Firdaus,SH,M.Kn : Sangat Apresiat Dengan Penandatangan MOU Antara Pengwil Jateng INI Dengan Kapolda Jateng Terkait Sistem Penegakan Hukum

Notaris- PPAT348 Views

Indonesiapublisher.com,WONOGIRI – Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri INI, Firdaus,SH,M.Kn menyatakan,dirinya sangat apresuat dengan penandatanganan  MOU antara Pengwil Jateng INI dengan Polda Jateng berkaitan dengan perlunya untuk saling berkoordinasi, bertukar informasi dan saling bersinergi terutama dalam  sistem penegakan hukum antara Notaris dengan Kepolisian, terutama di Jawa Tengah dan khususnya di Kabupaten Wonogiri.

Untuk itu,pihaknya pada Kamis,(15/10/2020) lalu menggelar acara penandatanganan MOU pada pukul 10.00 wib bertempat diruang Saraswati Kota Wonogiri. Acara penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri INI,Firdaus,SH,M.Kn dengan Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing,SH,MH,M.Si disaksikan oleh para Notaris –PPAT pengda Wonogiri dan Jajaran Polres  setempat.

Firdaus menandaskanlagi,setelah adanya penandatanganan MOU antara Pengwil Jawa Tengah INI dengan Polda Jawa Tengah di hotel Patrajasa Semamarang beberapa bulan silam, sebenarnya sebelum diadakan  itu pada saat saya pertamakali  mendapat informasi adanya MOU ditingkat pusat antara PPINI dengan Kapolri disaat itu saya sebenarnya sudah antusias dengan yang namanya MOU itu. Karenanya, saya kepingin tahu apa sih sebenarnya isi MOU-nya termasuk berikut beberapa point-point penting yang lainnya.

Firdaus mengungkapkan lagi, memang secara substitusi begitu sudah saja di Pengwil kemarin setelah say abaca isi MOU tersebut sekilas menjelang penandatanganan MOU antara PengwilJateng INI dengan Kapolda Jateng itu.karena itukan substitusi ya, jadi isi dariMOU tersebutdraft dan  isinya sama dengan yang dari PPINI,kemudian ditindaklanjuti yang ditingkat Pengwil. Untuk itu,saya sangat a[resiatif dengan apa yang ada di dalamnya.  Terutama pointnnya itu yang berkaitan dengan masalah Sinergi yang baik antara kedua belah pihak, dalam hal ini misalkan pertukaran informasi antara Notaris dengan pihak Kepolisian.

Karena meski itu diakui atau tidak,urai Firdaus lagi, selama ini kan dua institusi inikan (maksudnya di dunia Notaris dan dunia Kepolisian itukan berjalan sendiri-sendiri ya). Maka ditekankan oleh Ketua Pengwil Jateng INI pada saat penandatanganan MOU kemarin istilahnya “tak kenal maka tak sayang”.Maka pertamakali yang harus kita lakukan kita kudu mengenal dulu,pihak Kepolisian harus mengenal dulu Notaris bahwa tugas dan fungsinya apa. Misalnya, aturan mainnya apa dan bagaimana? Begitu juga dari pihak Notaris, harus mengerti apa sih tugas dan funsinya Kepolisian.

Ditegaskan lagi oleh Firdaus, lalu sistem kerjanya bagaimana dan aturan yang melingkupinya juga bagaimana. Lalu,dengan aturan yang seperti itu, setelah kita sudah saling mengenal mengerti satu sama lainnya akan tugas dan fungsi masing-masing, baru kita bisa menarik garis merah antara kedua sisi tadi. Dari garis merah dua sisi itu apa? Yaitu sama-sama bergerak  dibidang penegakan  hukum. Begitupun kami juga Notaris dengan Akta-akta yang kami buat misalkan. Karena itukan salah satu symbol dari pihak yang dituangkan dalambentuk Akta.

