Dinas Tenaga Kerja Jombang merupakan salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang berfungsi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dinas Tenaga Kerja Jombang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan sosial, serta menyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan sosial.
Dinas Tenaga Kerja Jombang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang berlaku di Jombang. Tujuan utama dari Dinas Tenaga Kerja Jombang adalah untuk meningkatkan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dinas Tenaga Kerja Jombang juga bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang berlaku di Jombang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja Jombang juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan, seperti: penyelenggaraan pelatihan dan kompetensi kerja, pelayanan kepada pengangguran dan pelaku usaha, pelayanan informasi ketenagakerjaan, dan pengawasan ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja Jombang juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan sosial.
Di bawah Dinas Tenaga Kerja Jombang juga ada beberapa subdit yang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan sosial. Subdit Pelayanan Informasi Kerja memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan informasi ketenagakerjaan. Subdit Pelatihan dan Kompetensi Kerja memiliki tugas untuk melaksanakan pelatihan dan kompetensi kerja. Subdit Pengawasan Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan.
Peraturan yang Berlaku di Dinas Tenaga Kerja Jombang
Dinas Tenaga Kerja Jombang menerapkan beberapa peraturan yang berlaku di Jombang. Peraturan-peraturan ini ditujukan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, menciptakan lapangan kerja yang layak, dan meningkatkan kesempatan kerja untuk para pekerja. Salah satu peraturan yang berlaku adalah undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja, perlindungan para pekerja, pemberian upah yang layak, kepastian hukum, dan lain-lain.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Jombang juga menerapkan peraturan tentang ketenagakerjaan sosial, yang mencakup hak dan kewajiban para pekerja, perlindungan bagi para pekerja, pemberian upah yang layak, dan lain-lain. Peraturan ini ditujukan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Peraturan ini juga mencakup pemberian tunjangan kepada para pekerja yang memiliki kondisi kesehatan yang buruk.
Program yang Ditawarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Jombang
Dinas Tenaga Kerja Jombang juga menawarkan beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Program-program ini ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang layak, meningkatkan kesempatan kerja untuk para pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program-program tersebut antara lain Program Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Program Penyaluran Tenaga Kerja, Program Penyaluran Subsidi Upah, Program Penyaluran Tunjangan Kesehatan, dan Program Pengembangan Usaha Mikro.
Program Pelatihan dan Kompetensi Kerja adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja. Program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Penyaluran Tenaga Kerja bertujuan untuk menyalurkan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Program Penyaluran Subsidi Upah bertujuan untuk menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja di Jombang, sehingga mereka dapat memperoleh upah yang layak.
Program Penyaluran Tunjangan Kesehatan bertujuan untuk memberikan tunjangan kesehatan bagi para pekerja yang memiliki kondisi kesehatan yang buruk. Program Pengembangan Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan usaha mikro di Jombang dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Dengan program-program tersebut, Dinas Tenaga Kerja Jombang berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jombang.
Kesimpulan
Dinas Tenaga Kerja Jombang adalah salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang bertanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dinas Tenaga Kerja Jombang menerapkan beberapa peraturan yang berlaku di Jombang, serta menawarkan beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja Jombang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jombang.