Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Demak INI, Syamsul Arifin, SH, M. Kn dan Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Demak IPPAT, Askanah, SH, M. Kn beserta jajarannya foto bersama dengan Humas Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi,SH, MH usai melakukan audiensi di ruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A Semarang pada Senin (24/2/2025).
SEMARANG,(indonesiapublisher.com) – Sebanyak puluhan Notaris- PPAT dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah beraudiensi ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Semarang pada Senin 24 Februari 2025 untuk memberikan full suport moral kepada rekan sejawatnya, Yustiana Servanda, SH, M. Kn yang menjadi terdakwa persidangan.
Mereka yang merupakan anggota Ikatan Notaris Indonesia & Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI – IPPAT) Pengda Kabupaten Demak, juga menemui Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, SH, MH untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri 1 A Semarang sekaligus mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atas nama Yustiana Servanda, SH, M. Kn.
Yustiana Servanda dalam perkara ini diduga melakukan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mutiara Arteri Property (MAP).
ketua Pengda Kabupaten Demak INI, Syamsul Arifin, SH, M. Kn
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Demak INI, Syamsul Arifin, SH, M. Kn mengatakan, kedatangannya ke PN Semarang ini untuk mendukung rekan sejawatnya, Yustiana Servanda.
Kepada indonesiapublisher.com, lebih lanjut Syamsul Arifin mengatakan, rekan Yustiana Servanda ini sudah melakukan tugasnya dengan baik, kalau hari ini menjadi terdakwa tentu harus dibuktikan dalam persidangan. Terpenting, dalam persidangan waktu lalu dan hari ini, para pihak mengakui mereka memang menandatangani (akta-red) dan tidak menyangkal,”
Syamsul menerangkan, tanda tangan para pihak itu juga telah dibuktikan lewat pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng. Mengenai hasil audiensi, para notaris Demak disambut baik oleh Humas PN Semarang dan harapannya penangguhan penahanan Yustiana, bisa dikabulkan hakim pemeriksa.
Sekretaris Pengda Kabupaten Demak INI yang juga selaku Ketua Pengda Kabupaten Demak IPPAT, Askanah, SH, M. Kn.
Sedangkan Sekretaris Pengda Kabupaten Demak INI yang juga selaku Ketua Pengda Kabupaten Demak IPPAT,Askanah,SH,M.Kn menyampaikan, rekan kami Yustiana Servanda ini satu-satunya tulang punggung keluarga, dan ibunya sakit stroke yang selalu mengkhawatirkan kondisi anaknya di tahanan. Penahanan ini memperburuk kondisi kesehatan ibundanya,”ungkap Askanah.
Askanah yang juga didampingi Notaris- PPAT Demak, Heny Risawati, SH menegaskan,kami anggota IN dan IPPATI Demak bersedia menjadi penjamin untuk memastikan terdakwa Yustiana Servanda tidak melarikan diri. Selain itu juga menjamin terdakwa mengikuti proses persidangan dengan tertib, serta sesuai aturan yang berlaku.
Selama proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, para Notaris dan PPAT tersebut vtampak memenuhi kursi sidang yang dipimpin hakim Novrida Diansari. Mereka datang sebelum persidangan dimulai, bahkan mengamati jalannya sidang hingga selesai menjelang sore hari .
Yulia Rumanti, SH, Heny Risawati, SH, Untung Sugiarto, SH, M. Kn beserta kolega
“Ini merupakan bentuk full suport dan solidaritas dari kami kepada rekan Yustiana Servanda. Semoga dia menjalani bsemua ini dengan tabah, sabar, ikhlas dan bisa melewatinya dengan baik”, ujar Heny Risawati, SH.
Dalam aksi peduli dan simpati tersebut, para Notaris & PPAT Kabupaten Demak sebelum persidangan juga membentangkan banner atau spanduk. Isi tulisan banner itu di antaranya “Stop Kriminalisasi Notaris Yustiana Servanda”.
Aksi dukungan itu salah satunya dengan membentangkan tulisan-tulisan di luar ruang sidang R. Soebekti. Dimana salah satu tulisan paling menonjol adalah “Stop Kriminalisasi Notaris Yustiana Servanda”, serta banyak tulisan lainnya. Dukungan itu juga diberikan dengan memantau langsung proses sidang keterangan saksi yang sedang berlangsung. Diantaranya saksi yang diperiksa adalah Ade Teguh Chandra, dr. Monika, dan Kho Soh Tjin. Dimana aksi dukungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Demak, Syamsul Arifin, SH, MKn, dan Ketua Pengda Kabupaten Demak IPPAT, Askanah, SH, MKn.
