UNGARAN – Notaris-PPAT yang juga Wakil Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Semarang Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dedy Haryanto,SH,M.Kn mengemukakan, di usianya INI yang telah menginjak 112- tahun tepat pada 1 Juli 2020 lalu, banyak sih yang kaitannya dengan organisasi INI yang saya rasa masih kurang diperhatikan, diantaranya seperti : dari segi keanggotaan sendiri itu perlu adanya kebijakan-kebijakan yang istilahnya bisa menguntungkan serta mengayomi anggota.
Karena beberapa permasalahan-permasalahan yang kita lihat dan ada sekarang ini, itu jika rekan Notaris-PPAT terjadi permasalahan kebanyakan walaupun sudah mendengar mungkin perlu adanya pelaporan atau informasi resmi dari yang bersangkutan, baik dari pelapor ataupun yang terlapor.
Hal tersebut diutarakan oleh Dedy Haryanto,SH,M.Kn dalam kesempatan perbincangannya dengan indonesiapublisher.com belum lama ini di kantornya Kawasan bilangan Jalan Mayjen Soetoyo No. 3 Dliwang Timur, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Lebih lanjut Dedy Haryanto menguraikan lagi, lha itukan istilahnya kalau seorang pengurus diorganisasi dianggap orang tua. Sebagai orang tua, pastinya jangan memperlambat suatu permasalahan ketika anaknya itu sedang memiliki suatu masalah. Kalau kata orang jawa itu “wis ndang-ndang dirampungke” atau (sudah sesegeramungkin diselesaikan), sebelum tetangga atau masyarakat luat itu tahu, sehingga disini peran daripada orang tua ini untuk mengayomi dan cepat menyelesaikannya. Nah, disini peran organisasi tersebut yang terasa masih kurang.
Wakil Ketua Ikatan Alumni Notariat Unissula Semarang (IKANOTSULA) itu juga menambahkan, meskipun mungkin sudah sedikit mendengar kabar bahwa ada anggotanya yang lagi ditimpa masalah hokum misalnya, walaupun belum mendengarnya secara pasti dan utuh, sebagai pengurus idealnya kita harus jemput bola kepada anggota yang bersangkutan, mendatangi, mengkonfirmasi, melakukan cek dan ricek benar atau tidaknya, memberikan dukungan/motivasi dan membantu duduk bersama mencarikan solusinya yang terbaik sehingga si anggota tersebut merasa terbantu dan beban pikiran ketika ada masalah akan sedikit berkurang.
Jadi, pengurus harus bersikap dan bertindak lebih cepat untuk mencarikan jalan keluarnya dengan cara mediasi ketimbang antara pepapor dan terlapor tidak terkover dan berlarut-larut masalahnya sebelum terlanjut berlanjut ke ranah hukum apalagi kalau sampai tersiar di mass media baik cetak maupun elektronik. Walaupun seorang Notaris atau PPAT tersebut belum trntu bersalah, akan tetapi pemberitaan itu sudah muncul pasti akan membuat nama si Notaris atau PPAT itu kurang baik. Karena waktu pasti kan akan terus berjalan.
*Berkaitan Dengan MK Menolak Uji Materi Dari Persatuan Jaksa Indonesia Perihal Pasal 66 ayat (1) UUJN*
Dedy Haryanto menilai, kita inikan sebagai Notaris-PPAT yang diakui negara bahkan pengangkatannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, harapan kami sebagai Notaris-PPAT juga ada perlindungan hukum disitu. Paling tidak seperti Ikatan Dokter Indonesia (INI) yang begitu solid hingga saat ini. Jujur saja kami cemburu dengan mereka. Kenapa cemburu? Karena ketika oknum dokter mungkin sudah betul-betul terbukti melakukan malpraktek, itupun dari IDI mati-matian supaya paling tidak itu memperjuangkan agar oknum dokter tadi tidak memdapat perlakuan hukum yang memberatkan.
“Sehingga sebagai pengurus harus bisa “cancut taliwondo” (segera mungkin bersikap dan bertindak ) untuk membantu anggotanya yang sedang tertimpa suatu masalah hukum. Makanya menjadi orang tua itu harus punta ilmu “rasa” yang kuat. Sehingga perlu sentuhan atau pendekatan dari kita. Dan yang terpenting mari sama-sama kita jaga marwah, harkat dan martabat kita selaku Notaris-PPAT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,”jelasnya.
Menurut Dedy lagi, karena begini, dari berbagai permasalahan yang dialami oleh katakanlah si oknum Notaris itu yang harus laporan, mungkin ada dari 10 pelaku itu ma uterus terang, tapi ada juga yang mungkin hanya sebetas curhat ke salah satu teman dekat. Dan teman dekat ini baru cerita ke pengurus, akan tetapi pengurus ini kurang tanggap kalo belum ada laporan dari si pelaku tersebut. Lha, padahal dari oknum itu mungkinkan ada rasa malu atau mungkin adac rasa takut untuk melaporkan permasalahan yang sedang dia hadapi kepada pengurus. Itulah yang harus bisa kita sikapi bersama. Kalaupun kalaupun hanya sebatas mendengar isu-isu, ya tolong isu tadi jangan sampai berkembang dulu, pengurus yang sudah tahu langsung mendatangi, melakukan cek dan ricek serta konfirmasi benar tidak, kalau tidak benar ya Alhamdulillah bisa diredam, namun kalau itu terjadi akan ada antisipasi dari pengurus bisa dirembug dan dicarikan jalan keluarnya. (jay/ars)