Yang mana pula kata dia lagi, system kerja kami selaku Notaris itukan juga tidak terlepas dari Rule ketentuan Undang-undang yang mengaturnya  yaitu Undang-undang Jabatan Notaris itu sendiri. Tetatpi ada  juga ketentuan lainnya selain daripada UUJN itu sendiri. Begitupula dipihak Kepolisian, kana da Undang-undang Kepolisian,didalam UU sudah dijelaskan mengenai tugas dan fungsi mereka. Lantas pada  akhirnya kita menemukan suatu benang merah bahwa kita memang sama-sama menjalankan atau menegakan sistem hukum.  Maka sinergi itu atau benang merah itu tidak akan bisa tersambung apabila arus komunikasi antara kedua belah pihak tidak tercipta/tidak tersambung.

Makanya, terkadang ada  suatu keadaan-keadaan tertentu misalnya “pemeriksaan atau pemanggilan” yang dilakukan oleh pihakKepolisian kepada Notaris yang diperlukan untuk memberikan keterangan atau apa, ya itu menjadi suatu polemrik karena mungkin dianggap tidak procedural atau tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada/ disisi kitanya Notaris.Namun disisi Kepolisian, mungkin menganggap bahwa semua itu sudah menjadi tugas dan kewenangan mereka.  Jadi satu sama lain saling mengenal dulu organ-organ yang ada di tubuh Notaris itu sendiri.   Saya kira bukan hanya melihat Notaris sebagai personal tetapi dilihatlah secara lebih luas daripada itu tadi,misalnya di organ Notaris itukan ada juga  MPD  (Majelis Pengawas Daerah)  danMajelis Kehormatan  Notaris (MKN).

“Sehingga menurut saya  dengan MOU tersebut lantas terus Notaris akan menjadi kebal hokum  atau tidak tersentuh  hukum ya, tetapi  sebelum sampai pada tahapan itu ,kita  saling mengkomunikasikan dulu,ini aspeknya arahnya kemana sih.”ujar  Firdaus.

*Terkait Dengan Kode Etik Dan Personal Morality Bagi Seorang Calon Notaris

Selanjutnya,berkenaan dengan tema kaitanya Kode Etik Notaris dan PersonalMorality seorang Calon Notaris, Ketua Pengda Kabupaten Wonogiri INI, Firdaus,SH,M.Kn yang juga Dosen Prodi MKn UNS Surakarta ini menjelaskan,  saya kira  aturannya untuk Kode Etik sudahcukup dan memenuhi aturan yang sudah ada ya pada point-point pokok yang sudah tertuang didalam ketentuan UUJN,walaupun tidak secara luas.  Karena ya tidak bisa memasukkan segala hal didalam Kode Etik itu sendiri.

Nah, artinya berpulang kepada orang yang bersangkutan lagi si person itu dalam mengimplementasikan Kode Etik itu. Jadi alangkah lebih baiknya jika bila menurut saya Kode Etik itu tidak ada hanya menjadi acuan secara tertulis saja. Namun hal  itu juga mungkin kedepannya bisa dijadikan sebagai suatu syarat moral personal.  Kalau selama inikan itu hanya dijadikan syarat diatas kertas saja yaitu Ujian Kode Etik. Atau kaitan aturan Perkumpulan.  Bagaimana intinya point-point yang ada di Kode Etik bisa terserap langsung kepada  personnya Notaris itu sendiri,bukan hanya kepada calonNotaris atau Notaris yang baru.  Namun juga  mungkin hal  itu bisa terserap ke moralitinya kepada Notaris-notaris yang sudah senior.

“Sehingga sangat penting penguatan pembelajaran Kode Etik  bagi Notaris dan personal Morality bagi Notaris, terutama bagi Calon Notaris,sehingga harkat,martabat,marwah dan kehorrmatan Notaris akan semakin terjaga dan dihormati oleh pihak manapun,kita semakin diperhitungkan dan punya :burguinning position”yag tinggi,dan tidak aka nada lagi kedepannya istilah “Kriminalisasi” terhadap Notaris-PPAT,:jelas Firdaus. (jay/ars/red)   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed