INI Kabupaten Magelang Gelar Seminar Hukum, Irma Devita Kupas Tuntas Dinamika PT Dan Risiko Jabatan Notaris Terbaru

Foto Bersama dengan seluruh peserta seminar, panitia, jajaran Pengda Kabupaten Magelang INI dan narasumber 

MAGELANG(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah Kabupaten Magelang  Ikatan Magelang Notaris Indonesia ( Pengda Kabupaten Magelang INI ) sukses menggelar acara seminar hukum bernilai tinggi. Acara ini berlangsung dengan khidmat dan antusias di Hotel Atria Magelang pada hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Laporan Ketua Panitia Seminar,  Infanya  Nosawaiteska,S.H.,M. Kn
Ketua Panitia Pelaksana, Infanya  Nosawaiteska,S.H.,M. Kn dalam  laporannya  menyampaikan, bahwa acara seminar ini diikuti sekira 155  orang, terdiri dari Notaris – PPAT , Anggota Luar Biasa ( ALB), Mahasiswa dan umum.
Dikatakannya lagi, acara hari ini mengusung tema yang sangat krusial, yaitu: “Dinamika Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”.
Regulasi baru membawa perubahan besar dalam ekosistem hukum korporasi. Sebagai pejabat umum, kita dituntut untuk bergerak cepat memahami aturan baru ini. Seminar ini dirancang agar kita bisa memetakan risiko hukum dengan tepat dan menjaga profesionalisme jabatan.
Kami sangat beruntung menghadirkan pakar hukum kenotariatan yang luar biasa, Ibu Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Terima kasih atas kesediaan Ibu untuk berbagi ilmu hari ini.
Saya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran panitia Pengda Kabupaten Magelang. Terima kasih atas kerja keras, waktu, dan dedikasi yang diberikan demi suksesnya acara ini.
Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini secara aktif. Mari kita jadikan ruang ini sebagai sarana diskusi, bedah kasus, dan penguatan kapasitas diri. Mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan acara ini.
Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Magelang INI, Arif Himawan, S.H.,M. Kn  
Ketua Pengda Kabupaten Magelang INI, Arif Himawan, S.H.,M. Kn dalam sambutannya mengatakan, dalam momentum penting ini, Pengda Kabupaten Magelang INI berkomitmen untuk langsung menancapkan gas program kerja edukatif bagi para anggotanya.
Salah satunya, jelasnya  lagi dengan mengangkat isu hukum paling krusial dan terkini melalui seminar bertajuk “Dinamika Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”.
Foyo bersama Panitia Seminar dengan Narasumber 
Aturan baru dari Kementerian Hukum tersebut memang tengah menjadi sorotan tajam di kalangan praktisi hukum. Regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola perseroan serta memperketat batasan tanggung jawab serta risiko profesi seorang notaris dalam menjalankan jabatannya.
Untuk mengupas tuntas regulasi anyar tersebut, panitia menghadirkan pakar hukum korporasi sekaligus praktisi senior terkemuka nasional, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., sebagai narasumber utama.
Narasumber Irma Devita Purnamasari ,S.H.,M.Kn.
Dalam pemaparannya, Irma Devita Purnamasari ,S.H.,M.Kn menekankan pentingnya kecermatan dan penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) yang lebih tinggi bagi notaris pasca-berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
“Perubahan regulasi ini menuntut kita sebagai notaris untuk tidak hanya sekadar menjadi pembuat akta, tetapi juga harus memitigasi risiko hukum secara mendalam agar terhindar dari jeratan sengketa hukum di masa depan,” ujar Irma di hadapan ratusan peserta seminar.

Ketua Panitia Seminar,  Infanya  Nosawaiteska,S.H.,M. Kn memberikan kenang-kenangan kepada narasumber didampingi Ketua Pengda Kabupaten Magelang INI, Arif Himawan, S.H.,M. Kn

Acara yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dihadiri  juga oleh anggota pengurus daerah tetangga, serta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Karesidenan Kedu, Jawa Tengah bahkan dari luar Jawa Tengah.

Melalui  seminar ini, Pengda Kabupaten Magelang INI berharap dapat menjadi wadah yang solid dalam meningkatkan profesionalisme serta melindungi anggotanya di tengah dinamika hukum yang terus berkembang pesat. (zae/red)

 

Laporan : Z.  Mulyadi

Editor : Dharmawan Teguh P

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *