Bincang-bincang Bareng Ary Primadyanta,SH,M.Kn (B3AP) : *Memaknai Refleksi HUT INI Ke-112 Tahun, INI Damai Bagai Keluarga Jaya Selamanya*

Notaris- PPAT423 Views

KARANGANYAR – Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karanganyar Ikatan Notaris Indonesia (INI),  Ary Primadyanta,SH,M.Kn menyatakan, dengan usia INI yang telah menginjak angka 112 tahun, ini merupakan sebuah titian capaian usia yang sudah sangat matang dan dewasa tentunya, karena sudah lebih dari satu abad. Saya pribadi sangat mengharapkan bagaimana soliditas dari para Notaris itu sendiri terhadap organisasi. Bagaimana para Notaris itu bisa “menjiwai” seperti pada syair lagu Hymne atau Mars INI.

Ary menambahkan lagi, sebagaimana secara substantif apabila kita mau mencuplik makna dari Hymne INI yaitu “damai bagai keluarga jaya selamanya”, makna tersebut bagi saya dalam banget, harus sama-sama kita resapi dan kita jiwai.  Maksudnya begini, Hymne INI tersebut tidak sekadar kita nyanyikan.  Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita memaknai dari setiap untaian kata yang ada didalam lirik lagu itu.

Demikian yang terungkap dari  perbincangan santai indonesiapublisher.com dengan Ary Primadyanta,SH,M.Kn  dalam sebuah title kontent rubrik  kebanggaan media ini yang diberi nama  Bincang-Bincang Bareng Ary Primadyanta (B3AP) baru-baru ini di Kawasan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sembari ditemani secangkir kopi hitam yang hangat  dan sejuknya hawa perbukitan di kawasan Karangpandan, Ary kembali menguraikan, sekali lagi, kalau saya pribadi dan selaku Ketua Pengda INI disini saya mengharapkan, dari makna lirik lagu Hymne INI itu, bagaimana bisa kita aplikasikan kita “iso nyedulur” (bisa bersaudara), bagaimana kita bisa sama-sama membangun organisasi ini dengan baik. Meskipun intrik dan trik pasti selalu ada diantara anggota. Itulah pekerjaan rumah saya, dimana mulai Januari 2020 kemarin saat saya menjabat sebagai Ketua Pengda Karanganyar INI.  Bagaimana kita menyatukan visioner anggota itu seperti apa sih. Supaya bisa bersatu, meski sampai sekarang jujur saja saya akui, belum bisa menyatukan karena adanya ego pribadi masing-masing dari anggota.

Sehingga sebagai Ketua saya kudu harus bisa ngemong semua anggota, supaya tidak ada jarak atau gab antara anggota satu dengan yang lainnya.  Sehingga aku nggak terlalu muluk-muluk dalam memimpin INI disini. Coba mari sama-sama kita resapi dan kita jiwai makna lirik lagu dari Hymne INI tadi. Itu saja kalau sudah bisa menjalankan dengan baik Insyaallah kita akan bisa lebih baik ke depannya. Dan dengan semakin bertambahnya usia, INI benar-benar bisa mengayomi anggota.

Terkait Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

Nah, ini yang kemarin sempat menjadi bahan diskusi kita dengan MPD, terkait adanya aturan baru yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata cara Majelis Pengawas dalam pemeriksaan terhadap Notaris. Menurut Ary, kok jadinya setelah kita baca, kok ada Majelis Pemeriksa sekarang.  Sehingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut patut untuk dikritisi. “Menurut ibu Indira, salah seorang anggota MPD Notaris Kabupaten Karanganyar beliau mengatakan, wah beban berat buat saya ini ya. Karena apapun itu nanti keputusannya berdasarkan apa yang saya putuskan. Itu tidak main-main lho mas, karena kita (MPD-red) menjadi garda terdepan untuk memutuskan sesuatu”ujar Ary (menirukan omongan  ibu Indira-red).

Ary menambahkan, itu setidaknya yang menjadi bahan diskusi kami dari Permenkumham No.15 Tahun 2020 itu  Menurut hemat saya, seharusnya dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sajalah.

Menutup perbincangannya, Ary Primadyanta sekali lagi menandaskan, kesimpulannya, sebagai Ketua Pengda Karanganyar INI saya akan berusaha menjembatani semua aspirasi dan melayani anggota sebaik-baiknya.  Dan dari bahan diskusi kita dengan MPD Notaris Karanganyar, dengan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata cara Majelis Pengawas dalam pemeriksaan terhadap Notaris, menurut ibu Indira (salah seorang anggota MPD-red) beliau, bagaimana hal ini menjadi beban yang sangat berat buat MPD karena untuk menjadi sebuah lembaga yang memutus nasib dari rekan kita sendiri. Itu harus kita sifatnya rekomendasi nanti tergantung penilaian dari atas, atasnya nanti akan seperti apa kan begitu. Bukan kita (MPD-red) yang disuruh memutus. (jay/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed