Foto bersama Wakil Rektor II UNISSULA, Dr. Mochamad Abdul Basir, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran, Dekan Fakultas Hukum UNISSULA, Prof. Dr. H.Jawade Hafidz,S.H.,M.H, Kaprodi Magister Kenotariatan FH UNISSULA, Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.Kn, para narasumber : Dr. Nurhalifah binti Musa, Dr. Nur Atheefa Sufeena M Suaree , Prof. (HC). Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. dan moderator, Dr. Ong Argo Victoria
SEMARANG(Indonesiapublisjer.com)– Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk “Perbandingan Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia dan Malaysia” pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Acara akademik bergengsi ini menghadirkan para pakar hukum dari kedua negara untuk membedah dinamika dan regulasi agraria yang berlaku di Indonesia dan Malaysia.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakil Rektor II UNISSULA, Dr. Mochamad Abdul Basir, S.Pd., M.Pd.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor II menekankan pentingnya kolaborasi akademik internasional dalam memperkaya khazanah hukum, khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan.
Beliau menyampaikan bahwa studi komparatif ini sangat krusial bagi mahasiswa dan praktisi hukum agar dapat memahami kelebihan serta kekurangan sistem hukum masing-masing negara demi perbaikan regulasi di masa depan.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan secara simbolis kepada para pembicara utama.
Memasuki sesi inti, seminar dipandu oleh Dr. Ong Argo Victoria selaku moderator. Sesi pemaparan materi dibagi menjadi tiga bagian utama dari para narasumber ahli:
Dr. Nurhalifah binti Musa (Keynote Speaker) – Sistem Hukum Malaysia
Dalam paparan kuncinya, beliau mengulas fondasi dasar sistem hukum Malaysia yang berakar pada English Common Law yang dikombinasikan dengan Hukum Islam dan adat setempat.
Beliau menjelaskan bagaimana struktur hierarki hukum ini memengaruhi pembagian wewenang antara pemerintah federal dan negara bagian dalam pembuatan kebijakan publik.
Dr. Nur Atheefa Sufeena M Suaree – Sistem Hukum Pertanahan di Malaysia
Beliau mengupas secara spesifik sistem pendaftaran tanah di Malaysia yang menerapkan Torrens System (Sistem Torrens) berdasarkan National Land Code (NLC).
Poin utamanya adalah prinsip indefeasibility of title (ketidakguguran hak), di mana sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah memberikan jaminan hukum mutlak kepada pemiliknya, serta pembagian kategori tanah seperti Malay Reservation Land.
Prof. (HC). Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. – Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia

Sebagai pembicara ketiga, beliau memaparkan karakteristik hukum agraria Indonesia yang berakar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Beliau menekankan bahwa Indonesia menganut asas fungsi sosial atas tanah dan menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif dalam pendaftaran tanah.
Beliau juga menyoroti tantangan terkini, termasuk implementasi Bank Tanah dan transformasi digital (sertifikat elektronik) dalam memberikan kepastian hukum.
Selama memimpin jalannya diskusi, Dr. Ong Argo Victoria selaku moderator merangkum beberapa poin kesempatan dan kesimpulan penting, antara lain:
- Peluang Adopsi Sistem: Kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk saling mengadopsi praktik terbaik (best practices) dalam efisiensi administrasi pendaftaran tanah.
- Kolaborasi Riset Lanjutan: Terbukanya peluang kolaborasi riset internasional yang lebih dalam antara akademisi UNISSULA dan institusi di Malaysia mengenai hukum kenotariatan dan agraria.
- Solusi Sengketa: Berbagi strategi penanganan konflik tumpang tindih lahan melalui pendekatan komparatif.
Ketua Prodi Magister Kenotariatan FH UNISSULA, Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.Kn., memberikan tanggapan atas kesuksesan agenda ini. Garis besar poin tanggapan beliau meliputi:
Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pembicara internasional, panitia, dan peserta atas antusiasme yang luar biasa.
Dr. Nanang menegaskan bahwa seminar internasional ini merupakan bukti nyata komitmen Prodi Magister Kenotariatan FH UNISSULA dalam meningkatkan mutu akademik menuju World Class University.
Dr. Nanang Sri Darmadi juga berharap pemikiran dan hasil komparasi dari seminar ini dapat dituangkan dalam jurnal ilmiah dan menjadi referensi penting bagi para mahasiswa kenotariatan dalam menghadapi globalisasi hukum. ( Jay/rds/red)








