JAKARTA,(indonesiapublisher.com) – Ikatan Pejabat Pembuat Akta akan menyambut Kongres IPPAT Tahun 2024 mendatang, karenanya pada 23 Februari 2023 lalu, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Pada KLB itu, mengesahkan dan menetapkan perubahan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Selanjutnya menetapkan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraannya Kongres VIII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keputusan lainnya juga menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraannya Rapat Kerja Nasional III PP IPPAT.
Dalam gegap gempita tersebut, ada yang menarik untuk dijadikan pembahasan adalah calon Ketua Umum PP IPPAT untuk periode selanjutnya. Untuk itulah indonesiapublisher.com mewawancarai Sekretaris Umum PP IPPAT Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., di kantornya pertengahan Juli 2023 lalu, menurutnya, “Seorang calon ketua umum IPPAT harus berani mendaftarkan dirinya sendiri bukan dicalonkan, ataupun didorong oleh orang lain. Maraknya isu terkait penggelapan dana di berbagai organisasi, tentu saya membantah bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi di IPPAT,” ujarnya
“Jadi Calon ketum IPPAT harus mendaftarkan diri bukan dicalonkan ataupun didorong oleh orang lain. Saya juga tegaskan, jangan mencari harta di organisasi nanti bisa digugat oleh orang lain, terlalu berani mengambil uang dari organisasi itu masuknya penggelapan,” ujarnya.
Didalam era kepengurusan Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap, imbuh Otty, untuk masalah keuangan sangat baik dan fair serta transparan. Saat disinggung mengenai pencalonan dirinya sebagai calon ketua umum IPPAT, saya menegaskan dirinya tidak mau mencalonkan lagi.
“Karena usia saya sudah 50 tahun sudah mulai memikirkan yang happy-happy saja. Juga, saya tidak mau berseteru dengan banyak orang. Saya juga tahu diri, saat ini banyak calon ketum yang muda dan lebih qualified (berkualitas). Tidak gampang mengurus 23.000 anggota, sehingga yang diperlukan orang yang berpengalaman,” ucapnya.
Otty menguraikan, syarat untuk menjadi ketum IPPAT paling tidak pernah menjadi pengurus di berbagai tingkatan baik pengwil dan pengda. Juga, memenuhi beberapa unsur seperti; tingkat kestabilan emosi, kemampuan IQ dan EQ, serta memiliki kemampuan karakter pemimpin. Namun, kata dia jangan sampai IPPAT menjadi terbelenggu dengan aturan sendiri.
“Misal, ada anak muda ALB (Anggota Luar Biasa) di luar organisasi IPPAT dia qualified, hanya saja tidak pernah jadi pengurus, namun kemampuan tidak diragukan lagi. Kalau mencalonkan ketum bisa saja menang, karena kemampuan dia diluar sudah melebihi. Tentu, itu disayangkan jika tidak diusung dan didukung,” jelasnya.
IPPAT, kata Otty, adalah organisasi yang berkembang dan mengikuti zaman, sehingga harus punya jaringan yang luas. Jika ada seseorang yang bisa memimpin dan memajukan organisasi disayangkan tidak didukung.
Dia juga berpesan, untuk semua anggota saling mendukung siapapun ketum yang terpilih nanti. Serta, kepengurusan terpilih juga melibatkan kelompok (kubu) yang lain demi kemajuan organisasi.
“Saling mendukung, dan jangan di kepengurusan hanya ada satu kubu. Yang penting ada standar untuk menjadi pengurus seperti etika dan memiliki karakter yang baik, serta tidak punya kepentingan-kepentingan yang tidak baik,” pungkas Otty. (tim/red)