Iman Ikhsanto: Peluncuran Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Secara Nasional Berpotensi Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Iman Ikhsanto,S.H,M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

PEMALANG(indonesiapublisher.com)-Presiden Prabowo Subianto  secara nasional meluncurkan Kelembagaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Acara peluncuran dipusatkan di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025. Total 80.081 Kopdes Merah Putih diluncurkan di seluruh Indonesia.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pangan dan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

Salah seorang Notaris – PPAT di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah’ yang juga menjadi anggota Majelis Pengawas Daerah ( MPD) Notaris Pemalang, Iman Ikhsanto,S.H,M.Kn menyatakan, peluncurkan Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Secara Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto  berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.

Demikian diungkapkan oleh Iman Ikhsanto dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media nasional indonesiapublisher.com saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya konsep koperasi sebagai kekuatan kolektif, menganalogikannya dengan sapu lidi yang menjadi kuat saat bersatu.

Presiden lebih lanjut menyatakan bahwa koperasi adalah sarana untuk mentransformasi ekonomi yang lemah menjadi kuat melalui semangat gotong royong, serta menjadi jalan menuju kemerdekaan ekonomi dan kedaulatan sejati.

Terkait Koperasi  Desa ( Kopdes) Merah Putih ini ,kan kita melihatnya dari sudut pandang mana dulu, kalau kita melihat dari sisi atau sudut pandang pemerintah, maka kita harus mendukungnya dong.

Tapi kata Iman Ikhsanto, program pemerintah kan tidak semuanya pasti “clear’ atau tuntas. Pro dan kontra pasti ada.

Prinsipnya kalau kita sebagai Notaris pasti akan memback up apalagi ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Hanya kan mungkin diawal- awal Koperasi Desa Merah Putih inikan pro dan kontranya paling simpel. Tidak usah terlalu jauh masalah politik misalnya.

Menurut Iman, tapi begini ya,selama ini kan pernah  ada Koperasi Unit Desa ( KUD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Memang jika kita bicaranya BUMDES dengan KUD bahkan Kopdes  itu merupakan dua hal yang berbeda. Karena kalau kita bicara Koperasi pasti Soko gurunya gotong royong, artinya lebih mengutamakan anggota. Sedangkan BUMDES namanya saja Badan Usaha pasti ada profit oriented sama halnya di koperasi. Hanya memang sasarannya berbeda.

Kalau menurut  pandangan saya pribadi, sebagai warga negara, kenapa sih tidak memberdayakan yang sudah ada. Tapi mungkin Presiden Prabowo bersama Tim Kepresidenan sudah memiliki berbagai pertimbangan secara mendasar dan matang.

Dan saya berharap dengan dilaunching nya Koperasi Desa Merah Putih,akan memberikan warna baru terutama terkait geliat pertumbuhan perekonomian masyarakat, yang selama ini KUD nya mungkin sudah mati suri.

Dan yang. Mungkin perlu jadi perhatian adalah implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih setelah jadi. Karena kalau suatu kebijakan apapun itu ,kita tidak berbicara soal siapa Presidennya. Tetapi ketika program itu “dipaksakan”, itu tidak elok pastinya. Karena mulai dari Keppres itu terbit terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih, lalu berkoordinasi dengan stake holder hingga ke Kementerian Koperasi, lalu turun sampai ke dinas koperasi kemudian bekerjasama dengan PP INI , Pengwil sampai dengan Pengda itu banyak sekali yang kesananya terdapat hambatan – hambatan dalam pengumuman berkas.

Karena, terang Iman,  kalau kita implementasikan dengan Akta- akta di Notaris, pasti identitas terutama. Pendirian itukan kalau kita bicara aturan itu cuma sembilan ,  coba anda bayangkan 9 KTP harus masuk,itu kalau kita bicara minimal 9 KTP. Padahal Koperasi Desa Merah Putih bisa puluhan orangnya.

Namun, ungkap Iman, Alhamdulillah rekan-rekan didaerah bisa menyelesaikannya. Kalaupun masih ada hal yang kurang, saya kira suatu hal yang wajar lah.

