Disnaker adalah singkatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di Tangerang, Disnaker merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan regulasi, pembinaan dan pelayanan terhadap dunia kerja dan transmigrasi. Disnaker Tangerang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Tangerang. Disnaker Tangerang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pelayanan terhadap dunia kerja dan transmigrasi di Kota Tangerang.
Fungsi dan Tugas Disnaker di Tangerang
Fungsi Disnaker adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pelayanan terhadap dunia kerja dan transmigrasi di Kota Tangerang. Disnaker di Tangerang bertugas melakukan berbagai kegiatan di bidang ketenagakerjaan, termasuk mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketenagakerjaan, serta mengawasi pelaksanaan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan. Disnaker juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap transmigrasi di Kota Tangerang.
Layanan dan Layanan Disnaker di Tangerang
Disnaker Tangerang menyediakan berbagai layanan dan pelayanan untuk masyarakat Kota Tangerang. Layanan yang disediakan oleh Disnaker Tangerang antara lain :
- Pelayanan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA)
- Pelayanan pengurusan izin tenaga kerja wni (TKW)
- Pelayanan pengurusan izin kerja luar negeri (KLN)
- Pelayanan pengurusan izin tenaga kerja dalam negeri (TKDN)
- Pelayanan pengurusan izin tenaga kerja wna (TKWNA)
- Pelayanan pengurusan izin pekerjaan paruh waktu (PPW)
- Pelayanan pengurusan izin kerja sosial (KS)
- Pelayanan pengurusan izin kerja paruh waktu (KPW)
- Pelayanan pengurusan izin kerja waktu tertentu (KWT)
- Pelayanan pengurusan izin kerja lepas (KL)
- Pelayanan pengurusan izin kerja lepas waktu (KLW)
Selain layanan pengurusan izin kerja, Disnaker Tangerang juga menyediakan layanan lainnya seperti pelayanan informasi dan pelayanan sertifikasi.
Prosedur Pengurusan Izin Kerja di Disnaker Tangerang
Prosedur pengurusan izin kerja di Disnaker Tangerang cukup mudah. Pertama, calon pengusaha atau perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja harus mendaftar di Disnaker Tangerang. Setelah mendaftar, calon pengusaha atau perusahaan harus mengisi formulir permohonan izin kerja dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain :
- KTP pengusaha
- Pas foto 3×4 (2 lembar)
- Surat pernyataan pengusaha
- Surat pernyataan dari perusahaan
- Surat keterangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, calon pengusaha atau perusahaan akan diwawancarai oleh petugas Disnaker Tangerang untuk memastikan bahwa calon pengusaha atau perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah selesai wawancara, petugas Disnaker Tangerang akan memberikan surat izin kerja yang berisi tentang jenis izin dan jumlah tenaga kerja yang diperbolehkan.
Kontak dan Alamat Disnaker Tangerang
Disnaker Tangerang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 9, Karang Tengah, Kota Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Disnaker Tangerang di nomor telepon 021-5515152 atau melalui website resminya di www.disnakertangerang.go.id.
Kesimpulan
Disnaker Tangerang merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan regulasi, pembinaan dan pelayanan terhadap dunia kerja dan transmigrasi. Disnaker Tangerang menyediakan berbagai layanan dan pelayanan untuk masyarakat Kota Tangerang termasuk pelayanan pengurusan izin kerja. Prosedur pengurusan izin kerja di Disnaker Tangerang cukup mudah, calon pengusaha atau perusahaan harus mendaftar di Disnaker Tangerang dan mengisi formulir permohonan izin kerja serta menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.