Tata Cara Pelaporan LTKM Terhadap Notaris

KEBUMEN,INDONESIAPUBLISHER.COM –  Sehubungan dengan adanya kewajiban Notaris untuk registrasi   dan pengkinian   data GOAML secara internal, Pengurus   Wilayah   Jawa   Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil   Jateng  INI) dan   Majelis   Pengawas   Wilayah (MPW)   Notaris   Jawa  Tengah  telah sukses   menggelar   acara Sosialisasi  dan   Pembinaan   kepada  para Notaris “Membantu   Pengkikiaan   data  secara  tepat   yang   mana  digelar   oleh    Pengurus   Daerah   Kedu   Selatan    Ikatan Notaris   Indonesia   pada   hari   Selasa(12/10/2021)   di hotel Grand   Kolopaking Jalan     Ahmad   Yani   Kota   Kebumen.

Oleh  karena  itu,   Pengda   Kedu   Selatan   INI   telah   ,mengadakan   acara   Pelatihan Registrasi   dan   Pengkinian   Data oleh   Pengwil  Jateng   INI dan   MPW Notaris   Jateng yang mana  sebagai pembicara Ketua   Pengwil   Jawa   Tengah   INI,   Dr.Widhi   Handoko,SH,SpN (pada   Sesi I).

Kemudian   dilanjutkan   di Sesi   II  yakni   Question &   Answer  (Q & A)   oleh   Dr.Mohammad   Hafidh,SH,M.Kn

Dari   pantauan indonesiapublisher.com,   kegiatan   acara   tersebut   sangatmeriah   dan   banjir   peserta   yang   mana   dihadiri   oleh   Seluruh   anggota   Pengda   Kedu   Selatan   INI   yang   terdiri   dari daerah   Kebumen   dan   Purworejo.

Ketua Panitia Pelaksana, Darmono,SH

Ketua   Panitia   Pelaksana,   Darmono,SH   dalam sambutannya   mengatakan,   kami   ucapkan   dan   haturkan   banyak   terimakasih   kepada   bapak   Dr. Widhi   Handoko,SH,SpN, selaku   Ketua   Pengwil   Jawa   Tengah    INI bersama   jajarannya   dan  MPW   Notaris   Jateng   yang  berkenan  hadir   dan   memberikan pemaparan   seputar Pelatihan   Pengisian   Joint  Audit Kepatuhan Langsung (on-site)   dan   Tata Cara  Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Terhadap   Notaris.   Dan  Pada   Sesi  II   akan  disampaikan   oleh   Dr.Mohammad   Hafidh,SH,M.Kn  seputar    Q & A    Yayasan.  Kami   harapkan    diskusi   dan   sosialisasi    keilmuan   pada    hari  ini   sangat   bermanfaat   bagi rekan-rekan semua.

Sambutan Ketua Pengda Kedu Selatan INI, Hendro Budi Antoro,SH

Ketua   Pengda   Kedu   Selatan   INI,  Hendro Budi Antoro,SH    pada   sambutannya   mengatakan,    kami  ucapkan   juga   terimakasih   atas   dukungan    dan  suportnya   jajaran   Pengwil  Jateng  INI   dan   MPW   Notaris   Jateng   untuk   memberikan   upgrade   keilmuan    terkat    dengan dengan adanya kewajiban Notaris untuk registrasi   dan pengkinian   data GOAML secara internal.    Saya   harap   paparan   dari bapak   Dr. Widhi  Handoko,SH,SpN   dan   Dr.M. Hafidh,SH,M.Kn   sangat   berguna   bagi   kita   para    Notaris-PPAT   dalammengemban   tugas   dan   jabatan   kita tersebut.   Dan  terimakasih  kepada  rekan-rekan   panita   atas  kerja  kerasnya   sehingga   acara   tersebut   bisa   sukses   dari  awal  hingga   akhir   acara.

Peserta

Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam kesempatan  tersebut  menguraikan pemaparannya kepada para peserta   terkait dengan materi yakni Pedoman Anti Pencucian Uang dan   Pencegahan Pendanaan Terorisme   Notaris (Nama   Notaris)   secara  lugas, bernas,   detail   dan  terperinci.

Menurut    Widhi,  Dasar    Hukumnya   adalah  sebagai   berikut   :  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danpemberantasan tindak pidanan dan pencucian uang;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang

Penerapan PMPJ Bagi Profesi;

4. Peraturan Kepala PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyampaian

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go AML Bagi

Profesi; dan

5. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.UM.01.01-

1232 Tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Penerapan PMPJ Bagi

Notaris.

