Semarang, Indonesiapublisher.com – Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Demak Ikatan Notaris Indonesia (INI), Sabtu (28/8), di Hotel Grasia, Kota Semarang mendapat apresisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Deputy Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKMR RI, Ahmad Zabadi, SH., MM., menyatakan inisiasi diselenggarakannya Diklat Koperasi Untuk Anggota Luar Biasa INI dan Notaris oleh Pengda INI Kabupaten Demak patut diapresiasi, karena telah membantu pemerintah dalam menyiapkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam melaksanakan tugas pendaftaran badan hukum koperasi.
“Kementerian sangat mengapresiasi terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan ini, karena melalui Diklat Koperasi ini akan dilahirkan Notaris Pembuat Akta Keperasi (NPAK) yang berkompeten”, kata Ahmad Zabadi.
Lebih lanjut Ahmad Zabadi menyatakan Notaris memiliki peran penting dalam menentukan nasib koperasi di masa depan. Proses pembentukan atau pendirian, perubahan koperasi yang berakibat perubahan Anggaran Dasar Koperasi melibatkan peran notaris. Notaris terlibat dalam proses pendirian koperasi, sehingga sebelum mendaftarkan pengesahan koperasi, notaris diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya koperasi sebagai entitas bisnis yang dikelola profesional.
“Saya berharap Notaris bisa menjadi jubir atau penerang masyarakat yang akan mendirikan koperasi, sehingga koperasi nantinya bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan yang dicita-citakan seluruh anggota koperasi ”, kata Ahmad Zabadi.
Sementara itu Ketua Pengda Kabupaten Demak INI, Syamsul Arifin, SH.,M.Kn menyatakan diselenggarakannya diklat koperasi sebagai wujud sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Propinsi dan Kabupaten Kota, dalam memajukan perkoperasian. “Pengda INI Demak memiliki komitmen memajukan perkoperasian, sehingga diharapkan diklat koperasi ini nantinya bisa menghasilkan Notaris Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang handal dan dapat melaksanakan tugas pendaftaran koperasi dengan baik dan benar”, jelas Syamsul Arifin.
Syamsul Arifin, SH., M.Kn menambahkan diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan Notaris Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan pengawasa koperasi.
“Karena itu, Notaris NPAK kini memiliki tugas baru untuk mendaftarkan proses pendirian koperasi melalui website tersebut. Agar NPAK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka perlu diberikan pembekalan”, kata Syamsu
Sementara itu, Notaris Kabupaten Pati, AB. Purwanto, SH,M.Kn menyatakan menyambut baik diselenggaraknnya Diklat Koperasi yang diselenggarakan Pengda INI Demak tersebut. AB Purwanto menyatakan diperlukan sinergitas antara NPAK, dengan Dinas Koperasi dalam memajukan Koperasi. Sebagai wujud sinergi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Pati bersama sama dengan NPAK Pati mengikuti Diklat Koperasi yang diadakan Pengda INI Kabupaten Demak.
NPAK . AB. Purwanto,SH,M.Kn bersama Kabag Koperasi Dinkop & UMKM Pati, Dewi Kartina Sari,ST,MM dan Deputi Ahmad Zabadi,SH,MM
Lebih lanjut kepada indonesiapublisher.com AB. Purwanto, SH,M.Kn mengatakan lagi, lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang.
“Sesuai dengan sambutan Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI bapak, Ahmad Zabadi, SH., MM pada sambutannya saat menjadi Keynote Speaker menyatakan, lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang”, kata AB Purwanto.
Dalam sambutannya saat menjadi keynote speaker, Deputi Ahmad Zabadi, juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.
Terlebih lagi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern.
AB. Purwanto,SH,M.Kn bersama Deputi Ahmad Zabadi,SH,MM
“Perubahan pertama harus terlihat dari anggaran dasar, yang menunjukkan adanya pesan bahwa koperasi dinamis, adaptif, hal ini berguna untuk kalangan mileneal agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usahanya melalui koperasi,” jelas Deputi Zabadi.
Deputi Zabadi menambahkan, kami telah melakukan terobosan dengan melakukan penyederhanaan anggaran dasar bersama-sama dengan Ikatan Notaris Indonesia yang semula yang beredar di Notaris/Masyarakat, template anggaran dasar yang semula lebih kurang 50 halaman setelah dilakukan penyederhanaan menjadi kurang dari 17 halaman, tanpa meninggalkan substansi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
“Perlu digaris bawahi bahwa template anggaran dasar tersebut hanya sebagai panduan dan contoh standar dan bukan pedoman, untuk dijadikan referensi para pelaku terkait dalam pembuatan akta anggaran dasar pendirian koperasi,” tegas bapak Zabadi.
AB Purwanto menjelaskan sebelum Koperasi berdiri, harus diadakan Penyuluhan dan Pembekalan, dengan demikian maka dalam hal Penyuluhan nanti akan bersinergi. Yang mengadakan penyuluhan adalah Dinas Koperasi dan Notaris Pembuat Akta Kopreasi.
Kabag Koperasi Dinkop & UMKP Pati, Dewi Kartina Sari,ST,MM saat bertanya
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Pati, Dra. Wahyu Setyawati,MT melalui Kabag Koperasi, Dewi Kartina Sari,ST,MM menyatakan, setelah mengikuti Diklat Perkoperasian di Semarang kemarin, maka akan segera dilakukan koordinasi antara Dinas Koperasi dan UMKM Pati dengan NPAK di Kabupaten Pati, untuk menindaklanjuti guna memajukan Koperasi di Kabupaten Pati agar berperan seperti Perseroan Terbatas (PT).
“Kami sangat menyambut baik acara Diklat Perkoperasian kemarin, malah harapan saya, ke depan Pengurus Daerah Kabupaten Pati Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Pati INI) bisa menggelar acara serupa, untuk lebih menggairahkan bertambahnnya NPAK di Pati, utamanya dalam mendorong geliat dan memajukan Perkoperasian di Kabupaten Pati”,kata Dewi Kartina Sari. (yan/red)