Dr. Sri Subekti, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Mengatur pemisahan harta kekayaan kini tidak lagi harus dilakukan sebelum ijab kabul atau pemberkatan pernikahan.
Berdasarkan kajian mendalam dari Dr. Sri Subekti, S.H., M.M., Sp.N., M.H. dalam karya disertasinya yang kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pascaperkawinan, pembuatan perjanjian kawin pascanikah (post-nuptial agreement) kini semakin relevan dan membutuhkan payung hukum yang kokoh.
Langkah hukum ini menjadi angin segar bagi pasangan suami istri, khususnya dalam menjaga hak-hak konstitusional mereka di era globalisasi.
Pergeseran Aturan Pasca-Putusan MK
Sebelumnya, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara kaku membatasi bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah lanskap hukum tersebut secara drastis. Pasangan suami istri kini sah secara hukum untuk membuat perjanjian pemisahan harta di tengah-tengah masa perkawinan mereka.
Dalam penelitiannya, Dr. Sri Subekti menyoroti tiga problematika utama:
. Penyebab Problematika: Apa yang mendasari konflik pelaksanaan pemisahan harta pascaperkawinan.
. Kondisi Perlindungan Saat Ini: Bagaimana implementasi perlindungan bagi suami, istri, maupun pihak ketiga saat ini.
. Kebutuhan Regulasi: Formulasi regulasi yang ideal untuk memperkuat legalitas perjanjian tersebut.
Lindungi Hak Tanah WNI dan Solusi Perkawinan Campuran
Salah satu urgensi terbesar yang dibahas oleh Dr. Sri Subekti adalah fenomena perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Tanpa perjanjian pemisahan harta, WNI yang menikah dengan WNA otomatis kehilangan haknya untuk memiliki tanah berstatus Hak Milik di Indonesia karena adanya percampuran harta.
“Perjanjian kawin setelah perkawinan sangat diperlukan di era global ini untuk mempertahankan hak WNI agar tidak kehilangan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia,” urai Dr. Sri Subekti dalam kajiannya.
Menjaga Keseimbangan Perlindungan Pihak Ketiga
Tidak hanya melindungi internal suami-istri, perjanjian pemisahan harta pascaperkawinan ini juga krusial bagi perlindungan hukum pihak ketiga, seperti lembaga keuangan atau kreditur. Melalui pencatatan resmi di KUA (bagi Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim), kedudukan harta kekayaan serta utang-piutang keluarga menjadi transparan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kreditur mengenai aset mana yang dapat dieksekusi jika terjadi risiko pailit atau wanprestasi di kemudian hari.






![PAWAI_TA'ARUF[1] Pawai Ta'aruf Santri dan Masyarakat Menyambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW](https://indonesiapublisher.com/wp-content/uploads/2020/10/PAWAI_TAARUF1-150x150.jpg)