Dr. Widhi Handoko,SH,SpN Memberikan Paparannya

PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA

A. Identifikasi Jasa Notaris Yang Digunakan Oleh Pengguna Jasa

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dilakukan dalam hal Notaris

memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk

kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:

1. Pembelian dan penjualan properti;

2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;

3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau

rekening efek;

4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau

5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Penerapan PMPJ dilakukan pada saat Notaris:

1. Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;

2. Terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang

asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00

(seratus juta rupiah);

3. Terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana

Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau

4. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.

B. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi Bagi Calon Pengguna Jasa

Dalam memulai hubungan usaha dengan calon Pengguna Jasa, Petugas wajib

melaksanakan prosedur Identifikasi dan Verifikasi dengan berpedoman pada

ketentuan APU-PPT mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Identifikasi terhadap calon Pengguna Jasa untuk mendapatkan informasi

mengenai identitas dan profil calon Pengguna Jasa bertujuan agar Notaris dapat

meyakini mengenai profil Pengguna Jasa. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi

dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Terhadap calon Pengguna Jasa perseorangan

a. Meminta bukti Identitas Pengguna Jasa berupa KTP/SIM/Passport.

b. Meminta dokumen pendukung kepada calon Pengguna Jasa berupa:

1) Kartu Nomor PokokWajib Pajak; dan

2) Spesimen Tanda Tangan.

c. Meminta Pengguna Jasa untuk melakukan pengisian formulir Costumer

Due Dilligence (CDD) yang memuat sekurangnya:

1) Identitas Pengguna Jasa atau yang mewakili seperti: nama lengkap,

nomor KTP/SIM/Passport, tempat dan tanggal lahir,

kewarganegaraan, alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu

identitas, alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila

ada, dan alamat di negara asal dalam hal warga asing;

2) Pekerjaan;

3) Sumber Dana;

4) Hubungan Usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan

Pengguna Jasa dengan Notaris;

5) Nomor PokokWajib Pajak; dan

6) Informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam,

termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

d. Melakukan verifikasi terhadap identitas calon Pengguna Jasa dengan

meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan, antara

lain sebagai berikut:

1) Perhatikan masa berlaku dan instansi yang berwenang yang

mengeluarkan bukti identitas calon Pengguna Jasa;

2) Cocokkan tanda tangan calon Pengguna Jasa pada formulir CDD

dengan tanda tangan yang terdapat pada dokumen identitas;

3) Cocokkan kesesuaian wajah calon Pengguna Jasa atau yang

mewakili dengan foto yang terdapat pada dokumen identitas; dsbnya.

e. Apabila terdapat keraguan pada dokumen identitas yang diberikan maka

agar dimintakan dokumen identitas lainnya untuk dilakukan pengecekan

silang;

f. Memastikan bahwa calon Pengguna Jasa/yang mewakili Pengguna Jasa

dan pemilik manfaat/ Beneficial Owner (jika ada) tidak memiliki rekam jejak

negatif dengan melakukan verifikasi identitas calon Pengguna Jasa/yang

mewakili Pengguna Jasa menggunakan database negara berisiko tinggi

daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar targeted financial

sanction lainnya yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi

internasional. Apabila terdapat kesamaan maka Notaris wajib melaporkan

kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

g. Apabila berdasarkan identifikasi calon Pengguna Jasa/yang mewakili

Pengguna Jasa dan pemilik manfaat/Beneficial Owner (jika ada)

memenuhi kriteria berisiko tinggi (termasuk Politically Exposed

Person/PEP atau berasal dari Negara berisiko tinggi), maka wajib

dilakukan Identifikasi Lebih Mendalam.

h. Dalam hal Pengguna Jasa perorangan diwakilkan oleh pihak lain, maka

terhadap yang bersangkutan diterapkan prosedur identifikasi dan verifikasi

yang sama dengan Pengguna Jasa.

i. Identifikasi Lebih Mendalam dilakukan dengan meminta tambahan

informasi mengenai sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan

hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang

yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dan melakukan verifikasi yang

didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan

jenis informasi yang terkait.

Widhi juga   menuturkan,  Prosedur Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa

Notaris wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa

atau yang mewakili. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana

termasuk untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan

profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna

Jasa, dan sumber dana. Prosedur Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa

dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Petugas Pemantauan melakukan penelitian terhadap transaksi apakah

sesuai dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, Tingkat

risiko Pengguna Jasa dan sumber dana, tata cara pembayaran transaksi,

pelaku transaksi, nominal transaksi, dan/atau tanggal transaksi.

b. Jika terdapat ketidaksesuaian maka petugas melakukan upaya

pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung jika terdapat

perubahan.

c. Pemantauan dilakukan terhadap transaksi yang masih terikat hak dan

kewajiban dengan Notaris.

d. Dalam hal transaksi telah selesai, maka kegiatan pemantauan berakhir.

Sedangkan   kaitan   dengan MITIGASI RISIKO, menurut  Widhi bahwa

dengan semakin meningkatnya risiko pemanfaatan Profesi sebagai sarana pencucian

uang, maka perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan Program APU

dan PPT dengan berdasakan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsipprinsip

umum yang berlaku secara internasional dengan memperhatikan hasil National

Risk Asessment (NRA) yang dilakukan oleh PPATK. Pendekatan ini bertujuan untuk

mengidentifikasi dan memetakan berbagai faktor risiko TPPU dan TPPT sehingga

setiap risiko pencucian uang/pendanaan terorisme dapat dievaluasi dan dimitigasi

secara optimal. Langkah-langkah untuk memitigasi risiko adalah sebagai berikut:

A. Penilaian Risiko Notaris

Identifikasi Risiko Bawaan dilakukan dengan mempertimbangkan kerentanan

Notaris sebagai sarana pencucian uang dan/ atau pendanaan Terorisme. Adapun

faktor-faktor terkait risiko Notaris adalah sebagai berikut:

1. Profil Pengguna Jasa;

2. Bisnis Pengguna Jasa;

3. Wilayah Asal Pengguna Jasa;

4. Jenis Jasa yang Diberikan;

5. Negara Asal Pengguna Jasa, dan

6. Jumlah Pengguna Jasa.

Setelah melakukan identifkasi maka Notaris menentukan tingkat Toleransi Risiko

yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu Rendah, Sedang dan Tinggi. Kemudian

Notaris menerapkan pengendalian risiko atas risiko yang telah diidentifikasi

melalui pembuatan prosedur dan pengendalian internal.

B. Penilaian Risiko Pengguna Jasa

Identifikasi Risiko Pengguna Jasa juga periu dilakukan terkait tingkat kerentanan

Pengguna Jasa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang/ pendanaan

terorisme. Adapun faktor-faktor terkait Risiko Pengguna Jasa adalah sebagai

berikut:

1. Pekerjaan Pengguna Jasa;

2. Bisnis Pengguna Jasa;

3. Wilayah Asal Pengguna Jasa;

4. Jenis Jasa yang Diberikan; dan

5. Negara Asal Pengguna Jasa.

Setelah melakukan identifkasi maka Petugas PMPJ menentukan tingkat Toleransi

Risiko yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu Rendah, Sedang, dan Tinggi.

Kemudian Petugas PMPJ menerapkan pengendalian risiko berupa penerapan

tingkat PMPJ yaitu PMPJ, PMPJ Lebih Mendalam, atau PMPJ sederhana.

C. Evaluasi dan Dokumentasi Mitigasi Risiko

Notaris secara berkala melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap prosedur

mitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.

Dalam hal terhadap perubahan strategi bisnis terkait kegiatan usaha dan/atau

terdapat penambahan produk dan jasa baru, Notaris harus melakukan pengkinian

kebijakan dan prosedur dalam rangka pengendalian risiko.

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan

Terorisme ditetapkan dan berlaku sejak (tanggal bulan tahun) agar seluruh pegawai

mengetahuinya.

Jakarta,………………….

Ditetapkan oleh

(nama notaris). 

“Semoga   paling  tidak   rekan-rekan Notaris-PPAT   sekalian  dengan  acara  Pelatihan   tersebut   sudah  memiliki  bekal  ilmu   dan   pengetahuan berkenaan   dengan  apa dan  bagaimana  Prinsip-prinsip  Mengenali  Pengguna   Jasa maupun   metode  Pengisian   Joint Audit  Kepatuhan   Langsung (on-site) dan   Tata  Cara Pelaporan  Laporan   Transaksi  Keuangan   Mencurigakan (LTKM)  Terhadap  Notaris”,ujar  Widhi. (adi/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed