Tentang Penulis
Nama : Dickyvianto Pramono S. E., S. H., BKP.
Kontak : 082136735700 / vianto.dicky.dp@gmail.com (Konsultan Pajak)
Pembukaan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan merupakan langkah pemerintah yang dimaksudkan memperkuat sistem perpajakan nasional yang lebih adaptif, sederhana, dan berkeadilan.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap yang tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak, pengaturan terbaru mengenai subjek pajak yang dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan final PP No. 55 tahun 2022, serta dasar-dasar perhitungannya. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan, sehat, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tiada gading yang tak retak, begitupun peraturan sebaik apapun pasti akan menyisakan suatu ketidaksempuranaan dalam penafsiran, penerapan maupun isi daripada peraturan itu sendiri. Rangkuman ini mengulas mengenai esensi dari pada Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 atau selanjutnya kita sebut dengan PP No. 20 Tahun 2026. Rangkuman ini diharapkan mampu merangkum sekaligus memberikan pandangan bagi wajib pajak bagaimana semestinya kita bersikap dalam melaksanakan perencanaan pajak ke depannya.
Perubahan & Penjelasan
1. Pasal 20 A
“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto”
Penjelasan
Pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan tindak penyuapan, pelicin, percepatan atau lebih sering dikenal sebagai under-table money tidak dapat lagi dibebankan dalam pembukuan fiskal wajib pajak. Adapun, jika wajib pajak tetap membiayakan pengeluaran-pengeluaran tersebut, maka wajib pajak diwajibkan melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut agar selanjutnya menjadi pengurang beban dalam laporan laba rugi.
2. Pasal 56
“(1)Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan … dst.”
Penjelasan
Pajak penghasilan yang mendapat fasilitas peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 masih dipertahankan oleh pemerintah dengan mendapat tambahan-tambahan pengaturan oleh Pemerintah. Dalam rangkuman ini, penulis akan memberikan istilah yang lebih mudah yakni “Fasilitas Pajak UMKM”.
– Tarif pajak yang berlaku yakni masih sama yaitu 0,5% (nol koma lima persen). Dalam rangkuman ini, penulis akan memberikan istilah yang lebih mudah yakni “Tarif Pajak UMKM”.
– Dasar pengenaan pajak atau DPP yang berlaku yakni masih sama yaitu sebatas penghasilan atas usaha-usaha wajib pajak yang tidak termasuk :
a. Usaha dari pekerjaan bebas
b. Penghasilan yang pajaknya telah dibayar di luar negeri
c. Penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final
d. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Contoh daripada pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas sebagiaman diatur dalam PP No. 20 tahun 2026 Pasal 56 ayat (3) huruf a masih sama dengan PP No. 55 tahun 2022 dengan sedikit penambahan yaitu :
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
(huruf c s.d. k masih sama dengan PP No. 50 Tahun 2022)
Di dalam PP No. 20 Tahun 2026 ini secara jelas dan rinci menerangkan beberapa profesi yang tidak boleh menggunakan “tarif pajak UMKM”. Saat ini, beberapa profesi yang selama ini lolos dan masih menggunakan “tarif pajak UMKM” telah secara eksplisit dilarang oleh pemerintah semenjak peraturan ini diterbitkan. Penyebutan terperinci mengenai profesi yang kerap lolos dengan “tarif pajak UMKM” antara lain influencer, sebelgram, vlogger dan pekerja kreatif sejenisnya yang menggunakan basis internet. Tentu ini bukan merupakan kabar baik bagi pelaku industri kreatif yang selama ini masih dapat dengan bebas menggunakan “tarif pajak UMKM” yang mana pada PP No. 55 tahun 2022 memang belum diatur secara eksplisit.
Sehingga, jika seorang wajib pajak yang semata-mata mendapat penghasilan dari pekerjaan bebas sebagimana diatur dalam pasal 56 di atas, tidak boleh memanfaatkan “tarif pajak UMKM” sama sekali.
3 . Pasal 57
“(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) ….dst.
Penjelasan
“Tarif pajak UMKM” saat ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Peorangan dan Koperasi yang didirikan oleh 1 (satu orang). Artinya wajib pajak bentuk badan lain tidak dapat lagi memanfaatkan “tarif pajak UMKM” ini lagi. Wajib pajak badan yang dimaksud dalam hal ini antara lain adalah PT, CV, Firma, BUMDes, dsb.
Wajib pajak badan (PT, CV, Firma, dsb.) yang masih dapat memanfaatkan “tarif pajak UMKM” adalah wajib pajak badan yang telah mendapat fasilitas sebelum PP No. 20 Tahun 2026 ini diterbitkan. Contoh : CV ABC telah terdaftar di KPP Magelang pada tahun 2023 dan telah memanfaatkan “tarif pajak UMKM” sejak tahun pajak 2023. Atas kewajiban perpajakannya, CV ABC masih dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga tahun pajak 2026.
Wajib pajak yang masih dapat memanfaatkan fasilitas “tarif pajak UMKM” adalah yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dalam hal seorang wajib pajak pribadi memiliki 1 (satu) badan lain berupa PT Perorangan atau Koperasi yang senyata-nyata didirikan hanya oleh 1 (satu) orang wajib pajak pribadi tersebut, maka peredaran bruto harus diakumulasikan atau digabungkan dari seluruh usaha yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.
Contoh: Tuan ABC memiliki usaha perdagangan toko sembako dan sebuah PT Perorangan yang bergerak di bidang furnitur dengan rincian sebagai berikut.
| No | Nama | Peredaran Bruto Dalam Setahun |
| 1 | Toko Sembako ( usaha Tuan ABC) | Rp1.500.000.000 |
| 2 | Toko Furniture ( PT Perorangan XYZ Milik Tuan ABC ) | Rp 4.000.000.000 |
Atas kedua usaha di atas, maka Tuan ABC tidak lagi dapat dikategorikan sebagai wajib pajak yang boleh memanfaatkan “tarif pajak UMKM” karena penghasilan akumulasinya adalah di atas Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) .
4. Pasal 58
“(1)Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
merupakan:
a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam …. (dst.)
Penjelasan
Dalam hal wajib pajak memiliki beberapa penghasilan di luar penghasilan dari usaha yang mendapat fasilitas “tarif pajak UMKM”, maka penghasilan-penghasilan yang lain tetap akan digunakan sebagai indikator. Penghasilan lain tersebut termasuk penghasilan final, non final, pekerjaan bebas. Seseorang yang memiliki penghasilan secara akumulatif di atas Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) tidak dapat memanfaatkan lagi “tarif pajak UMKM” untuk tahun pajak berikutnya.
Contoh : Nyonya A memiliki beberapa penghasilan (dalam satu tahun pajak 2026 )sebagai berikut:
– Toko Kelontong dengan peredaran bruto Rp.1.500.000.000 – usaha –
– Menyewakan tanah kepada PT XYZ Rp1.000.000.000 – final
– Menjadi Agen Asuransi dengan penghasilan Rp3.000.000.000 – pekerjaan bebas
Pada tahun 2026, atas penghasilan Nyonya A dari Toko Kelontong dapat dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 0,5%, meskipun secara akumulasi penghasilan Nyonya A adalah Rp5.500.000. Namun untuk tahun pajak 2027, Nyonya A tidak boleh menggunakan fasilitas tarif pajak penghasilan final 0,5% untuk penghasilan Toko Kelontong.
Artinya Nyonya A, dapat menggunakan tarif norma dengan melakukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pasal 58 ini juga mengatur mengenai dalam hal wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri tetapi menghendaki perjanjian pemisahan harta dan istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah. PP No. 20 Tahun 2026 mengatur secara jelas bahwa penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.
Contoh
Tuan A dan Nyonya B adalah sepasang suami istri dengan penghasilan selama tahun pajak 2026 sebagai berikut:
– Tuan A adalah seorang notaris dengan peredaran bruto : Rp3.000.000.000 –
– Nyonya B memiliki toko pakaian dengan peredaran bruto : Rp 2.000.000.000
Nyonya B melaporkan SPT secara terpisah dengan suami. Nyonya B dapat melaporkan penghasilan dari toko pakaian menggunakan tarif pajak 0,5% yakni senilai Rp2.000.000.000 x 0.5% untuk tahun pajak 2026. Namun, Nyonya B tidak dapat lagi memanfaatkan tarif pajak UMKM untuk tahun pajak 2027 dikarenakan peredaran bruto akumulasi dari Tuan A dan Nyonya B sudah melebihi angka Rp4.800.000.000.
5 . Pasal II (Romawi Dua)
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
a. Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang…….dst.”
Penjelasan
Wajib pajak pribadi yang fasilitas “tarif pajak UMKM” nya sejak tahun 2024 maupun 2025 tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini sampai dengan wajib pajak pribadi tersebut masih memenuhi kriteri penikmat fasilitas “tarif pajak UMKM”. Artinya, memang tidak ada batasan waktu atas fasilitas ini, tetapi indikator peredaran bruto melalui PP No. 20 Tahun 2026 ini sangat diperluas dan diperketat.
Wajib pajak badan (PT, CV, Firma, BUMD) yang masih boleh menikmati fasilitas “tarif pajak UMKM” sampai dengan waktu setelah PP No. 20 tahun 2026 terbit, maka tetap boleh menikmati “tarif pajak UMKM” sampai dengan masa fasilitasnya berakhir atau sampai dengan sudah tidak memenuhi kriteria.
Contoh:
CV XYZ terdaftar di KPP Magelang pada tahun pajak 2023 dan telah mendapat fasilitas penghasilan final 0,5% sejak tahun 2023. Penghasilan CV XYZ berturut-turut adalah sebagai berikut:
– Tahun Pajak 2023 : Rp800.000.000
– Tahun Pajak 2024 : Rp1.000.000.000
– Tahun Pajak 2025 : Rp750.000.000
– Tahun Pajak 2026 : Rp500.000.000
– Tahun Pajak 2027 : Rp1.000.000.000
Maka CV XYZ dapat menggunakan tatif pajak penghasilan final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2026 (SPT Tahun 2026). Sedangkan untuk tahun pajak 2027, CV XYZ dapat menggunakan tarif pajak badan 22% dan masih memperoleh fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E UU PPh.
6. Pasal 60.
Penjelasan
Terbitnya PP No. 20 Tahun 2026 ini tidak menghilangkan fasilitas yang telah diatur di Pasal 60 PP No. 55 Tahun 2022 dimana wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak dikenai pajak penghasilan.
Wajib pajak yang memanfaatkan tarif pajak penghasilan final sebagaimana diatur dalam PP No. 20 Tahun 2026 ini tetap boleh mengurangkan peredaran bruto dalam setahun sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dalam hal ini tidak ada perubahan atau perbedaan dari penerapan PP No. 55 Tahun 2022 yang telah berlaku selama ini.
| PP No. 20 Tahun 2026 berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 22 April 2026 di Jakarta |
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa pemerintah berupaya memperkuat integritas dan efektivitas sistem Pajak Penghasilan melalui penyempurnaan berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak, menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, PP ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong tata kelola usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebagai saran, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan memberikan pedoman teknis yang mudah dipahami agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak dan pelaku usaha perlu meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internal perusahaan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan wajib pajak menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Disclaimer : Artikel ini bersifat opini penulis. Penafsiran yang berbeda dengan fiskus dapat mungkin terjadi. PP No. 20 Tahun 2026 berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 22 April. (***)










