Peserta Diskusi Hukum Dengan Mengusung Topik Menarik “Dinamika Waris Berdasarkan Hibah Wasiat” yang diselenggarakan oleh Yayasan Sahabat Herlina Satu Hati Untuk Negeri ( YSHSUN) Foto Bersama di hotel Adhiwangsa Solo pada hari Kamis(14/8/2025)
SOLO(indonesiapublisher.com) – Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan Sahabat Herlina Satu Hati Untuk Negeri (YSHSUN) dengan mengusung topik menarik yakni “Dinamika Waris Berdasarkan Hibah Wasiat “ diikuti sebanyak ratusan peserta dan acarapun berjalan meriah.
Diskusi Hukum tersebut bertempat di hotel Adhiwangsa Solo pada Kamis (14/8/2025) dengan menghadirkan nnarasumber utama Dr. I Made Pria Dharsana, S. H, M. Hum yang dimoderatori oleh Ramzi Baraba, S. H, M. Kn.
Peserta Diskusi Hukum YSHSUN
Berdasarkan pantauan reporter indonesiapublisher.com, tampak hadir pada acara ini Ketua Dewan Pembina YSHSUN, Hj. Herlina, SH, MH, SpN, Muhammad Alting, SH (Anggota) dan Aris Widhihidayat, SH (Anggota) serta jajaran Pengurus yayasan lainnya. Acara ini dihadiri oleh 210 peserta.
I Made Dharsana menekankan, Hibah wasiat adalah mekanisme penting dalam hukum waris untuk mengatur pembagian harta setelah pewaris meninggal. Memahami perbedaan antara hibah, wasiat, dan hibah wasiat, serta ketentuan hukum yang berlaku, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pembagian harta berjalan lancar dan sesuai dengan keinginan pewaris.
Sambutan Herlina, SH, MH, SpN Selaku Ketua Dewan Pembina YSHSUN
Pada kata sambutannya, Ketua Dewan Pembina YSHSUN, Hj. Herlina, SH, MH, SpN telah memperkenalkan kepada peserta terkait dengan keberadaan Yayasan Sahabat Herlina Satu Hati Untuk Negeri yang yang menjalankan visi misinya di bidang sosial, kemanusiaan. Yayasan ini juga untuk memberikan kontribusi positif di berbagai bidang keilmuan yang memiliki peran penting dalam bidang kenotariatan dan ke PPAT an termasuk juga bidang keagamaan, utamanya diselenggarakan pada bulan puasa seperti hotmil Al Qur’an dan kegiatan keagamaan lainnya
Herlina berharap, kegiatan keilmuan semacam ini akan terus kami adakan terkait keagrariaan,” imbuh Herlina mengakhiri sambutannya.
Sang Moderator Handal, Ramzi Baraba, S. H, M. Kn. Tengah Memandu Acara Diskusi Hukum
Diskusi Hukum tersebut rupanya semakin menarik kala memasuki agenda utama, yang dipandu oleh sang moderator Ramzi Baraba, SH, MKn, I Made Pria Dharsana dalam paparanya mengatakan bahwa dalam hukum waris, hibah wasiat adalah pemberian harta dari seseorang (pewaris) kepada orang lain (penerima hibah) yang baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Masih kata I Made Pria Dharsana, ini berbeda dengan hibah biasa yang berlaku saat pemberi hibah masih hidup. Hibah wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga dikenal dalam hukum Islam, meskipun dengan beberapa perbedaan.
Dr.I Made Pria Dharsana, S. H, M. Hum. Saat Menyampaikan Paparannya.
Ditegaskan lagi oleh Made Pria Dharsana, Hibah wasiat merupakan mekanisme penting dalam hukum waris untuk mengatur pembagian harta setelah pewaris meninggal. Memahami perbedaan antara hibah, wasiat, dan hibah wasiat, serta ketentuan hukum yang berlaku, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pembagian harta berjalan lancar dan sesuai dengan keinginan pewaris.
Hal ini mengingatkan Notaris tidak hanya mendengarkan pernyataan dari para pihak, tetapi juga mengumpulkan dokumen otentik dari instansi berwenang seperti akta kelahiran, kematian, kartu keluarga, dan akta perkawinan. Selain itu, Notaris harus memiliki pengetahuan hukum waris, termasuk hukum waris perdata, Islam, dan adat, untuk memastikan wasiat tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Setiap instansi yang membuat SKHW (Surat Keterangan Hak Waris) juga diwajibkan untuk mengecek wasiat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Made Pria.
Peserta Diskusi Hukum YSHSUN
“Penting untuk diingat bahwa notaris dalam hal ini bertindak sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat,” ujar Dosen Notariat Universitas Warmadewa Bali ini.
Made Pria melanjutkan, Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta wasiat dan akta pembagian warisan. Notaris membantu membuat akta wasiat yang berisi ketentuan pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia.
Mengakhiri paparannya Made Pria Dharsana menegaskan“Jika tidak ada akta wasiat atau jika akta wasiat tidak rinci, Notaris juga membantu membuat akta pembagian warisan. Untuk itu, pemahaman hukum waris yang komprehensif memungkinkan Notaris bertindak adil dan tidak memihak dalam proses pembagian warisan,”. (zen/red)