Apa Itu Dinas Kerja Samarinda Dan Apa Fungsinya?

Info324 Views
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Siap Mensukseskan Program 100
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Siap Mensukseskan Program 100 from dlh.samarindakota.go.id

Dinas Kerja Samarinda adalah salah satu lembaga pemerintah di Indonesia yang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten Samarinda. Lembaga ini sejak tahun 2021 resmi dibentuk untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Samarinda. Lembaga ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja, serta menjaga kepentingan dan kebijakan pemerintah.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Dinas Kerja Samarinda memiliki tugas-tugas utama yang harus dipenuhi. Tugas utama ini adalah mengatur pengawasan dan pengendalian kegiatan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Samarinda. Selain itu, Dinas Kerja Samarinda juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Ini semua untuk menjamin bahwa para pekerja di wilayah Kabupaten Samarinda mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Layanan yang Diberikan oleh Dinas Kerja Samarinda

Dinas Kerja Samarinda memberikan berbagai layanan kepada para pekerja di wilayahnya. Salah satu layanan yang diberikan adalah layanan informasi. Layanan informasi ini ditujukan untuk menyampaikan informasi-informasi mengenai ketenagakerjaan yang penting bagi para pekerja di wilayah Samarinda. Informasi-informasi ini meliputi pengetahuan tentang hak-hak para pekerja, kondisi kerja, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pekerja.

Selain layanan informasi, Dinas Kerja Samarinda juga menyediakan layanan pelatihan. Layanan pelatihan ini bertujuan untuk membantu para pekerja di wilayah Samarinda untuk meningkatkan keterampilan mereka. Pelatihan yang diberikan meliputi pelatihan keterampilan kerja, etika kerja, dan pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di tempat kerja.

Prosedur Pelayanan di Dinas Kerja Samarinda

Untuk mendapatkan layanan dari Dinas Kerja Samarinda, para pekerja harus melalui prosedur pelayanan yang diatur oleh Dinas Kerja Samarinda. Prosedur pelayanan ini meliputi pendaftaran, verifikasi data, dan pengajuan dokumen. Pertama, para pekerja harus mendaftar di Dinas Kerja Samarinda dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Setelah itu, data para pekerja harus diverifikasi oleh Dinas Kerja Samarinda. Setelah verifikasi, para pekerja harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan layanan yang diminta.

Selain prosedur pelayanan yang disebutkan di atas, Dinas Kerja Samarinda juga menyediakan layanan online yang dapat digunakan para pekerja untuk mengakses informasi tentang hak-hak para pekerja, berita-berita terbaru mengenai ketenagakerjaan, dan juga informasi tentang program-program yang diadakan oleh Dinas Kerja Samarinda.

Kontak Dinas Kerja Samarinda

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Dinas Kerja Samarinda, para pekerja dapat menghubungi Dinas Kerja Samarinda melalui berbagai cara. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan menghubungi Dinas Kerja Samarinda melalui telepon di nomor (0551) 819-0739. Alternatif lain, para pekerja juga dapat menghubungi Dinas Kerja Samarinda melalui email di alamat dinsos@samarindakab.go.id atau melalui website resmi Dinas Kerja Samarinda di https://dinsos.samarindakab.go.id/.

Penutup

Dinas Kerja Samarinda merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Samarinda. Lembaga ini menyediakan banyak layanan, seperti layanan informasi, layanan pelatihan, dan layanan online yang dapat digunakan para pekerja di wilayah Samarinda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Dinas Kerja Samarinda, para pekerja dapat menghubungi Dinas Kerja Samarinda melalui telepon atau melalui email dan website resmi Dinas Kerja Samarinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed