Foto Bersama Penampilan Angklung Notaris – PPAT Kota Semarang Bersama Narasumber serta Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi,S.H. dan Ketua Pengda IPPAT Kota Semarang,Dr.Mohammad Hafidh,S.H.,M.Kn.
SEMARANG(Indonesiapublisher.com) –Pengurus Daerah Kota Semarang INI – IPPAT kembali hadir menggelar acara Seminar dengan mengangkat topik menarik dan update terkait “INBRENG ATAS TANAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS PASCA PMA NO.9 TAHUN 2025′ bertempat di Astina Hall Hotel Grasia. Jalan Jenderal S.Parman,Kota Semarang pada Jumat,30 Januari 2026, dengan narasumber Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto,SH,MM dan Dr Habib Adjie,SH,M.Hum,AIIArb ( Praktisi Notaris – PPAT dan Akademisi).
Ketua Panitia Seminar Pengda Kota Semarang INI – IPPAT,Retno Hertiyanti,S.H.,M.H. dalam laporannya mengatakan, bahwa Seminar “INBRENG ATAS TANAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS PASCA PMA NO.9 TAHUN 2025″ diikuti oleh sebanyak 188 peserta

Dikatakan lagi oleh Retno Hertiyanti, para peserta terdiri dari Anggota Luar Biasa (ALB), Mahasiswa, Notaris dan PPAT dan kalangan umum. Berasal dari Jawa Tengah dan sekitarnya, ada pula yang dari luar kota juga luar daerah.
“Atas nama panitia pelaksana Seminar,saya mengucapkan selamat datang di Kota Semarang kepada bapak/ ibu dan rekan – rekan sekalian seluruh peserta seminar. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat dan selamat mengikuti acara seminar tersebut,” ujarnya.
Retno Hertiyanti juga menguraikan, Seminar dengan topik “Inbreng atas Tanah ke Dalam Perseroan Terbatas Pasca PMA No. 9 Tahun 2025” sangat layak untuk diangkat karena menanggapi perubahan fundamental dalam regulasi pertanahan yang berdampak langsung pada kepastian hukum, kecepatan layanan, dan restrukturisasi modal perusahaan di Indonesia.

Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi,S.H. dalam sambutannya mengatakan, untuk yang kesekian kalinya, Pengda Kota Semarang INI – IPPAT berkolaborasi dan selalu tampil terdepan dalam memilih topik Seminar yang sedang up to date dan menarik untuk kita angkat.
Diuraikan kembali oleh Bambang Riyadi, S.H. , inisiasi pemilihan topik Inbreng atas Tanah ke Dalam Perseroan Terbatas Pasca PMA No. 9 Tahun 2025″ tersebut kita pilih tentu hal tersebut sangat urgent dan sangat krusial untuk kita kupas tuntas karena berkaitan dengan tugas dan jabatan kita selaku Notaris dan PPAT.

Ketua Pengda IPPAT Kota Semarang, Dr.Mohammad Hafidh,S.H.M.Kn. dalam sambutannya mengatakan, Seminar dengan topik “Inbreng atas Tanah ke Dalam Perseroan Terbatas Pasca PMA No. 9 Tahun 2025″ tentu kita hadirkan dengan narasumber yang handal dan professional di bidangnya.
Dr.Mohammad Hafidh,S.H.M.Kn. yang juga selaku Ketua MPD ( Majelis Pengawas Daerah) Notaris Kota Semarang tersebut mengungkapkan, dua narasumber tersebut yaitu narasumber Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto,SH,MM dan Dr Habib Adjie,SH,M.Hum,AIIArb ( Praktisi Notaris – PPAT dan Akademisi).
Diterangkan oleh Dr.Mohammad Hafidh, silahkan menyimak dan mendengarkan pemaparan materi dari kedua narasumber hebat dan kompeten tersebut. Kita juga membuka sesi tanya jawab. Tanyakan hal – hal yang tidak paham agar rekan-rekan semua meresap dan mengerti uraian – uraian detail yang disampaikan oleh para narasumber tersebut terkait dengan “Inbreng atas Tanah ke Dalam Perseroan Terbatas Pasca PMA No. 9 Tahun 2025″ .
video moment penampilan hiburan musik Angklung oleh Notaris dan PPAT Kota Semarang.
Selanjutnya adalah hiburan musik Angklung oleh Notaris dan PPAT Kota Semarang.

Memasuki acara Seminar Sesi I adalah dengan topik “Inbreng atas Tanah ke Dalam Perseroan Terbatas Pasca PMA No. 9 Tahun 2025″ dengan narasumber Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto,SH,MM yang dimoderatori oleh Hari Bagyo,S.H.,M.Hum.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto,S.H.,M.M. menyampaikan Materinya terkait dengan Inbreng Tanah ke PT pasca diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025.

Lebih lanjut Kartono Agustiyanto, S.H.,M.M. menyampaiksn, Inbreng tanah (penyetoran modal non-tunai berupa tanah) ke Perseroan Terbatas (PT) pasca diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 mengalami penyempurnaan yang berfokus pada percepatan layanan dan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah. Permen ini merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan birokrasi pendaftaran tanah.
- Permen ATR/BPN 9/2025 memperkuat pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dari Kementerian (pusat) ke Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
- Dampaknya, proses balik nama sertifikat hasil inbreng (pendaftaran peralihan hak) seharusnya menjadi lebih cepat dan efisien di tingkat lokal (kantah) untuk menghindari penumpukan berkas.
- Inbreng tanah wajib dituangkan dalam Akta Inbreng yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
- Proses pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan tetap dilakukan untuk mengubah nama pemegang hak dari pribadi menjadi atas nama PT.
- Dengan aturan 2025, pendaftaran ini harus sinkron dengan data spasial dan yuridis di KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).
- PPh (Pajak Penghasilan): Penyetor tanah (pemegang saham) wajib menyetor PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): PT selaku penerima inbreng wajib membayar BPHTB .
- Permohonan yang telah diterima lengkap sebelum berlakunya Permen ini (sebelum 25 September 2025) tetap diselesaikan dengan ketentuan lama (bisa jadi diproses pusat).
- Permohonan yang baru/belum ada surat pengantar, wajib mengikuti prosedur Permen 9/2025 yang lebih terdesentralisasi.
- Pejabat berwenang diperintahkan untuk memastikan sinkronisasi data sebelum menyelesaikan risalah penetapan hak, untuk menghindari kesalahan.
- Proses inbreng kini harus melalui prinsip Good Governance, Risk Management and Compliance (GRC).














