Apresiasi Langkah Ketua Pengwil Jateng Dan Jatim INI Yang Menolak Persyaratan BRI Kanwil Surabaya Dan Berkirim Surat

Notaris- PPAT385 Views

PEMALANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Beredar Surat Penegasan Ketentuan Notaris Rekanan dari Kanwil BRI Surabaya tertanggal 25 Agustus 2021   kemarin, yang mensyaratkan rekanan Notaris baru maupun Perpanjangan, mewajibkan telah menggunakan minimal 6 produk BRI. Yaitu Tabungan, Giro, Deposito, Asuransi, Kartu Kredit dan Aplikasi BRIMo (termasuk Keluarga Notaris dan karyawan) dan Khusus simpanan Tabungan, Giro, Deposito minimal terdapat saldo bulanan sebesar 1 Milyar Rupiah.

Menaggapi   hal tersebut  di atas, Notaris-PPAT   yang juga  Ketua Pengda IPPAT  Kabupaten Pemalang, Jawa   Tengah, Iman Ikhsanto,SH,M.Kn menyatakan, saya menyatakan setuju dan mendukung Ketua   Pengwil Jawa Tengah INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN  mengambil sikap tegas, menolak persyaratan-persyaratan yang ditetapkan BRI tersebut dan telah berkirim surat. Saat di konfirmasi  indonesiapublisher.com baru-baru  ini di    Kota   Pemalang  pada (9/10/2021).

Yang selanjutkan    kata   Iman   Ikhsanto lagi, direspon oleh Ketua   Pengwil   Jawa   Timut INI, Siti   Anggraeni   Hapsari,SH,MH yang mengatakan, Semua Notaris di Jawa Timur harus mengambil sikap kompak, menolak serta ingat aturan kode etik Notaris dan UU Jabatan Notaris. Lalu tidak akan memberikan pelayanan kepada pihak perbankan manapun yang mewajibkan persyaratan-persyaratan yang memberatkan.

Lebih lanjut Iman   Ikhsanto menyampaikan bahwa kepentingan Notaris dan Perbankan itu seimbang, bukan berarti Notaris mencari pekerjaan atau diberi pekerjaan oleh pihak perbankan. Melainkan memberikan bantuan pelayanan terhadap akta-akta yang diperlukan dalam rangka pemberian fasilitas penunjang kredit yang diperlukan pihak perbankan.

“Kita tidak boleh mensyaratkan apapun terhadap kerjasama,” tegasnya. Jika persyaratan itu menjadi kendala, lebih baik Notaris tidak memberikan pelayanan pembuatan akta kepada pihak perbankan yang mensyaratkan hal-hal yang memberatkan. Dengan tidak adanya pelayanan pembuatan akta dari Notaris, maka pihak perbankanpun tidak bisa mendapatkan keabsahan jaminan perikatan kredit, selama undang-undangnya belum dirubah,”imbuhnya.

Terkait Hal ini, Iman  Ikhsanto yang    juga Selaku Sekretaris   Pengda   Kabupaten    Pemalang  Ikatan Notaris   Indonesia tersebut juga   mengapresiasi   langkah  Ketua   Pengwil  Jawa   Timur   INI,  Siti Anggraeni   Hapsari (yang   akrab  disapa   dengan    panggilan Heni) memberikan laporan kepada Pengurus Pusat (PP) INI, supaya pengurus bidang hubungan antar lembaga bisa menindak lanjuti hal itu. Setidaknya PP INI bisa menyampaikan keberatannya atas segala kewajiban yang telah ditetapkan pihak perbankan tersebut.    Dan  juga   Dr. Widhi   Handoko,SH,SpN,Ketua   Pengwil   Jawa   Tengah   INI, sebagai inisiator  pertama    yang   juga   bersurat   kepada    BRI   atas   keberatan   tersebut    dan   juga   mendapat   respon   positif dan  dukungan    dari  PP INI.  (adi/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed