Foto bersama seluruh peserta Seminar Kenotariatan
SEMARANG,( indonesiapublisher.com)- Pengurus Daerah Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI) menggelar acara Seminar Kenotariatan dengan mengangkat topik menarik yaitu “Saksi Pengenal, Saksi Instrument, Surrogate, Rektifikasi Dalam Akta Notariil dan Contoh Aktanya” bertempat di Ibis Styles Semarang Simpanglima pada Sabtu (20/5/2023) mulai pukul 13.00 wib hingga selesai.
Berdasarkan pantauan media ini, Seminar Kenotariatan tersebut rupanya membeludak pesertanya. Mulai dari kalangan Notaris- PPAT, Mahasiswa, Anggota Luar Biasa ( ALB) INI, dan umum. Baik dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera.
Ketua Panitia Seminar Kenotariatan Pengda Kota Semarang INI, Sasmito Raharjo, SH, MH melaporkan, terimakasih atas kehadiran seluruh peserta Seminar, baik dari wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya maupun dari luar kota bahkan hingga luar pulau.
Sasmito Raharjo berharap, dengan ikut Seminar Kenotariatan tersebut, rekan- rekan dan bapak/ ibu sekalian bisa menerapkan ilmu dan pemaparan yang diberikan narasumber terkait topik tema tersebut. Alhamdulillah.. jumlah peserta sekitar 165 orang lebih. Selamat mengikuti Seminar dan semoga bermanfaat.
Ketua Pengda Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia, Dr. Mohammad Hafidh, SH, M. Kn menyatakan, Pengda Kota Semarang INI selalu terdepan dalam menggelar Refreshing Course, Seminar kenotariatan atau diskusi keilmuan. Dan pada kesempatan Seminar Kenotariatan kali ini, Kita menampilkan narasumber yang sudah tak asing lagi di kalangan dunia Notaris- PPAT di Indonesia, yakni Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum, AIIArb. Mari sama- sama kita simak pemaparan beliau.
Pada acara puncak Seminar Kenotariatan yang dimoderatori oleh Umi Nabawa, SH tersebut, selalu narasumber, Dr. Habib Adjie, SH, M. Humasstpi, AIIArb mengupas tuntas secara detail dan terperinci terkait topik” Saksi Pengenal, Saksi Instrument, Surrogate, Rektifikasi Dalam Akta Notariil dan Contoh Aktanya”.Saksi Pengenal, Saksi Instrument, Surrogate, Rektifikasi Dalam Akta Notariil dan Contoh Aktanya”.
Dan suasana dialogis antara narasumber dan penanya tercipta pada saat sesi tanya jawab berlangsung. Banyak para peserta mempertanyakan kepada Dr. Habib Adjie apa, bagaimana dan seluk beluk daripada Saksi Pengenal, Saksi Instrument, Surrogate, Rektifikasi Dalam Akta Notariil dan Contoh Aktanya”dan implikasinya terkait tugas dan jabatan Notaris. (Adi/red)