SOLO, INDONESIAPUBLISHER.COM – Bertempat di Ball Room hotel Sunan,Kota Surakarta, Jawa Tengah pada hari Kamis (26/8/2021), Pengurus Daerah Kabupaten Karanganyar Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Karanganyar INI) menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Pengda Kabupaten Karanganyar INI dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Karangnyara sekaligus Pembinaan dan Sosialisasi terkait Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ).
Pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM dari lokasi acara, nampak hadir jajaran Pengda Karanganyar INI, Pengurus MPD Notaris Karanganyar dan seluruh anggota Notaris Kabupaten Karanganyar. Aacara dimulai pada pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib.
Ketua Pengda Karanganyar INI, Ary Primadyanta,SH,M.Kn dalam sambutannya menyatakan, Alhamdulillah setelah sekian lamanya kita tidak bersua karena masa pandemi covid-19, kini rupanya kita bisa bertemu lagi dan bersilaturahmi dalam sebuah kegiatan acara Rakor Pengda Karanganyar INI dan MPD Notaris Karanganyar guna pembinaan dan sosialisasi berkatan dengan Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang saya yakin hal ini sangat berimplikasi dengan tugas dan jabatan kita selaku Notaris.
Ary Primadyanta melanjutkan lagi, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini rupanya perlu kita perhatikan juga secara seksama dan waspada, hal ini sangat urgent karena otomatismenyangkut dengan pekerjaan kita dan berkaitan pula dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan). Terutama terkait dengan klien kita juga, sekarang transaksi diatas nilai Rp. 500 juta juga kudu siap melapor ke PPATK.
Semoga dengan adanya Upgrading Pembinaan dan Sosialisasi kaitannya dengan PMPJ ini yang pada kesempatan ini dipaparkan oleh Ketua MPD Notaris Karanganyar beserta jajarannya, kami harap rekan-rekan Notaris semua yang hadir sedikit banyak paham akan isi materi pembinaan dan sosialisasi PMPJ tersebut.Monggo silahkan nanti melakukan Tanya jawab langsung kepada MPD.
Ketua MPD Notaris Karanganyar, Andrea Indirawati,SH didampingi Wahyu Nugroho,SH,MH dan Nur Hayuningsih,SH,M.Kn memberikan paparan
Ketua MPD Notaris Karanganyar, Andrea Indirawati,SH, bersama dua anggotanya yaitu Wahyu Nugroho,SH,SpN,MH serta Nur Hayuningsih,SH,M.Kn pada kesempatan kesempatan itu menyatakan, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Memiliki Kewajiban Menjaga Kerahasian Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Lebih lanjut Andrea Indirawati menguraikan, Dalam penerapan PMPJ sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana di dalam peraturan pemerintah tersebut menambah salah satu pihak pelapornya yaitu notaris. Lebih lanjut Erni menyampaikan di dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secara tegas mengatur tentang kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, sehingga notaris sebagai salah satu pihak pelapor mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, sehingga untuk notaris lembaga pengawas dan pengaturnya adalah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Para Notaris Kabupaten Karanganyar Tetap Solid Dan Kompak
Yang menjadi produk dari pada penerapan prinsip mengenali pengguna jasa ini kegiatan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh notaris pada saat menghadapi pengguna jasa, penerapan PMPJ ini sebenarnya lebih mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan adanya transaksi. Prinsip yang diterapkan oleh Pihak Pelapor untuk mengetahui latar belakang pengguna jasa, identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang/PPATK.
Diakatakan Andrea, Notaris dalam menjalankan amanah Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, maka dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik dan kewenangan lainnya bagi setiap pengguna jasa notaris, notaris menyiapkan dan mewajibkan pengguna jasa untuk mengisi Forrm Costumer Due Diligence (CDD). Lanjut Paulina didalam penilaian resiko yang dilakukan oleh notaris yakni berdasarkan pengisian formulir yang sudah disodorkan oleh notaris kepada pengguna jasa untuk diisi, dilihat dari profil pengguna jasa, bisinis pengguna jasa, wilayah pada produk yang diberikan yang telah diisi sendiri oleh si pengguna jasa.
Peserta Rakor Pengda Karanganyar INI dan MPD Notaris Karanganyar
Dalam menentukan kategori tersebut notaris mentransfer kembali apa yang diisi oleh pengguna jasa untuk dianalisa guna menentukan kategori resiko si pengguna jasa apakah rendah, sedang atau tinggi. Maka dari itu disinilah dituntut sang notaris mempunyai kemampuan khusus dalam menganalisis profil pengguna jasa, bisnis pengguna jasa, wilayah dan juga produk jasa. Dengan kata lain kehadiran Notaris disini sangat membantu untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana pencucian uang, melalui informasi dan laporan yang diberikan setelah menerapkan PMPJ. Tentang pelapor sendiri di dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjamin kerahasiaan pelapor.
Terkait dengan pengawasan, bahwa Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 merupakan ketentuan yang dibuat untuk notaris yaitu terkait dengan penerapan PMPJ bagi notaris sehingga konsekuensinya tentu akan adaa pengawasan terkait implementasinya. Dua hal yang dilakukan yang menjadi fokus pengawasan yakni pelaksanaan penerapan PMPJ dan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke PPATK. Tim pengawas berasal dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Sub Direktorat Perdata yang akan melakukan pengawasan dengan dibantu oleh majelis pengawas notaris serta tidak menutup kemungkinan menggandeng PPATK untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Ary Priimadyanta,SH,M.Kn dan Notaris Yang telah memasuki masa purna tugas, Agus Haryanto,SH,M Hum,MM
Di penghujung acara, Ketua Pengda Karanganyar INI, Ary Primadyanta,SH,M.Kn melepas salah seorang Notaris yang telah memasuki masa purna tugas yaitu Agus Haryanto,SH,MHum,MM.
Ary Primadyanta mengatakan, sealamat kepada Bapak Agus Haryanto yang telah memasuki masa purna tugas, terimakasih atas pengabdian yang luhur selama ini, juga atas wejangan-wejangan dan nasehat-nasehat kepada rekan-rekan Notaris di Kabupaten Karanganyar.Kami angan selalu menjadikan Bapak panutan dan teladan bagi kami semua.
Agus Haryantopun mengatakan, terimakasih juga kepada Bapak/Ibu segenap para Notaris Karanganyaryang telah sudi menghantarkan saya hingga di masa purna tugas sejak SK saya tahun 1986 lalu hingga sekarang. Meski saya telah purna,namun saya harap jalinan tali silaturahmi tetap kita rawat dan kita bina,semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua. Tetap semangat dalam bekerja dan semoga sukses selalu. (jay/red)