Prinsipnya,saya pribadi selaku Notaris tentu mengapreasi kerja keras dari teman- teman,baik itu yang membuat maupun dari pengda itu sendiri.  Karena banyak sekali peran pengda yang cukup signifikan mulai dari mengawal siapa yang dapat, kemudian bagaimana masalah pembiayaan, karena kalau kita bicara kebijakan, MOU antara PP INI dan Kementerian itu biaya itu kan Rp.2,5 juta per koperasi. Banyak daerah lain yang biayanya malah kurang dari Rp.2,5 juta. Sedangkan Alhamdulillah untuk Kabupaten Pemalang itu biayanya bisa fix full diangka Rp.2,5 juta. Artinya kolaborasi antara anggota dengan Pengda cukup signifikan .

“Sekali lagi,saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada PP INI, Pengwil dan Pengda. Pastinya dengan dilaunchingnya Koperasi Desa Merah Putih ini bisa turut menumbuhkan menggeliatnya stabilitas perekonomian masyarakat. ***

Terkait Tupoksi Dan Peran MPD Dengan DKD Jelas Berbeda,Tidak Ada Tumpeng tindih 

Sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah ( MPD) Notaris Pemalang, Iman Ikhsanto,SH,M.Kn mengatakan, peran dan tupoksi MPD dengan Dewan  Kehormatan Daerah (DKD) jelas berbeda pastinya.

Diaikui oleh Iman Ikhsanto, memang ada kesamaan di Pengaduan Masyarakat ( Dumas). Artinya,kami MPD dan DKD itu bekerja berdasarkan Dumas ya, tetapi Dumas seperti apa, itu yang membedakan ,kalau kita bicara DKD,itu pyur organisasi terkait Kode Etik, sanksi terberat dari DKD adalah diberhentikan sebagai anggota. Ketika seorang Notaris diberhentikan sebagai anggota,dia masih bisa menjalankan jabatannya. Berbeda dengan MPD, MPD itu bisa merekomendasikan .  Kalau saat ini MPD hanya bisa merekomendasikan, lalu rekomendasinya apa? selain teguran dan peringatan,itu ada rekomendasi untuk pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai Notaris. Ini lebih streng, karena tidak sekadar organisasi tapi jabatan.

Nah , mantan. Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pemalang itu menyebut, yang membedakan dengan MPD yang dulu adalah kalau MPD sekarang tidak bisa menjatuhkan sanksi selain teguran dan peringatan. Yang memberikan sanksi itu Majelis Kehormatan Wilayah ( MKW) sampai ke level Majelis Kehormatan Pusat ( MKP).

Perlu dipahami,ungkap Iman, bahwa MPD itu ada tiga hal dasar yang bisa dilakukan untuk melakukan pemeriksaan: (1).Adanya pelanggaran perilaku. Dalam hal ini menyangkut tentang kode etik.(2). Terkait adanya pelanggaran jabatan. (3). Adanya temuan Hukum. Memang karena adanya proses penyelidikan,lantas naik ke penyidikan sampai adanya proses sidang, itu berarti sudah masuk unsur ketiga+ tiganya. Tapi kalau kita bicara pelanggaran jabatan belum tentu ke-tiga – tiganya.

Sedang laporan itupun terbagi menjadi tiga, 1. laporan murni dumas.2. saat pemeriksaan protokol.3. Ada rangkaian penyelidikan, penyidikan sampai pada saksi. Dan Alhamdulillah untuk MPD Pemalang hingga saat ini baik- baik saja.

Namun , kita terkait pemeriksaan ini masih cukup kerepotan, Kenapa? MPD itu terdiri dari tiga unsur yaitu unsur pemerintah, akademisi dan Notaris. Nah, dari ketiga unsur ini kan tidak selamanya bisa menyamakan waktu. Yang kedua, dengan berubahnya nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kemerahan Hukum, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,serta Kementerian HAM, teman- teman yang dari unsur Pemerintah,itu diambil dari Kementerian saat itu. baik LAPAS, Imigrasi dan BHP.

Iman menandaskan, seiring berjalannya waktu,teman- teman yang dulu di bawah naungan Kemenkum – HAM ini harus pisah. Untuk MPD Pemalang, Alhamdulillahnya ada kantor Imigrasi, sehingga MPD Pemalang unsurnya dari Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Akademisi dan pemerintah daerah. Mungkin bagi teman – teman di daerah lain yang kebetulan hanya ada LAPAS dan Pemda,ya mereka akan dari situ, tentu hal ini akan dilematis juga.

Karena secara tupoksinya institusinya sudah berbeda.Kemudian secara waktu untuk melakukan pemeriksaan juga agak kerepotan , tapi Alhamdulillah antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah menjalin MOU terkait tupoksi MPD tersebut.

Belum lagi dalam SK karena itu ada honorarium, biasanya jika terjadi mutasi pegawai promosi ke luar kota,mohon mungkin ini yang harus menjadikan perhatian , Kementerian untuk bisa di siasati. Pun demikian yang terjadi di Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD). PPAT, SK nya menyebut kepala kantor pertanahan dan selevel Kasi.

Oleh karena itu,terkait unsur di MPD mungkin ke depan harus dirumuskan ulang karena nomenklaturnya sudah berubah. untuk daerah yang jauh seperti Cilacap,Blora, Rembang, sedikit banyak ini akan berdampak kepada Notaris dari segi pengawasan.. *”*

Menanggapi Terkait Dengan Hasil Rakernas IPPAT Dan Usulan Kepada Organisasi IPPAT

Sedangkan saat disinggung terkait Dengan Hasil Rakernas IPPAT Dan Usulan Kepada Organisasi IPPAT, sebagai anggota PPAT, Iman Ikhsanto,SH,M.Kn berharap, seyogyanya PP IPPAT bersama DPR RI segera menggolkan Undang – Undang PPAT sebagai payung hukum PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannnya.

Sebetulnya begini, PP Nomor 24 tahun 2016 didalamnya juga. mengatur hal tersebut, di Peraturan Pemerintah itu mengatur  tentang wilayah jabatan PPAT itu satu Provinsi,l alu sekarang bagaimana?

Selanjutnya, kata Iman lagi ,terkait keberadaan PPAT Sementara yang dari unsur Camat. Mestinya sih juga perlu ditinjau. ulang oleh Pemerintah keberadaannya.

Terus berkaitan dengan Seleksi Ujian PPAT, ,saya harap lebih ditingkatkan lagi ya. Sebenarnya untuk Seleksi PPAT sudah cukup bagus, karena seleksinya tidak gampang ya. Termasuk juga dengan Kementerian Hukum RI untuk Seleksi Notaris juga sudah mengalami kemajuan yang cukup signifikan.

Untuk itu,kata Iman, saya cuma berharap kepada organisasi dalam  hal ini PP IPPAT untuk lebih baik lagi ke depan, baik itu  secara eksternal, kepada seluruh stake holder terkait BPN dan lainnya, untuk tetap menjalin sinergi dan harmonisasi.

Demikian halnya secara internal,PP IPPAT dengan Pengwil -Pengwil dan Pengda- pengda Selalu bergandengan tangan, transparan dan menjalin ukhuwah hubungan yang lebih intens lagi, Jangan ada jarak diantara pengurus dengan anggota.

Saya berharap PP IPPAT bisa berkomunikasi lebih intens dengan Kementerian ATR / BPN. Sehingga hasil – hasil yang diperoleh dari koordinasi itu jangan hanya ke atas saja,tapi juga dishare  sampai pada tingkat level daerah.

Karena kalau saya melihat begini, permasalahan disuatu daerah, permasalahannya sama tapi penanganannya berbeda.contohnya, kita bicara bagaimana ketika ada keterlambatan soal dokumentasi. Secara umum permasalahan sama ada semacam ” boutel next” di BPN,tapi penangananya berbeda,sebab pengambilan kebijakan di daerah satu dengan yang lain berbeda. Terus Peran dari Pengda stylenya berbeda,maka persepsi ini yang harus kita samakan.

Demikian halnya, Pengwil IPPAT dan pengda juga harus menjalin hubungan yang lebih intens dengan BPN, KPP Pratama dan Badan Pendapatan & Kekayaan Aset Daerah atau Bapenda. di setiap masing- masing Kota atau Kabupaten. Perlahan namun pasti, untuk menuju ke arah yang lebih baik.(jay/tim/red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed