Masa Usia Pensiun Notaris 70 Tahun Kado Tahun Baru 2025, Mendukung Rekonsiliasi INI Untuk Kepentingan Seluruh Anggota

Notaris- PPAT256 Views

Notaris- PPAT Senior di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, H. Untung Waluyo, S. H. 

PEMALANG,(Indonesiapublisher.com) – Salah seorang Notaris- PPAT senior di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, H. Untung Waluyo, S. H. menyatakan, mari kita sambut baik Putusan MK yang kabulkan Batas usia jabatan hingga umur 70 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Untung Waluyo, S. H dalam perbincangannya dengan indonesiapublisher.com di kantornya kawasan Jl. Jenderal Sudirman Timur, Pemalang,Jateng  pada Senin (6/1/2025).

Untung Waluyo yang juga selaku Ketua Dewan Kehormatan Daerah ( DKD) INI Kabupaten Pemalang itu menyebutkan, alasannya, usia 70 tahun saya kira masih layak dan cakap bagi masa jabatan Notaris.

Yang saya tahu, kata Untung lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Sidang putusan tersebut digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusannya yakni jabatan Notaris bisa diperpanjang hingga 70 tahun yang sebelumnya hanya 67 tahun.

Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo dan Hakim Konstistusi lainnya yakni Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut.

“Putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun yang diajukan para Notaris di Indonesia adalah kado terindah diawal tahun 2025 ini,” kata Saiful Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Anam mengungkap, dalam sidang putusan tersebut dua orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar karena istri dan suaminya berprofesi sebagai Notaris.

Menurut Anam, hakim MK secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukumhukum”, tegasnya.

Dikatakan Arief Hidayat dalam persidangan, MK menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah.

Selain untuk transfer of knowledge, dia menyebut juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notarisgenerasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh.

“Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.

MK menegaskan, batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun.

Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya,” ujar Untung.

Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini,” pungkasnya.

Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

WhatsApp Image 2024 12 24 at 09.27.38 1

Pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, wIdodo bersama kedua pihak INI, baik itu Tri Firdaus Akbarsyah maupun Irfan Ardiansyah  pada (23/12/2024) lalu

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut.
“Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” tegas Widodo di hadapan kedua pihak, baik Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus yang hadir dalam pertemuan (23/12/2024).

Widodo juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo terkait pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia, agar organisasi dapat memberikan kontribusi nyata. Khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Widodo juga memberikan catatan penting, termasuk tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.
Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama:

1. Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.
2. Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.
3. Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Widodo menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini.

“Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi penanda penting bagi keberlangsungan organisasi agar tetap solid dan profesional. Pemerintah berharap, melalui pertemuan saat ini, INI dapat kembali menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Untung Waluyo menyatakan, saya sebagai insan Notaris mendukung langkah Dirjen AHU Kementerian Hukum RI guna mencari win- win solusi demi terwujudnya kembali keutuhan, kekompakan, kesolidan, persatuan dan kesatuan Notaris sebagai satu-satunya wadah tungggal organisasi INI.

“Semoga cepat terwujud langkah rekonsiliasi tersebut, semua ini tentu demi kepentingan seluruh anggota INI, seperti yang tercermin dalam lagu mars atau hymne INI”,terangnya.(edi/srs/red) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed