Menurut Dr. Jane Margaretha Handayani, S.H., M.Kn dalam kesempatan Eksklusif Bincang – Bincang Siang ( BBS) dengan INDONESIAPUBLISHER.COM baru – baru ini di kantornya yang beralamat di Jl. Pandanaran 2 No.4a, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, bahwa fenomena ini menimbulkan risiko kriminalisasi terhadap Notaris, padahal secara hukum, Notaris hanya bertanggung jawab secara formil atas akta yang dibuatnya. “Notaris tidak berwenang memastikan kebenaran materiil dari isi pernyataan para pihak. Namun, ketika isi akta diingkari, Notaris kerap diposisikan seolah turut bersalah. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Dalam disertasinya, Jane menawarkan mekanisme perlindungan hukum yang berkeadilan melalui tiga pendekatan utama:
Pemaknaan ulang perlindungan konstitusional agar mampu menjangkau profesi Notaris,
Penegasan perbedaan normatif antara sengketa isi akta dan pemalsuan akta, serta
Rekonstruksi pasal-pasal dalam KUHP, KUHPerdata, dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Perubahan untuk memperkuat posisi hukum Notaris.
Hasil penelitiannya menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi Notaris atas pengingkaran isi akta RUPS dapat diwujudkan melalui rekonstruksi dan harmonisasi peraturan perundangan, pembenahan kelembagaan Majelis Kehormatan Notaris, serta penerapan prinsip imunitas relatif bagi Notaris dalam menjalankan tugasnya.
Pendekatan ini, menurut Jane, menjadi langkah penting untuk memastikan profesi Notaris tetap terlindungi, tanpa mengurangi hak keadilan bagi para pihak dalam akta yang dibuatnya. “Perlindungan hukum yang berkeadilan tidak berarti kebal hukum, melainkan penegasan batas tanggung jawab sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Sidang promosi doktor Jane berlangsung khidmat dan penuh penghargaan ilmiah. Dipimpin oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. selaku Ketua Sidang sekaligus Promotor, ujian juga menghadirkan Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., M.Hum. sebagai Ko-Promotor, serta para penguji terkemuka: Dr. Sudiyana, SH., M.Hum. (Penguji Eksternal), Dr. Bambang Joyo Supeno, SH., M.Hum., Dr. Yulies Tiena Masriani, SH., M.Hum., M.Kn., dan Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH., M.Hum.
Usai melalui proses ujian terbuka yang intens dan komprehensif, dewan penguji secara bulat menetapkan Jane Margaretha Handayani sebagai doktor ke-147 PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang, dengan predikat sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94.
Raihan tersebut bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan juga kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan hukum profesi Notaris di Indonesia. Melalui gagasannya, Jane membuka ruang dialog baru tentang keadilan dan keseimbangan tanggung jawab hukum dalam praktik kenotariatan — menjadikan penelitian ini relevan, progresif, dan sangat dibutuhkan di era penegakan hukum modern. (jay/tim/red)