MAGELANG, INDONESIAPUBLISHER.COM – Masih dalam rangka momentum memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Ke-34 tahun, Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Kabupaten Magelang menyelenggarakan acara Seminar dengan mengusung tema”Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Pasca Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No.16 Tahun 2021”.
Pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM dari lokasi acara, Seminar tersebut berlangsung di Hotel Grand Artos,Kota Magelang, Jawa Tengah pada Selasa(20/10/2021) mulai pukul 09.00 wib – 16.00 wib. Peserta seminar nampak membeludak terdiri dari para Notaris-PPAT, juga para ALB INI dan IPPAT di wilayah Eks Karesidenan Kedu dan sekitarnya, khususnya Jawa Tengah.
Sambutan Ketua Panitia, Sartolo Muhsinun,SH,M.Kn
Ketua Panitia acara Seminar dan HUT IPPAT Ke-34 Pengda Kabupaten Magelang, Sartolo Muhsiniun,SH,M.Kn pada sambutannya mengatakan, Yang terhormat Bapak Ketua Umum PP IPPAT, Dr.Hapendi Harahap,SH,SpN,MH, Yang terhormat Bapak Plh.Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah, H. Aris Widhihidayat,SH, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Magelang,Bapak R.Giardi Suharjanto,SH,M.Kn, Yang terhormat Ketua Pengwil Jateng INI, Bapak Dr. Widhi Handoko,SH,SpN, Yang terhormat Ketua Pengda Kabupaten Magelang INI, Bapak Ardianto,SH,M.Kn, pertama-tama mari kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah.SWT.dimana masih di tengah masa pandemi covid-19 ini, kita masih diberikan kesempatan untuk berkumpul bersama dalam acara kegiatan Seminar dengan mengusung tema “Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Pasca Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021”sekaligus merayakan HUT IPPAT ke-34.
Peserta Seminar
Sartolo Muhsinun kembali menambahkan, kami mengucapkan atas atensi dari rekan Notaris-PPPAT serta ALB INI dan IPPAT maupun umum yang bisa menghadiri acara ini. Semoga acara tersebut bisa berjalan lancar dan sukses,dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas kerja kerasnya seluruh panitia sehingga acara hari ini bisa terselenggara.
Sambutan Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Magelang, R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn mengatakan, sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada yang terhormat Ketua Umum PP IPPAT, bapak Dr.Hapendi Harahap,SH,SpN,MH, Plh. Ketua IPPAT Jateng,bapak H. Aris Widhihidayat,SH, Ketua Pengwil Jateng INI,bapak Dr. Widhi Handoko,SH,SpN, Kakanwil BPN Jateng, bapak Dwi Purnama,SH,M.Kn, Kabid Penatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Jawa Tengahatau yang mewakili,bapak Afandi,S.Sit,MPA, dan bapak Gatot Esti Wijayanto,ST,MM, KepalaKantor Kabupaten Magelang atau yang mewakili,bapak Suroso,SH, Ketua Pengda Kabupaten Magelang, bapak Ardianto,SH,M.Kn, ucapan terimakasih juga saya ucapkan kepada seluruh rekan-rekan PPPAT yang telah meluangkan waktu ditengaj kesibukan hari ini dan selamat mengikuti Seminar. Ijinkan saya memberikan pantun, ‘Ikan Sepat Berlayar di Rawa, Berletih-letih belajar hari ini, agar bahagia di hari tua”.
Sambutan Ketum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap,SH,SpN,MH
Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap,SH,SpN,MH,dalam sambutannya mengatakan, rekan-rekan yang saya banggakan, ingin saya beritahukan bahwa PP IPPAT hasil KLB Lombok tanggal 20 Maret 2021 lalu di Mataramtelah sempurna secara administratif. Dengan keluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 10 September 2021 kemarin, maka hasil dari KLB tersebut telah disetujui dan telah diberikan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Kemudian ada beberapa yang masih menggugat terhadapKLB tersebut yaitu pertama di Mataram dan kemarin ditanggal 7 Oktober 2021 telah ditolak oleh Pengadilan Diktumnya dan dinyatakan KLB Lombok telah sesuai Anggaran Dasar dan hukum yang berlaku di negeri ini. Saya belum mengetahui apakah mereka akan banding atau tidak.
Hapendi Harahap kembali menambahkan, tetapi bagi kita tentu bisa melihat dan menilai bahwa meskipun mereka banding /kasasi dengan materi yang ada dengan saksi dan alat bukti yang ada serta dengan dalil yang mereka sampaikan saya yakin 99 persen pasti akan ditolak karena dalil dengan alat bukti yang mereka sampaikan tidak sejalan dan alat bukti hanya berupa fotokopi,sebagaimana kita fotokopi bukan suatu alat bukti sepanjang tidak ada aslinya.
Dr. Hapendi Harahap,SH,SpN,MH Memberikan Potongan Tumpeng kepada R. Giardi Suharjanto,SH,M.Kn
Saya yakin, jika dibangun IPPAT ini akan jauh lebih besar daripada Ikatan Notaris Indonesia,dan akan kita bangun sedemikian rupa. Mengapa demikian? Karena di dalam perkembangan hukum internasional saat ini,kedudukan Notaris sudah sedemikian banyak tergerus sementara justru PPAT yang tidak lahir dari hukum internasional/hukumdi Negara lain, dia merupakan lahir dari hukum Indonesia sendiri,justru mendapat penguatan baik itu di Unidral maupun Insidral..
Hal ini tentu menjadi bahan bagi kita ke depan. Dalam telaah-telaah yang sering kita sampaikan bahwa Notaris berasal/lahir atau harusnya dimulai dari Pasal 1 ayat 3 di UUD yaitu Reechstat darinegara hukum. Sementara kitamelihat bahwa PPAT-lahir bukan dari Pasal 1 ayat (3) melainkan dari Pasal 33 ayat (3) atau apa yang kita kenal dengan Negara hukum kesejahteraan. Nah inilah yang menjadi Modal bagi kita bahwa PPAT ini adalah khas hukum Indonesia yang lahir dari Negara hukum modern. Oleh karena itu apa yang dilakukan saat ini dengan gelaran Seminar “Pendaftaran Tanah Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Pasca Permen ATR/BPN No.16 Tahun 2021” dapat dan layak kita berikan apresiasi. Maka dari itu saya meminta kepada rekan-rekan untuk memberikan apresiasi pada panitia dan Pengda setempat.
Kemudian perlu saya berikan,bahwa PP IPPAT baru-baru ini bekerjasama dengan pihak-[ihak BPN melakukan pembahasan tentang perubahan tariff PPAT. Jadi kita sudah berjuang keras disitu bagaimana menghadapi Sekretariat Negara, cabinet dan BKPM yang betul-betul menginginkan agar honor PPAT ini serendah-rendahnya. Karena mereka berpikiran bahwa salah satu tingginya biaya investasi Indonesia adalah honor yang diterima oleh PPAT dan itu sudah selesai drafnya sekarang sudah di kantor kepresidenan menunggu persejuan dari Presiden.Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan oleh Tim PP IPPAT terkait tarif tersebut nanti sudah ada dijalur apa yang diinginkan oleh anggota. Kemudian saat ini kita juga sedang ikut serta dalampembahasan terkait dengan Priinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) terkait PPATK. Dan kita ingin berbeda dengan apa yang di Permenkumham tersebut.
Menurut Hapendi, point yang kami sampaikan kepada PPATK adalah bahwa PPAT mendukung penuh tindak pidana pencucian uang,tindak pidana korupsi maupun terorisme. Akan tetapi kita tentu ingin agar dibuat bahwa pelaporan tersebut dibuat sedemikian rupa, bahwa niat kita untuk melakukan pelaporan tersebut justru speerti tidak saat ini. Itu sudah kita sampaikan bagaimana seperti disebut dalam system GOAML. Dalam pikiran kita orang mau menjadi pelapor kok sudah begitu rumitnya maka orang tersebut sudah tidak care untuk membuat pelaporan. Jadi saat ini PP IPPAT juga lagi menerima ALB dan hal ini sebagai respon dari pemerintah, kesimpulan bahwa beberapa institusi pemerintah tersebut meminta kepada PP IPPAT agar seragam dan solid dalammberantas Mafia Tanah.
Untuk melengkapi acara tersebut,dalam rangka HUT IPPAT Ke-34 itu dolakukan pemotongan tumpeng oleh Ketum PP IPPAT DR.Hapendi Harahap,SH,SpN,MH yang diberikan kepada Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Magelang R.Giardi Suharjanto,SH,M.Kn.Potongan tumpeng kedua oleh R.Giardi Suharjanto diberikan kepada PPAT senior di Kabupaten Magelang, Kun setiowati,SH dan PPAT termuda Wahyu Tri Utami,SH,M.Kn.
Paparan Dari Dr. Widhi Handoko,SH,SpN
Selaku Calon Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN saat memberikan paparannya menyatakan, pertama saya ucapkan terimakasih kepada panitia karena kami diundang dalam dua undangan baik atas nama Pengwil Jateng INI maupun atas nama Caketuwil IPPAT Jateng. Namun kali ini saya akan memberikan penegasan bahwa kita ini kalau PPAT adalah pejabat publik,karena sebagai pejabat adiministratifitu diatur didalam ketentuan khususnya Pasal 6 ayat 2 PP No.23/1997 dan disana dibahas sebagai pembantu dalam system pendaftaran tanah itu terkait UU No/5 tahun 1984 dan UUNo.0/2004, Perpres No.26/1988.
Kemudian kalau kita mau melihat lebih jauh terang Widhi Handoko, bahwa kita juga terikat pada UUNo.20/2014 Perma No.4/2015 tentang Administratif Negara kalau PPAT, tapikalau Notaris kita bisa melihat disana bahwa Notaris itu adalah Pejabat Negara. Kalau ada yang mengatakanNotaris bukan Pejabat Negara itu keliru, Bisa dibuka di UU No.24/2009 bahwa kita diberikan kewenangan oleh Negara menggunakan simbolnegara yaitu burung Garuda itu sebagai sebuah kewenangan. Jadi kita kalau melihat di Pasal 1 UU.No.40/2014 kita sebenarnya ada dua,baik kita sebagai pejabat Retribusi maupun Kewenangan dalam kontek litigasi.
Menurut Widhi, maka sesungguhnya tidak layak kalau kita sebagai Notaris-PPAT itu sepertidikonsep menyampaikan visi dan misi seperti halnya partai politik. Maka izinkan saya mengambil bagian ini sebagai hak dan kewajiban saya sebagai anggota Notaris-PPAT bukan untuk menyampaikan visi-misi. Tapi saya disini akan menyampaikan keilmuan karena saya sebagai seorang Dosen saya punya pertanggungjawaban secara kelimuan sehingga dalam pertemuan kita ini dalammanfaat secara kelimuan. Jadi sini saya bicara sebagai Ketua Pengwil Jateng INI karena INI-IPPAT itu sebagai satu bagian yang tidak terpisahkan,itu bisa dibaca di Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) di UUJN.
Panitia acara Seminar dan HUT IPPAT Ke-34 Pengda IPPAT Kab. Magelang Foto bersama
Oleh karena disini saya akan menyampaikan pengalaman sepanjang saya menjadi Ketua Pengwil Jateng INI , tetapi pengalaman ini akan saya sampaikan secara keilmuan atau secara akademik. Sesungguhnya kalau kita bicara tentang permasalahan yang kita hadapi, bahwa permasalahan yang kita hadapi di Jateng ini dari 100 lebih yang diperiksa ini baik di Polda maupun Polres,kasus-kasusnya adalah lebih banyak PPAT atau 90 % berkaitan dengan PPAT. Tetapi ketidakpahaman dari Pejabat kita, ketidakpahaman dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) kita untuk memahami secara baik ketentuan Undang-Undang baik itu UUJN maupun UU yang lain, termasuk penyidik yang tidak begitu paham memahami aturannya sendiri. Ketidakpahaman ini kemudian menimbulkan masalah, saya contohkan Comparative Law. Misalkalau kita bicara tentang Permen ATR/BPN No.16/2021, banyak halyang mereka tidak paham seperti tadi saya contohkan Pasal 111 ayat (1) C pont kelima bahwa “Kedudukan , jika kita bicara kedudukan berarti kita tidak bicara Pasal 12 (nanti bisa dicek). Jadi di Pasal 12 ayat (1) Permen ATR.BPN No.37/1998 yang digantidengan Permen ATR/BPNNo.24/2016. Di Pasal 12 ayat (1) itu daerah kerja wilayah PPAT itu Provinsi. Ini selain disharmonisasi dengan Permen yang saya sebut tadi Pengganti Permen No.37/1998.
Kalau inikita kaji misalkan dari sisi Theory Stoopen Boo ,saya sangat menghafal itu karena penemunya adalah Hans Calsen. Teori tersebut diatur di Undang-Undang kita yakni UUNo.10/2004b penggantinya adalah UUNo12/2011. Di undang-undang tersebut hirarki perundang-undangan yang paling rendah itu adalah Perda.Jadi banyak sekalidi Kementerian ini belum begitu memahami. Saya pernah menghubungi PakDirjen dan saya akan membuat surat terkait beberapa kekeliruan disini. Jadi kalau kedudukan bagaimana misalnya ahli waris tiu di luar negeri, siapa yang membuat,kalau di luar negeri yang mebuat kan Kedutaan Besar. Jadi tidak bisa kita seperti itu. Padahal berdasarkan pasal 21 UUPA dalam satu tahun WNA itu bila tidak dialihkan kalau tidak akan gugur, kalau gugur hangus ke Negara.maka ini harus dipahami.
Widhi menambahkan,kasus-kasus yang saya temukan itu sebenarnya 90% itu kasus PPAT. Saya contohkan yang baru terjadi kemarin Notaris Semarang ditahan karena jual beli. Lalu dilakukan spleetsing. Spleetsing itu sekarangkan tidak bisa dilakuakn dengan Peralihan Hak.Harus dilakukan atas diri sendiri dulu. Nah si A itu sudah melakukan kuasa jual dan perjanjian jual beli. Akhirnya si Notaris sudah sesuai Pasal 13 dan 20. Mohon izin rekan-rekan jangan pernah membuat Kuasa jual lepas tanpa PPJB karena itu tidak memenuhi azas sebab yang halal. Azas Sebab Yang Halal itu berkaitan dengan atau Pasal 13-22 sampai 13-28. Jangan pernah membuatkan suatu pengakuan hutang atau hutang piutang dengan melandaskan ikatan jual beli dan kuasa. Karena itu bertentangan dengan Sema No.12/2004. Juga bertentangan dengan Sema No/4/2016 berdasarkan Pasal 1338 harus berdasarkan iktikad baik. Keddua, harus dibayar lunas karena konsep jual beli diIndonesia itu Cas and carry. Ketiga, barang yang harus dikuasai oleh pihak pembeli. Terakit ini bang Tagor Simanjuntak,SH terlibat sebagai Aaksi Ahlinya Pak Tri Agus Heryono,SH.Terkait harus dipahami, saya sebagai Saksi Ahli Perdata bukan Pidana. Saksi Pidananya Pak Prof.Mudakir,SH dan Prof.Dr. Edwar Hiaris,SH (Wamenkumham RI sekarang).
Pada saat saya Saksi Perdana dari Kepoliosian (karena saya satu-satunya saksi ahli Perdata yang mengajar di Polri), tapi Pak Tri Agus menang pada Perdata. Seperti kesaksian saya tidak memberati sama sekali. Tapi pada saat Pidana, itu bukan Kapasitas saya karena saya bukan ahli Pidana. Nanti supaya tidak menimbulkan miss communication. Saya yakin para Notaris-PPAT disini sudah pada pintar, bisa membedakan mana Pidana mana Perdata.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 – 15.00 wib, dilanjutkan Paparan yaitu Kakanwil BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama,SH,M.Kn sebagai Keynote Speak via Zoom dengan topic “Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN No.16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas PMNA /Kepala BPN No.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP.No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Berlanjut dengan materi dari Dr.Hapendi Harahap,SH,SpN,MH dengan menusung tema’Pengenaan Pajak Penghasilan Pada Pencatatan Peralihan Hak Karena Pewarisan Dengan diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2016”.
Narasumber kedua,berupa paparan materi yang disampaikan oleh Afandi,S.Sit,MPA dan Gatot Esti Wijayanto,ST,MM yang mewakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN ProvinsinJawa tengah, Heri Sulistiyo,A.Ptnh,MH terkait dengan materi “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Pasca Permen ATR/BPN No.16 Tahun 2021”
Praktisi dan Pengajar Prodi Kenotariatan UGM, Moh. Nizam Fanani,SH,M.Kn berikan paparannya
Menyusul paparan dari Narasumber selanjutnya, seorang Praktisi dan Pengajar Prodi Magister Kenotariatan UGM, Moh Nizam Fanani,SH,M.Kn dengan mengusung tema’Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan”.
Dan pada pukul 15.00 wib – 16.00 wib dilakukan Diskusi/ Tanya Jawab untuk peserta kepada para Narasumber. (adi/red)