Meningkatkan Sinergisitas Dan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Diantara Majelis Pengawas Notaris

Notaris- PPAT306 Views

KOTA MAGELANG,indonesiapublisher.com– Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Magelang,Jawa Tengah, R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn menyatakan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah sebuah Tim yang bertugas sebagai pengawas dan Pembina bagi Pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris.

Hal itu dikemukakan R.Giardi Suharjanto,SH,M.Kn ketika ditemui baru-baru ini di kawasan Kota Magelang yang berjuluk dengan sebutan “Kota Sejuta Bunga”.

Untuk membedakan apa itu perbedaan antara tugas dan peran antara MPW dan MPD Notaris, R.Giardi Suharjanto menguraikannya lebih lanjut.

Apa itu MPW dan MPD Notaris?

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS, Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Siapa Saja Anggota MPW Notaris?

Anggota MPW Notaris terdiri dari Unsur Pemerintahan, Unsur Akademisi dan Unsur Notaris.

Berapa Tahun Masa Jabatan MPW dan MPD Notaris?

Jabatan MPW dan MPD Notaris dibuat untuk periode masa kerja 3 Tahun.

Apa Saja Kewenangan MPW dan MPD Notaris?

Sebagai Pengawas dan Pembina Notaris, Majelis Pengawas memperoleh kewenangan untuk :

  1. Melakukan Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah kerjanya;
  2. Melakukan Pembinaan terkait administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan.

Lebih lanjut, Giardi Suharjanto mengatakan, sebagai pejabat umum seorang Notaris bertanggungjawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya terutama untuk perbuatan hukum dibidang hukum perdata, maka diperlukan adanya pengawasan terhadap Notaris yang menjalankan tugas jabatannya, tujuan dari pengawasan, adalah demi untuk pengamanan kepentingan masayarakat.

“Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pada prinsipnya yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris adalah Menteri yang saat ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian kewenangan itu dimandatkan kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN)”, jelasnya.

Giardi menambahkan, untuk itu kemarin kita juga ikut Rapat koordinasi, ini merupakan hal yang sangat penting untuk mensinergikan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah di Jawa Tengah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas notaris. Dari rapat tersebut nantinya dapat diketahui berbagai permasalahannya yang terjadi di lapangan.

“Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan fungsi pembinaan dan pengawasan diantara majelis pengawas notaris, maka selaku anggota MPD Notaris Kabupaten Magelang, kami sangat mengapresiasi langkah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng dengan mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris tersebut”Jelasnya.

“Majelis pengawas adalah garda terdepan apabila terjadi permasalahan karena itu diperlukan tindakan tegas dari para pengawas notaris. Kita harus komitmen dan jangan sampai karena tindakan oknum maka mencoreng nama baik notaris,” pungkasnya.(adi/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed