Oleh Widhi Handoko (Dosen Unissula, Undip, Unnes, STIK PTIK Polri dan Professional Notaris PPAT)
BANDUNG,INDONESIAPUBLISHER.COM– Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penjelasan mana dapat diperoleh dari ketentuan umum UU tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Catatan:
1. Kualifikasi akademik secara formal adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kualifikasi berarti persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi dapat menunjukkan kredibilitas seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Artinya kompetensi dosen secara filosofis meliputi pula ethics, morality and religious.
Dalam prespektif dosen Magister Konotatiatan, maka seorang dosen pada Program Studi Magister Kenotariatan harus memiliki kompetensi mendidik untuk menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan (M.Kn) yang ahli dan mampu untuk memformulasikan fakta hukum dan norma hukum, sesuai dengan asas hukumnya pada suatu Akta, yang memiliki nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan jabatan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta kode etik jabatan, dengan memperhatikan perkembangan masyarakat nasional dan internasional.
Implementasi belajar mengajar pada Program Studi Magister Kenotariatan tidak lepas dari peran dosen. Jika si dosen memiliki kompetensi (Knowledge, Skill and Attitude) yang baik maka mahasiswa dapat memperoleh peluang yang lebih besar dalam menambah wawasan dan penguasaan akan bidang ilmu hukum dan tentunya penelaahan skill dari si dosen dan yang tidak kalah penting si dosen harus mampu mentransfer attitude (integritasnya) serta memberikan contoh kepribadian yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruh utama dalam menjalankan jabatan sesungguh ada pada “Attitude atau Integritas dan professional” yang mendukung fungsi Notaris/PPAT ketika praktik.
Sebagaimana yang sudah ditegaskan dimuka, bahwa tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga seorang dosen harus hati-hati dalam berprilaku, menjaga perkataan dan menjaga dalam bermedsos “yang selama ini banyak kita temukan dosen yang tidak layak dan tidak pantas dalam perkataan dan tulisan atau komentar-komentar dalam bermedsos” kita cukup mudah mendapati “DOSEN KONYOL” alay dan baperan dalam bermedsos. Yang semestinya dosen harus dapat mentransformasi tidak sekedar knowledge dan skill akan tetapi seorang dosen semestinya mencerminkan pribadi ilmuwan dan intelektual. Setiap argumennya harus selalu didasarkan pada legal standing yang jelas dan setiap prilakunya mendasarkan tuntunan (ajaran baik) yang diyakininya.
Dosen konyol adalah seseorang yang dengan bangga mengakui dirinya sebagai dosen yang bergelar magister/doktor, tetapi tidak pernah menulis ilmiah apalagi meneliti (dengan output akhir publikasi ilmiah) dan tidak pernah melakukan pengabdian kepada masyarakat, pada hakikatnya dia bukanlah seorang dosen. Yang lebih menyedihkan atau memprihatinkan bahwa dosen konyol merupakan sosak yang tidak beretika dalam berkomunikasi baik dalam pergaulan di dunia nyata (luring) atau pun dunia maya, internet during (bermedsos) dll.
Seorang dosen dituntut atau harus memiliki banyak pengalaman dan memiliki wawasan yang luas. Kualifikasi wara’ berarti seorang dosen harus mampu menjaga dirinya dari kemaksiatan. Dosen wajib menjaga etika yang baik karena mereka merupakan teladan bagi peserta didik. Dosen itu ya juga guru harus dapat digugu dan ditiru.
Dosen wajib memiliki kualifikasi ethics, morality and religious, yaitu orang yang santun atau penyantun, artinya dosen/guru harus santun dalam bertutur dan santun pula dalam bersikap, baik pada dunia maya maupun pada dunia nyata. Seseorang dosen/guru yang tidak santun seharusnya tidak layak diluluskan pada uji kompetensi, untuk mengajar. Bahkan pada seleksi menjadi dosen semestinya sudah harus teruji. Apalagi jika kompetensinya sebagai dosen Prodi Magister Kenotariatan (pada level Setrata 2). Yang seharusnya dalam mengajarkan keilmuan sudah menep (menandakan berisi seperti padi yang merunduk).
Dosen juga harus karakter penyabar. Dosen harus sabar dalam mendidik. Terkadang ada peserta didik yang lambat dalam memahami atas bahan pembelajaran yang telah disampaikan. Di situlah diuji tingkat kesabaran seorang dosen, hingga akhirnya peserta didik dapat termotivasi dalam belajar dan sukses memahami terhadap apa yang dipelajari dari sang dosen. Jangan sebaliknya menjadi pribadi dosen konyol yang setiap mengajar dan mendapati masalah dengan anak didiknya justru di share pada medsos dengan gaya bahasa dan model anak “BAR BAR” alias menggunakan gaya bahasa anak jalanan yang tidak memahami arti pendidikan. Terdapat juga seorang dosen yang hanya mendasarkan informasi hoaks lalu koar-koar simedsos. Memprihatinkan larakter dan kepribadian yanh tidak layak untuk pendidik.
Dapat disimpulkan bahwa Dosen adalah sebagai pendidik profesional.
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesionalisme;
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalime;
Demikian to exsplore, to critize and to understand tulisan ini semoga bermanfaat.
# Jadilah Dosen yg bertindak objektif dan tidak menjustifikasi serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
# Jadilah Dosen yang berintegritas yg menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan justru membuat gaduh dimedsos. yg justru merendahkan harkat, martabat dan kehormatan seorang dosen atau guru (orang yang semestinya layak untuk digugu dan ditiru)
Referensi
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
3. Catatan dan karya ilmiah dalam buku-buku Widhi Handoko. ***