Notaris- PPAT Seniot di Wilayah Jawa Tengah dan D. I. Y, Stefanus Artanto, S. H beserta istri tercinta
MAGELANG,(Indonesiapublisher.com) –Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Sidang putusan tersebut digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat 3 Januari 2025 memutuskan jika jabatan Notaris bisa diperpanjang hingga 70 tahun yang sebelumnya hanya 67 tahun.
Anisitus Amanat Graham, S. H, Pemohon Prinsipal saat Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2025). di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim Konstitusi yang di Ketuai oleh Suhartoyo dan Hakim Konstistusi lainnya yakni Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut.
“Putusan MK terkait perpajangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun yang diajukan para Notaris di Indonesia adalah kado terindah diawal tahun 2025 ini,” kata Saiful Anam kepada wartawan.
Saiful Anam mengungkap, dalam sidang putusan tersebut dua orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar karena istri dan suaminya berprofesi sebagai notaris.
Menurut Saiful Anam, hakim MK secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum,” terangnya.
Menanggapi terkait dikabulkannya Uji Materi Jabatan Notaris hingga usia 70 tahun oleh MK tersebut, salah seorang tokoh Notaris- PPAT senior di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( D. I. Y), stefanus Artanto, S. H. angkat bicara menyoal hal tersebut.
Dihubungi Sabtu pagi (4/1/2025) oleh indonesispublisher.com disela sela kesibukan membangun joglo baru di Kawasan Muntilan,Kabupaten Magelang, sepertinya Artanto “sang begawan” begitu giras & semangat menyambut terkabulnya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sampai 70 tahun.
Betapa tidak? Karena perjuangan panjang & mendebarkan ini berakhir dengan ujung happy ending & dilakoni dengan sangat heroik.
Berbagai pertimbangan MK yang melandasi putusan ini seperti temuan BPS bahwa Usia Harapan Hidup orang Indonesia saat ini 73,93 tahun.
Diharapkan ada transfer of nowledge,mengisi daerah terpencil dan menjaga jarak usia antara Notaris lama dengan Notaris muda.
Artanto mengungkapkan, yangg menarik dua Hakim MK telah menggunakan Hak Ingkar masing- masing. Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih karena istri dan suaminya juga Notaris.
Disinilah MK mau menunjukkan jati dirinya utntuk mendudukkan sebagai benteng keadilan “berlevel langit” dalam menelorkan putusan yang Adil & Layak dipercaya
“Dua hakim MK Suhartoyo dan Enny Urbaningsih menggunakan Hak Ingkar karena istri dan suaminya berprofesi Notaris. Bukti bahwa hakim MK taat pada UU demi sebuah Putusan yang fair & credible. Bravo hakim MK”, jelas Artanto.
Dikatakan lagi oleh Stefanus Artanto, Hakim MK, Arief Hidayat dalam persidangan, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah. Selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh.
“Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.
MK menegaskan, batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun.
“Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga hakim, jika hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia,” ungkap Saiful Anam menirukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dirinya berharap, Kementerian Hukum bisa secepatnya melaksanakan keputusan MK yang bersifat final mengikat tersebut.
“Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya,” terangnya.
Sedangkan lebih lanjut, menurut Artanto lagi, Saiful Anam mengurai, terkabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan perjuangan bersama.
“Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini,” pungkasnya.
Ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah berfoto dengan Para Notaris di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (3/1/2025)
Sementara itu, Ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi rubuan Notaris diawal tahun 2025.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambila keputusan tersebut,” ucapnya.
Dirinya menilai, dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.
“Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat,” pungkas Tri FirdausAkbarsyah. (adi/ars/red)