JAWA TIMUR – Andy Institute (AI) bekerjasama dengan Assosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) menyelenggarakan webminar Zoom kamis pagi (16/7/2020). Dengan tema perbuatan hukum Cessie, Subrogasi dan Novasi Dalam Bisnis Property Pasca Pandemi Covid-19.
Owner AI, Prof. Andy Hartanto, kepada indonesiapublisher.com mengatakan jumlah peserta 104 orang yang terdiri dari para pengembang/para pelaku usaha Real Estate Indonesia, Perbankan, Advokat, Notaris/PPAT, Institusi Pemerintah dan kalangan Akademisi.
Pemateri :
1. Prof. Yohanes Sogar Simamora, Guru Besar UNAIR ketua Umum APHK, memaparkan Konsep Cessie, Subrogasi, dan Novasi dalam Perpektif Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perikatan.
2. Prof. Agus Yuda Hernoko, Guru Besar UNAIR, memaparkan Karakteristik Perjanjian Perbuatan Hukum Cessie, Subgrogasi, dan Novasi.
3. Prof. Andy Hartanto, Guru Besar Narotama memaparkan Implementasi Permasalahan Hukum Cessie, Subgrogasi, dan Novasi dalam Prakteknya di Tengah Pandemi Covid-19.
4. Restruktur Hutang Di Era Pandemi Covid-19 Oleh Prof. Dr. Irawan Soerodjo Guru Besar Unitomo.
5. Peralihan Hak Atas Tanah di Era Pandemi Covid-19 Oleh Dr.Agus Sekarmadji UNAIR.
6. Dilema Pengusaha Real Eestate di Era Pandemi Covid-19, oleh Paulus Totok Lusida, Ketua Umum REI 2019-2022.
Ditambahkannya bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas isu actual yang terjadi saat ini, yaitu memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha, buyer, pemerintah, institusi perbankan yang bergerak di bidang bisnis property untuk mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. (den/jay)