Permenkumham No. 15 Tahun 2020 Mempertegas Pentingnya Menjaga Marwah Jabatan

Notaris- PPAT273 Views

KLATEN – Ari Nur Widanarko,SH,SpN, Ketua Pengda INI Kabupaten Klaten dan salah seorang anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengatakan,  ada yang berpendapat bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris,  bahwa MPN terkesan overlaping dan terkesan seperti hakim.  Setelah saya mengkaji itu, memang  peraturan ini menjadikan  MPN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bersifat preventif dan represif namun semua itu untuk menjaga marwah jabatan. Selama ini pembinaan dan pengawasan lebih bersifat preventif jadi kurang dapat memberikan teguran atau sanksi kepada anggota.

Esensi substansi dari Permenkumham No. 15 tahun 2020, kata Ari Nur Widanarko, sejatinya malah mempertegas kewenangan MPN dalam menjalankan pengawasan jabatan khususnya dalam wewenang pemeriksaan dan sanksi terhadap anggota.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ari Nur Widanarko saat dikonfirmasi indonesiapublisher.com baru-baru ini di kantornya.

Dengan permenkumham ini menjadi MPN lebih efektuf dalam menjalankan tugas dan wewenangnya utamanya dalam  mrmberikan teguran atau sanksi terhadap anggota yang nyata melanggar UUJN agar ukuran amanah, jujur, seksama, dan tidak memihak  tetap dalam takaran yang tertinggi, ada kok Notaris yang tidak/belum mau diperiksa secara rutin oleh MPD, ada juga Notaris yang sudah ada jadwal pemberitahuan periksaan rutin dari MPD malah tutup kantor pas tiba jadwalnya…he…he.

Sehingga, urai Ari Nur Widanarko lagi, adanya Permenkumham RI No.15 Tahun 2020 ini disisi lain menyadarkan kepada Notaris agar selalu menjaga integritas moral, menjaga harkat dan martabat jabatan, dan mematuhi peraturan perundang undangan. Pembinaan dan pengawasan oleh MPN  ini adalah perintah Undang-Undang, dan juga itu untuk kepentingan Notaris agar menjalankan jabatan sesusi UUJN dan disisi lain juga memberikan ketertiban. Dengan Permenkuham Ini menurut Ari Nur selaku MPD juga punya payung hukum bahwasannya untuk penegakan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) kaitannya dengan MPD itu ada suatu sanksinya, walaupun harus bertahap itu adalah sebuah proses. Tapi kalau kita bisa memberikan suatu teguran sesuai dengan apa yang dilakukan dari hasil pemeriksaan rutin  itu cukup untuk MPD dalam tatanam pengawasan dan menjaga marwah jabatan.

Ari Nur Widanarko,SH,SpN

Fungsi organisasi salah satunya adalah menjaga marwah jabatan dan itu  berkaitan dengan MPD kalau di tingkat pengurus daerah, kalau PPAT ada MP3 (Majelis Pengawas dan Pembina PPAT) imbuhnya.

  Pengda Klaten INI, lanjutnya mulai komunikasi intensif dengan instansi terkait baik  Polres Klaten seperti amanah MOU PP INI dengan POLRI, Pengadilan Negeri, Kejaksaaan Negeri Klaten dan institusi lain. Kita bangun sinergitas dan harmonisasi guna menyamakan persepsi satu sama lain, sehingga bila sewaktu waktu ada anggota yang mendapat permasalahan hukum komunikasi  secara persuasif lebih diutamakan.

Secara pribadi, ujar Ari Nur, saya juga menyambut baik Pasca Putusan MK Nomor 16/PUU-XVIII/2020 yang menolak Judicial Review dari Persatuan jaksa Indonesia,sehingga semakin mempertegas bahwa Lembaga peradilan jika mau memanggil atau memeriksa Notaris harus seizin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terlebih dulu, hal ini bukan mempersulit atau menghambat proses peradilan, ini sebagai wujud menjaga marwah jabatan dan perlindungan profesi.

Jadi  intinya komunikasi dan sinergi dengan Polri itu kan kita sikapi sampai ke tingkat daerah jadi kita terbuka/secara persuasif, sebelum nanti kita melangkah sampai  ke MKN.

Selaku Notaris-PPAT yang juga Ketua Pengda Kabupaten Klaten Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ari Nur Widanarko menyatakan, dalam situasi Pandemi ini untuk pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kab. Klaten  kita sudah koordinasi bagus dengan BPN. Yaitu, pertama, diatur tentang pembatasan kepada pemohon, kedua, lalu dibikinkan tenda untuk antre pemohon yang di luar itu dengan himbauan prosedur SOP protokol kesehatan dengan jaga jarak , mencuci tangan dan wajib memakai masker. Disampinh itu ada semacam pembatasan

Terbaru kemarin di Kantor ATR/BPN Klaten itu ada Launching Si PiloT (Sistem Ploting secara on line untuk mengurangi kerumuan antrian di kantor pertanahan, jadi disini Ploting dan validasi itu melalui online.

Kemudian di Pengda Kabupaten Klaten INI dan Pengda IPPAT, selama masa pandemi ini selalu menghimbau kepada anggota agar standart keamanan staf, klien selalu terjaga selama pandemi Covid 19 ini.

Ke depan pengda klaten berencana membikin   semacam Nota Kesepahaman Etika dalam menjalankan jabatan Notaris/ PPAT,  itu semua untuk menjaga marwah jabatan kita “pekerjaan” yang harusnya untuk Notaris-PPAT itu ya untuk kita semua  jangan dibagi ke pihak ketiga. Kalau resiko memang ditanggung pribadi Notaris/PPAT tapi secara etika kebersamaan kurang tepat. Jadi dalam kebersamaan itu ada “hati” yang harus saling kita jaga.

Misalkan ketika ada rekan kita demi mengejar pekerjaan Akta yang banyak, tanpa ada penghadap yang menghadap ke kantor Notaris-PPAT, dia berani melegalkan berkas tadi dan kerjasama dengan pihak ketiga, jelas secara etika ini menyalahi ketentuan Kode Etik dan Undang-Undang. Makanya, organisasi akan hadir disitu untuk melakukan tatanan kesepahaman yang preventif dan represif di masa new normal ini.  (jay/ars)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed