Warga Antusias Terima Sertifikat Gratis, Berharap PTSL Berkelanjutan

Pertanahan51 Views

 

Kepala Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Agus Kusumah

BANDUNG,(indonesiapublisher.com) –Antusias warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung bersuyukur tanah yang dimilikinya telah memiliki kepastian hukum atas sertifikat tanah elektronik.

Dari 1600 bidang tanah yang di mohonkan sertifikat elektronik, 1400 bidang di antaranya telah diberikan kepada warga pemilik tanah.

Warga sangat bergembira menerima sertifikat yang diserahkan pihak BPN Sabtu lalu di GOR Desa Langensari. “ Alhamdulillah berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami sebagai petani telah memiliki sertifikat tanah secara gratis,” kata salah satu warga yang ditemui wartawan.

Selanjutnya dia katakan, teima kasih kepada Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman serta kepada Kepala Desa, Langensari Agus Kusumah yang telah membantu proses sertifikat.

Lanjutnya program PTSL ini perannya sangat besar dan manfaat bagi warga di desa Langensari, karena masih banyak yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Untuk itu program ini diharapkan masyarakat kedepan berjalan dengan berkelanjutan supaya lahan warga yang belum bersertifikat dapat disertifikatkan secara gratis.

Kepala ATR/ BPN Kabupaten Bandung, ketika ditemui disela-sela acara Iim Rohiman didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi mengatakan, untuk PTSL Desa Langensari berkas sudah lengkap 400 bidang lainnya akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tim yang diketuai oleh Cecep Kurnadi terus bekerja siang malam agar permohonan sertifikat yang dinantikan warga cepat selesai”ujarnya.

Iim juga berharap agar warga yang telah menerima sertifikat tanah supaya menyimpannya dengan baik, karena sertifikat elektronik ini merupakan bukti kepemikikan tanah yang syah dan berkekuatan dan kepastian hukum yang jelas serta mempunyai nilai ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala desa Langensari, Agus Kusumah mengatakan, adanya beberapa sertifikat yang belum berés karena beberapa kendala, di antaranya ada bidang yang harus dipecah.

“Satu bidang tanah milik tiga orang adik kakak bersaudara sehingga harus dibagi 3 bidang dengan nama pemilik yang berbeda,” kata Agus Kusumah yang didampingi satgas, Nopi dan kadus Amir Hamzah.

Di wilayah hukumnya, tambah Agus mayoritas lahan merupakan lahan pertanian padi. Ketika ada program PTSL atusias warga sangat tinggi, karena pembuatan sertifikatnya melalui program PTSL diutamakan lahan tanah-tanah yang telah dibangun rumah milik warga,karena masih banyak warga yang memiliki tanah yang telah dibangun tapi belum bersertifikat.

Agus berpesan agar warga dapat menjaga Sertifikat yang sangat berharga  ini, menjaga patok- patok batas  tanahnya jangan sampai hilang dan  membersihkan lahan tersebut jangan sampai banyak sampah. (tim/red)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed