SEMARANG – Notaris- PPAT Kabupaten Semarang yang juga menjabat selaku Ketua Bidang Magang Bersama dan Anggota Luar Biasa Pengwil Jawa Tengah ikatan Notaris Indonesia ( INI) Dr.Dahniarti Hasana,SH,M.Kn menyatakan, dalam memaknai refleksi HUT INI ke- 112 tahun ini, angka 112 tahun itu ibarat kata sudah sangat matang, dewasa serta mumpuni dalam berorganisasi. kemungkinan dari Peraturan- peraturan yang sudah ada dulu itu ada sedikit kesalahan ya dari aturan- aturan tersebut, yang seharusnya banyak membuat anggota INI terlindungi secara keseluruhan. Tetapi mungkin dulunya itu para pengusung aturan tadi belum memahami. Jadi ada hal kaitannya untuk sekarang ini, saya perlu diajukan semacam revisi atau usulan untuk organisasi ke depan agar supaya organisasi yang menaungi secara layak puluhan ribu Notaris se- Indonesia ini benar-benar bisa menjadi organisasi yang mampu melindungi secara keseluruhan baik itu Marwah, kehormatan, harkat , martabat maupun jabatan serta tanggung jawab terhadap tugas jabatan kita.
Demikian dikemukakan oleh Dahniarti Hasana saat diwawancarai indonesiapublisher.com baru- baru ini di kantornya.
Lebih lanjut Dahniarti menjelaskan, sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah/ disamakan dengan pejabat negara namun perlindungannya masih simpang siur antara hak dan kewajiban kita sebagai seorang Notaris- PPAT. Selanjutnya, seharusnya juga dari pengurus setingkat PP mengusulkan kepada pemerintah agar bisa memahami permasalahan- permasalahan yang dihadapi Notaris- PPAT di lapangan, terutama di daerah- daerah jangan memandang sebelah mata dalam jabatannya sebagai pejabat negara.
Karena selama ini kita merasa selalu dipandang sebelah mata. Kadang- kadang kita tidak dianggap sebagai pejabat, seolah-olah kita ini seperti swasta. Jadi kita minta dikembalikan Marwahnya. seperti cita- cita luhur awalnya dulu Notaris. Bahwa Notaris itu awalnya dulu bagian dari semacam pencatat dokumen negara.
*Terkait Dengan MK Menolak Uji Materi Dari Persatuan Jaksa Indonesia perihal Pasal 66 ayat (1) UUJN*
Berkenaan dengan hal tersebut, saya menilai , kaitan dengan pemanggilan seorang Notaris, lembaga Peradilan ya harus seizin Majelis Kehormatan Notaris ( MKN) terlebih dulu. Sehingga bila pihak Kejaksaan maupun Kepolisian mau menyidik atau memeriksa Notaris maka harus ada rekomendasi dulu dari MKN. Karena aturannya seperti itu jadi tidak bisa selalu menyeret seorang Notaris.
Menurut Dahniarti, dikarenakan kadang- kadang justru Notaris itu bukan berarti bisa kebal hukum. Tetapi kalau dari segi jabatan Notaris sendiri menjalankan Undang- Undang. Kalau seandainya secara pribadi secara pidana boleh. Tapi kalau kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan itu menjalankan UU maka ya untuk pemsnggilan Notaris harus melalui MKN. Sehingga saya sangat apresiet sekali dengan MK menolak Putusan Judicial Review dari PJI tersebut.
Sedangkan berkaitan dengan Magang Bersama dan seleksi ALB , Dahniarti yang juga selaku Sekretaris II Pengwil IPPAT Jawa Tengah ini menjelaskan, kemarin sebenarnya skedulnya itu kita laksanakan di bulan Februari 2020. Karena adanya Pandemi Covid-19 ini, maka sudah terlewati dua periode ya. Yaitu bulan Februari sama Mei 2020. Tapi ini ada rencana kayaknya belum ada Keputusan. Kita tetap melihat segala kemungkinan dari situasi dan kondisi nanti. bulan Agustus. Kita sih skedulnya masih menunggu juga, apalagi di Jawa Tengah ada kasus peningkatan covid- 19. Karena menyelenggarakan seleksi ALB dan magang bersama itukan mengumpulkan banyak orang. Apalagi ini pesertanya yang sudah menghubungi kita itu lebih kurang sebanyak 100 orang lebih. Jadi untuk sementara waktu ya kita sebetulnya berusaha untuk mengikuti arahan dari PP INI. Kalau PP INI itu bisa memberi izin dan pemerintah setempat memberi izin maka akan kita laksanakan. Maka kita lihat saja nanti situasi , kondisi dan perkembangannya lebih lanjut. (jay/red)