Penasehat hukum terdakwa, Evarisan, SH, MH menilai, bahwa pada intinya, pihaknya melihat sementara dari keterangan saksi-saksi pada sidang memang mengaku yang menandatangani akta tersebut.
Hal itu setelah ditunjukkan bukti-bukti disidang. Makanya pihaknya memberikan dukungan moril ke sesama notaris, guna mencegah agar tidak ada lagi notaris sampai dikriminaliaasi kedepannya.
“Harapan kami, klien kami, bapak Yustiana Servanda bisa ditangguhkan penahanannya, karena merupakan tulang punggung keluarga, ditambah orangtuanya juga sakit. Persoalan kalau memang ada kesalahan etika notaris, itu ada kewenangan sendiri, yang jelas kalau dituduhkan dalam akta menghadap tapi faktanya tidak menghadap, seharusnya hanya turun grade atau di gradasi menjadi akta dibawah tangan, bukan palsu,”ujar Evarisan.
Sementara itu, dalam persidangan, saksi Ade Teguh Chandra, terkait akta sepemahamannya saat itu merupakan tandatangan perjanjian internal. Yang nantinya apabila ayahnya meninggal untuk meneruskan pekerjaan. Sehingga lebih tandatangan akta semacam wasiat, karena saat itu sedang masa pandemi covid-19. Adapun terkait kuasa lisan dari Michael Setiawan, ia sendiri menegaskan tidak pernah, bertandatangan pada akta kuasa lisan tersebut. Hanya saja seingatnya Retno, staf notaris Dewi Kusuma, SH memang pernag memintanya tandatangan.
Jadi saya tandatangan aja pas diminta bu Retno, saya juga ada menulis, apa yang ditulis saya lupa. Kuasa lisan dari Michael Setiawan saya tidak tahu akibat hukumnya, Michael melaporkan setahu saya akta 13 itu tidak ada sebenarnya,”kata Ade Teguh Chandra, dalam keterangannya dipersidangan.
“Namun demikian, setelah saya cecar pertanyaan saksi Ade mengaku memang tandatangan, namun isinya tidak tahu. Saksi mengaku memiliki pendidikan sarjana bidang manajemen dan pernah membuat perusahaan. Hanya saja terkait akta nomor 13 tahun 2020, ia mengaku tidak tahu. Akan tetapi, ia memang pernah diperlihatkan kepolisian saat penyidikan. Hanya saja tidak membaca isinya”, tegasnya.
Sebagai kuasa lisan Michael di akta itu tidak tahu. Laporan Michael tidak tahu, isi akta 13 sekarang ini tahu. Didalam akta tandatangan itu ada orangtua saya, dan dr Setiawan. Kalau tulisan kuasa lisan mewakili Michael, saya menulis dari apa yang disuruh bu Retno. Karena notaris Dewi seperti tante saya sendiri. Tapi tulisan apa saya lupa, penting saya disuruh apa, saya tulis,”sebutnya.
Saksi juga menegaskan, terkait tulisan tangan di akta nomor 13 sebagai kuasa lisan Michael dirinya baru melihat. Saksi sendiri mengaku saat menulis dalam keadaan sehat dan cakap secara hukum. Namun semua itu, ditegaskannya, atas permintaan Retno.
Evarisan juga menilai, terkait akta nomor 13 yang palsu , bahwa saksi Ade mengatakan, dirinya tidak pernah bertemu notaris Yustiana, saya memang datang sore ke notaris Dewi. Kalau akta harusnya dibacakan dihadapan penghadap. Gambaran identitas para pihak di akta 13 tidak saya baca,”sebutnya.
Sama halnya dengan saksi, dr. Monica, mengaku terkait data identitas KTP foto copy anaknya Michael Setiawan, memang ada di stafnya yang ada di perusahaan keluarga. Ia juga menegaskan terkait copy KTP anaknya di gunakan keluarga diizinkan boleh atau tidak, sepemahamannya sudah sepengetahuan anaknya. Karena sepemehamannya apabila suaminya menggunakan copy KTP Michael tak jadi masalah.
Di dalam akta Michael gunakan akta untuk ade tidak tahu. Identitas KTP anak saya Michael digunakan suami saya untuk buat akta tidak keberatan. Michael memang putra saya tapi tidak ada hubungan dengan PT MAP, pemegang saham tidak ada. Saya juga hanya punya rekening BRI, kalau rekening BCA saya ndak tahu. Kalau dipakai perusahaan saya ndak tahu. Rekening giro ndak tahu, itu diurusi PT MAP,” pungkasnya. (yus/dim/red)