Solo, Indonesiapublisher.com – Bertempat di The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/11/2021) mulai pukul 13.00 wib hingga selesai, digelar kegiatan keilmuan oleh Pengurus wilayah Jawa Tengah INI dengan Pengda Kabupaten Karanganyar INI dan Pengda Kota Surakarta INI dengan mengangkat tema “Pelatihan Pengisian joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan LTKM Terhadap Notaris”. :
Menurut penuturan Panitia, Esti Tridarwanti,SH,M.Kn kepada indoensiapublisher.com mengemukakan. Acara Sosialisasi Pelatihan pengisian Joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) Terhadap Notaris tersebut diikuti sejumlah 100-san lebih Notaris-PPAT, mereka dari kawasan Karanganyar, Kota Surakarta, Klaten, Boyolali dan sekitarnya.
Menurut Esti yang Wakil Ketua Jawa Tengah INI Bidang Prodi dan Magang ini, acara tersebut amat sangat berguna baik profesi dan jabatan kita selaku Notaris-PPAT. Karena pasti dalam praktiknya, kita akan berhubungan dan berhadapan langsung dengan PPATK kaitannya dengan bagaimana Notaris-PPAT tetap berhati-hati maupun waspada dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Sambutan Ketua Pengda Kota Surakarta INI, Drajat Uripno,SH.MH
Sedangkan Ketua Pengda Kota Surakarta INI yang juga Wakil Ketua Pengda Kota Surakarta INI, Drajat Uripno,SH,MH dalam sambutannya mengatakan, ungkapan rasa terimakasih saya sampaikan kepada seluruh peserta yang hadir di acara sosialisasi kaitan dengan Pelatihan Pengisian Joint Audit Kepatuhan langsung (on-site) dan Tata Cara Pelapotan LTKM terhadap Notaris, terutama dari rekan-rekan peserta Kabupaten Karanganyar,Kota Surakarta, Kabupaten Klaten,Boyolali dan sekitarnya yang hadir disini.
Tak lupa kami ucapkan selamat datang kepada bapak Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, Dr. Widhi Handoko,SH,SpN bersama jajarannya, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah atau yang mewakili, dan tentu saya ucapkan terimakasih yang sebesar-sebesarnya atas dukungan dan kerja keras dari seluruh panitia Pengda Kabupaten Karanganyar INI dan Pengda Kota Surakarta INI, sehingga acara tersebut bisa berjalan lancar, aman, sukses. Semoga acara tersebut akan bermanfaat buat rekan-rekan sekalian.
Dr. Widhi Handoko,SH,SpN Berikan Paparan
Ketua Pengwil Jawa Tengah INI,Dr. widhi Handoko,SH,SpN dalam paparannya menyatakan, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Memiliki Kewajiban Menjaga Kerahasian Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Foto bersama Panitia Pengda Kota Surakarta INI
Menurut Widhi, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan dalam jabatan Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang menyatakan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal menjadi penyebab diterapkannya PMPJ. Namun demikian kewajiban Notaris sebagai pelapor TPPU bertentangan (kontradiktif) dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta yaitu sebagai pejabat umum yang berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 16 ayat (1) huruf f harus menjaga kerahasiaan akta serta seluruh informasi yang diperolehnya pada proses pembuatan akta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif untuk membahas permasalahan berdasarkan peraturan perundangan dengan metode deduktif yaitu dimulai dari hal-hal yang umum untuk kemudian ditarik hal-hal yang bersifat khusus, dengan menggunakan ketentuan berdasarkan pengetahuan umum seperti teori-teori, dalil-dalil atau prinsip-prinsip dalam bentuk proporsi-proporsi untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus, guna menjawab perumusan masalah dalam penelitian ini.
Peserta dan Narasumber Foto Bersama
Pertentangan atas kewajiban notaris untuk menjaga aktanya dengan kewajiban sebagai pelapor TPPU, apabila dikaji sesuai hirarkhi perundangundangan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan maka kedua bentuk aturan tersebut masih dibawah UUJN. Namun demikian kedua peraturan tersebut bersumber pada Undang-undang Pencehan dan Pemberantasan TPPU Nomor 8 Tahun 2010. Hal ini juga terkait peran notaris menjaga kepentingan negara (social ultimate goal) yaitu mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku TPPU maka notaris wajib menerapkan PMPJ dalam kegiatan profesinya. Peningkatan TPPU nasional ataupun global yang melibatkan gatekeeper serta munculnya kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games di Padang, Sumatera Selatan yang melibatkan peran notaris dalam upaya pengaburan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi memunculkan kewajiban untuk melaksanakan PMPJ oleh notaris sebagai pihak pelapor TPPU. Pelaksanaan PMPJ oleh notaris di Medan masih mengalami hambatan yaitu ketidakyakinan para notaris menjalankan PMPJ terkait bentuk perundangan yang berada dibawah UUJN. Selain itu notaris sebagai pejabat umum yang mengurusi hal yang sifatnya privat harus tunduk pada ketentuan yang sifatnya publik. Atas hambatan tersebut maka sebaiknya Pemerintah merevisi UUJN dan melakukan sosialisasi melalui PPATK agar notaris memahami PMPJ serta melengkapi notaris dengan akses data sensus kependudukan.
Peserta
“Pelatihan Pengisian joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan LTKM Terhadap Notaris tersebut bagi profesi dan jabatan rekan-rekanNotaris-PPAT sangat penting,terutama kita wajib waspada dan butuh kehati-hatian dalam Prinsip Mengenali Penguna jasa (PMPJ) terhadap Notaris, selalu bersinergi dengan PPATK, dan stakeholder terkait lainnya”,pungkas Widhi.
Peserta Dari Karanganyar, Budi Santoso,SH,M.Kn
Salah seorang peserta,Notaris-PPAT Karanganyar,Budi Santoso,SH,M.Kn menyatakan, tema sosialisasi Pelatihan Pengsian joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) dan Tata Cara Pelaporan LTKM Terhadap Notaris bagi saya dan mungkin semua teman-teman sangatlah berguna dan perlu.
Peserta dari Klaten, Dr.Nany Pudjianti Suwigjo,SH,M.Kn
Sedangkan Notaris-PPAT asal Kota Klaten, Dr. Nany Pudjianti Suwigjo,SH,M.Kn menilai, berkenaan dengan acara tersebut, paparan dari narasumber sangat bagus,update,tersampaikan secara bernas,lugas, detail dan dapat dipahami semua peserta. Karena sebagai Pejabat Umum,kita harus mengenali dan waspada untuk selalu berhati-hati terhadap bagaimana PrinsipMengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadapNotaris. (adi/red)