Notaris Dan PPAT Samsuri,S.H.,M.Kn Berikan Layanan Gratis Bagi Warga Tidak Mampu Di Kota Bogor Selama Ramadhan 1447 H Ini

Lainnya26 Views

Notaris – PPAT Kota Bogor yang juga selaku Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT, Samsuri,S.H.,M.Kn. pada sebuah kesempatan di Kantornya  di:Komp. Ruko The Lokatmala No. 6, Jl. Mayjend Ishak Djuarsa No. 6, RT.01/RW.03, Loji, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16117.

BOGOR(Indonesiapublisher.com) — Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bogor. Kantor Notaris – PPAT Samsuri, S.H.,M.Kn memberikan pelayanan gratis jasa Notaris dan PPAT khusus bagi warga tidak mampu selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kepada  Media  Nasional INDONESIAPUBLISHER.COM  saat dihubungi via telepon selulernya pada hari  Minggu  sore (22/2/2026) Samsuri,S.H.,M.Kn menjelaskan, layanan gratis tersebut merupakan bagian dari program sosial yang ia jalankan sebagai bentuk tanggung jawab profesi di bidang hukum. Adapun layanan yang diberikan meliputi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta akta Pendirian Badan Hukum yang bergerak di bidang sosial maupun keagamaan.

Samsuri yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pengwil Jawa Barat IPPAT ini mengungkapkan , Pelayanan gratis ini saya jalankan sebagai program sosial terkait jabatan hukum saya sebagai Notaris dan PPAT. Profesi PPAT memiliki peran khusus dalam pengurusan Akta tanah dan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan.

Samsuri menegaskan, layanan tersebut khusus diperuntukkan bagi warga Kota Bogor yang tidak mampu, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT dan RW setempat serta diketahui pihak kelurahan atau desa.

Selain itu, program ini juga ditujukan bagi warga pemilik tanah dengan luas maksimal 60 meter persegi, yang benar-benar membutuhkan layanan hukum namun terkendala secara ekonomi.

“Untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar tidak mampu, maka harus disertai surat keterangan tidak mampu sebagai bukti administratif,” tegasnya.

Samsuri juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara Notaris dan PPAT. Menurutnya, Notaris berwenang membuat Akta otentik umum, seperti Pendirian Badan Hukum, sedangkan PPAT memiliki kewenangan khusus dalam pembuatan Akta autentik pertanahan, seperti AJB dan dokumen pertanahan lainnya.

Saat ini, Samsuri juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT periode 2024–2027. Ia menambahkan bahwa tugas dan kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016, yang mengatur pembuatan akta autentik terkait hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan layanan gratis tersebut, dapat langsung mendatangi Kantor Notaris dan PPAT Samsuri, SH, M.Kn yang beralamat di:Komp. Ruko The Lokatmala No. 6, Jl. Mayjend Ishak Djuarsa No. 6, RT.01/RW.03, Loji, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16117.

Menutup perbincangannya, Notaris dan PPAT yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengda Kota Bogor INI – IPPAT tersebut sekali lagi menyampaikan bahwa layanan ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan 1447 H. (Jay/pak/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed