Mahasiswa Prodi MKN Unissula Kelas 4/2D pemaparan materi = PPAT, menyimak. Pemaparan dari Dosen: Dr. Taufan Fajar Riyanto, S.H.,M.Kn..
SEMARANG(indonesiapublisher.com)- Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Program Studi Magister Kenotariatan ( MKN) Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr. Nanang Sri Darmadi, S. H, M. H. pada Sabtu sore (23/8/2025).
Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr. Nanang Sri Darmadi, SH. MH.
Dikatakan lagi oleh Dr. Nanang Sri Darmadi, bahwa Pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu, pengetahuan, teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam Pasal 47 dan 48 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan civitas akademika UNISSULA merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

Pengabdian yang dihasilkan oleh civitas akademika UNISSULA bertujuan untuk mencapai visi dan misi UNISSULA. Hal lain yang dijadikan pertimbangan adalah adanya Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 tentang SNPT terutama Pasal 57 yang mensyaratkan adanya standar proses pengabdian.

Dalam melaksanakan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari upaya
untuk mencapai visi misi UNISSULA, maka pada kesempatan kali ini Program Magister (S2) Kenotariatan (M.Kn) Fakultas Hukum UNISSULA mengagendakan kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran diarahkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di UNISSULA.

Dr.Nanang Sri Darmadi menguraikan lagi, dalam rangkaian dari bagian kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Prodi MKN Fakultas Hukum Unissula di Bandungan, Kabupaten Semarang mulai 23 – 26 Agustus 2925 tersebut, maka Sebanyak 125 Mahasiswa pada sore ini mengikuti Praktek Laboratorium Akta sesuai Teknik Kelas masing-masing,
Peserta dibagi menjadi 4 kelas, Setiap kelas dibagi 4 team Materi dan Dosen: ● Kelas 1/2A= Yayasan; Dosen: Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn.● Kelas 2/2B= Badan Hukum CV, PT; Dosen:Dr. Soegianto, S.H., M.Kn.● Kelas 3/2C= Perjanjian Perikatan; Dosen: Dr. Dahniarti Hasana, S.H., M.Kn.● Kelas 4/2D= PPAT; Dosen: Dr. Taufan Fajar Riyanto, S.H.,M.Kn..

Disamping itu juga Mahasiswa Prodi Magister kenotariatan Fakultas Hukum Unissula tersebut berkesempatan berbincang- bincang dengan Notaris & PPAT dari Kabupaten Semarang. Mereka sempat mendengarkan pemaparan dari sang Notaris & PPAT saat kesan pertama membuka kantor Notaris nya. (Zen/red)