Mengulik Jalinan Harmonisasi dan Sinkronisasi IPPAT Kendal – BPN – BPKAD – KPP Pratama – BPJS Kesehatan

Lainnya184 Views

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Kendal,H.Nurkhamid,SH,M.kn

KENDAL,(indonesiapublisher.com) – Berbicara soal jalinan harmonisasi dan sinkronisasi antara Pengda IPPAT kabupaten Kendal bersama institusi terkait lainnya seperti: BPN setempat, BPKAD, KPP Pratama dan BPJS Kesehatan Cabang setempat rupanya sudah berjalan baik, apik dan terkelola dengan rapi.

Hal demikian diungkapkan oleh H. Nurkhamid, SH, M. Kn saat dikonfirmasi indonesiapublisher.com baru- baru di kantornya kawasan Kota Kendal, Jawa Tengah.

” Alhamdulillah sudah sejak lama terjalin hubungan yang harmonisasi dan sinergis diantara kita dengan BPN, KPP Pratama, BPKAD dan BPJS Kesehatan cabang Kendal ,s dan aya harap kemesraan hubungan ini kita pertahankan terus”, jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Kendal juga telah menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal dan Notaris-PPAT setempat beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sinergi kolaborasi antar Kementerian Lembaga dalam Program JKN-KIS yang tertuang dalam Inpres tersebut salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD), dan BPJS Kesehatan Cabang l setempat sudah saling ‘nge-klik’ satu sama lain.

Demikian halnya, kata dia, dengan KPP Pratama terkait verifikasi dan validasi secara online, meskipun terkadang masih ada kendala server pada piranti IT nya, namun secara umum itu lumrah saja.

Seperti dikemukakan oleh Nurkhamid di atas, ia memastikan dalam kepengurusan jual beli tanah sudah terimplementasi dengan baik, BPJS Kesehatan setempat telah menggandeng BPN dan Notaris PPAT se-Kabupaten Kendal untuk menyamakan persepsi agar tujuan optimalisasi Program JKN bisa tercapai.

Nurkhamid menguraikan lagi, seperti pernah dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang setempat yang mengatakan bahwa kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif kini sebagai syarat untuk kelengkapan administrasi jual beli tanah.

Kepala BPJS Kesehatan tersebut, kata Nurkhamid juga mengatakan BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi melalui portal khusus yang dapat diakses Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menyampaikan integrasi ini untuk mendukung kelancaran pengecekan status kepesertaan dan untuk pendaftaran peserta JKN-KIS dalam proses administrasi peralihan hak jual beli tanah.

Dia menuturkan, acapkali bertemu notaris di lapangan mengeluhkan sejumlah hal, seperti pajak yang tinggi saat transaksi jual beli tanah. Maka mungkin perlu duduk satu meja seperti mengadakan forum Ngopi Bareng misalnya diharapkan muncul solusi agar ke depan tidak lagi ada keluhan yang mencuat.

Sedangkan berkaitan BPKAD, tentu kita selaku NOTARIS- PPAT juga harus kompak dan solid guna menyamakan persepsi berkenaan dengan harga transaksi nilai tanah agar NJOP nya khususnya tahun 2022 berdasarkan kondisi riil di lapangan agar tidak membebani PPAT khususnya masyarakat. Termasuk NJOP tahun 2023.

Ia mengemukakan usulan tentang pengurangan pajak dan pemangkasan birokrasi, dengan pengajuan permohonan langsung ke BPKAD. Jadi, tidak perlu sampai Bupati.

“Perlu juga dilakukan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terlalu kaget,” ujar Nurkhamid.

Ia mengatakan, lagi pihak pemkab melalui BPKAD baiknya mengkaji lebih lanjut terkait regulasi yang mengaturnya. Pemkab kabarnya sudah menyiapkan tim termasuk Bagian Hukum, untuk memverifikasi dan mengharmonisasi peraturan, agar sesuai dengan prosedur semestinya.

“Saya harap sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga level terkecil di masyarakat”, ujarnya.

“Sampai tingkat Kelurahan, RW dan RT kita minta teman-teman di sana untuk ikut serta menyosialisasikannya,” tandasnya. (yan/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed