H. Samsuri,S.H.,M.Kn., Notaris dan PPAT di Kota Bogor, Jawa Barat.
JAKARTA(INDONESIAPUBLISHER.COM) – Dunia Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, akselerasi digitalisasi menuntut adaptasi cepat. Di sisi lain, tumpang tindih regulasi serta dinamika internal organisasi profesi kerap menjadi ujian berat bagi para praktisi di lapangan.
Untuk membedah lebih dalam mengenai problematika tersebut, Media Nasional IndonesiaPublisher.com (Media IP.COM) berkesempatan melakukan wawancara eksklusif bersama Notaris-PPAT Kota Bogor, Jawa Barat, Haji Samsuri, S.H., M.Kn.
Perbincangan hangat dan sarat edukasi ini berlangsung pada hari Minggu, 6 September 2026 lalu, bertempat di Kopi Tarik Green Terrace, area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Berikut adalah petikan wawancara Jurnalis Media IP.COM ,Haji Jay Mulyadi secara lengkap dan mendalam bersama Haji Samsuri,S.H.,M.Kn. :
1. Problematika Di Dunia Notaris dan PPAT Saat Ini
Media IP.COM : Bagaimana tanggapan Anda menatap problematika yang dihadapi di dunia Notaris dan PPAT saat ini?
H. Samsuri,S.H.,M. Kn. : “Jika kita melihat realita saat ini, tantangan yang dihadapi rekan-rekan Notaris dan PPAT sudah jauh berbeda dan semakin kompleks. Problematika utama berakar pada sinkronisasi sistem digitalisasi yang belum sepenuhnya matang di lapangan.
Kita dituntut untuk serba cepat melalui sistem elektronik—baik itu di Kementerian Hukum untuk Notaris maupun di Kementerian ATR/BPN untuk PPAT. Namun, infrastruktur sistem sering kali mengalami gangguan (down), yang berakibat pada terhambatnya pelayanan publik.
Selain itu, ada ketidakpastian hukum dan rentannya kriminalisasi terhadap profesi kita. Banyak rekan Notaris-PPAT yang dipanggil pihak berwajib hanya karena iktikad buruk dari para pihak yang menghadap, padahal kita sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Penegakan kode etik juga terasa tebang pilih. Hal-hal seperti inilah yang menimbulkan rasa tidak aman bagi para anggota dalam menjalankan jabatannya sehari-hari.”
2 . Efisiensi, Efektivitas, dan Kritik untuk Organisasi Profesi (INI & IPPAT)
Media IP.COM : Jika menakar efisiensi dan efektivitas organisasi profesi baik itu Ikatan Notaris Indonesia (INI ) maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), sudah idealkah saat ini keberadaan organisasi profesi tersebut bagi kepentingan seluruh anggota? Adakah kritik dan saran yang bisa diberikan agar ke depan organisasi INI dan IPPAT semakin dicintai dan berpihak kepada seluruh anggotanya?
H. Samsuri,S.H.,MKn. : “Jujur harus kita akui, saat ini kondisinya belum ideal. Konflik internal dan dualisme yang sempat atau sedang terjadi di tubuh organisasi profesi sangat menguras energi.
Dampaknya langsung dirasakan oleh anggota di tingkat bawah yang menjadi bingung dan merasa terabaikan kepentingannya.
Organisasi terkesan lebih sibuk dengan urusan elite ketimbang memikirkan perlindungan hukum dan kesejahteraan anggotanya.
Kritik saya adalah organisasi jangan hanya hadir saat memungut iuran atau mengadakan seminar berbayar.
Saran konkrit ke depan: PP INI dan PP IPPAT harus memperkuat divisi advokasi dan perlindungan hukum bagi anggota secara riil.
Ketika ada anggota tersandung masalah hukum dalam menjalankan jabatannya, organisasi harus pasang badan paling depan untuk mengawal, bukan malah menjaga jarak. Perlakukan seluruh anggota secara setara, baik senior maupun junior, dan buatlah program-program pembinaan yang terjangkau agar organisasi ini benar-benar dicintai, bukan sekadar ditakuti karena fungsi pengawasannya.”
3. Masukan Regulasi untuk Kemenkum RI dan Kementerian ATR/BPN RI
Media IP.COM : Bicara mengenai regulasi yang masih dirasa mengganjal sehingga terkadang mengendala pekerjaan masyarakat, masukan apa saja yang bisa diberikan kepada Kementerian Hukum RI (terkait Notaris) dan Kementerian ATR/BPN RI (terkait PPAT)?
H. Samsuri,S.H.,M.Kn. : “Masukan saya untuk Kementerian Hukum RI: Mohon regulasi terkait pengawasan Notaris lebih dikedepankan pada pembinaan, bukan langsung pada sanksi yang mematikan mata pencaharian.
Integrasi sistem AHU online juga perlu ditingkatkan kestabilannya, dan aturan mengenai Notaris Pengganti atau cuti Notaris dibuat lebih fleksibel secara administratif agar pelayanan kepada masyarakat tidak stagnan ketika Notaris yang bersangkutan berhalangan.
Untuk Kementerian ATR/BPN RI: Masalah klasik PPAT adalah validasi pajaknya yang sering kali memakan waktu lama dan subyektif di daerah-daerah, serta sistem HT Elektronik (PTSL dan aplikasi Mitra BPN) yang sering eror.
Kami meminta adanya standardisasi pelayanan yang sama di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Jangan sampai beda daerah, beda pula kebijakan penafsiran aturannya. Regulasi harus dibuat untuk memangkas birokrasi, bukan menambah meja baru yang memperlambat urusan masyarakat.”
4 . Wejangan untuk Anggota Luar Biasa (ALB) INI dan IPPAT
Media IP.COM : Apa wejangan atau pesan yang diberikan kepada para Anggota Luar Biasa (ALB) baik itu ALB INI maupun IPPAT agar kedepannya bisa menjadi Notaris dan PPAT yang andal, profesional, dan membanggakan?
H. Samsuri,S.H.,M.Kn. : “Untuk adik-adik saya, para ALB yang nantinya akan menjadi penerus tongkat estafet profesi mulia (officium nobile) ini: Kunci utamanya adalah integritas dan literasi.
Menjadi Notaris-PPAT yang andal tidak bisa instan. Jangan tergoda oleh persaingan tarif (price war) yang tidak sehat atau keinginan untuk cepat kaya dengan cara menabrak aturan hukum.
Belajarlah terus, kuasai hukum materiil secara mendalam, bukan sekadar tahu cara mengetik akta. Ikuti magang dengan sungguh-sungguh, serap ilmu dari para senior yang berintegritas.
Ingat, jabatan kita ini didasarkan pada kepercayaan masyarakat dan negara. Sekali cacat moral atau hukum yang kita perbuat, maka tamatlah karier kita. Jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan profesi dengan bersikap profesional sejak berstatus ALB.”
5 . Mengembalikan Organisasi pada Khittah Jabatan
Media IP.COM : Menurut anda hendaknya apakah organisasi profesi seperti INI dan IPPAT harus dibawa pada Khittah-nya dan jangan disama artikan selayaknya organisasi politik atau ormas? Bagaimana cara menyikapi hal tersebut?
H. Samsuri,S.H.,M.Kn. : “Sangat setuju dan ini adalah hal yang mutlak! INI dan IPPAT harus dikembalikan ke Khittah-nya sebagai wadah keilmuan, pengabdian, dan perlindungan profesi.
Kita ini adalah organisasi profesi hukum yang anggotanya diisi oleh kaum intelektual, para sarjana, dan magister hukum.
Sungguh miris jika perilakunya justru meniru organisasi politik praktis yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan atau jabatan ketua umum.
Cara menyikapinya adalah dengan melakukan reformasi mental di dalam tubuh kepengurusan. Syarat untuk menjadi pengurus organisasi di semua tingkatan harus diperketat, bukan berdasarkan kekuatan finansial atau faksi politik, melainkan rekam jejak integritas dan kapabilitas keilmuannya.
Anggota juga harus kritis; jangan mau dikotak-kotakkan oleh kepentingan elite. Kita harus menolak politisasi organisasi profesi. Jadikan forum-forum organisasi sebagai ajang adu gagasan ilmiah untuk kemajuan profesi, bukan ajang pamer kekuasaan.” (*** tim/red)







