OLEH : DR.DR.H. Syafran Sofyan,SH,SpN,MHum
JAKARTA,INDONESIAPUBLISHER.COM- Prinsip Negara hukum (Ps.1 ay.3 UUD NRI Th 1945), Negara menjamin adanya kepastian hukum, ketertiban, persamaan di depan hukum dan perlindungan hukum, antara lain melalui alat bukti otentik yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang.
Jaminan atas kepastian hukum yang memberikan perlindungan hukum adalah alat bukti
yang terkuat dan terpenuh, dan mempunyai peranan penting berupa “akta otentik”.
Saat ini masih banyak aparat Penegak Hukum, yang belum mengetahui Tugas, Kewenangan,
dan batas tanggung-jawab Notaris/PPAT; dan masih banyak juga yang “ego sectoral”,
didalam menetapkan dugaan pidana terhadap notaris/ppat, ‘masih’ menggunakan kaca mata
kuda, atau hanya berdasarkan KUHP saja, tanpa melihat bahwa notaris/ppat, merupakan
suatu Pejabat Umum, yang menjalankan jabatannya/profesinya yang diatur oleh
UU/Peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kedepan agar lebih ditingkatkan pembinaan
bersama, dan penguatan payung hukum yang terkait not/ppat, lebih kita perkenalkan, apa itu
Notaris/PPAT, tugas, kewenangan dan tanggung-jawab, yang terkait dengan adanya dugaan
tindak pidana, khususnya lagi, yang saat ini, lagi ‘viral’, sejak merbak kasus sdr Dino Patti
Djalal , dan sdri Nirina Zubir, yang menyatakan, dan masyarakat ikut percaya, bahwa
notaris/ppat, merupakan “bagian dari mafia tanah”?
Untuk itu, saya akan mengupas sedikit, apa itu Notaris dan PPAT?
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan
lainnya, sebagaimana dimaksud UU 2/2014 Jo. UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur di dalam PP 24/2016 Jo PP 37/1998
tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud, ada 8 Akta Otentik sbb:
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. pemasukan dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian harta bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas
tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Yang Nilai Transaksinya per Tahun Puluhan Ribu Triliun Rupiah; Nilai Hak Tangungan saja
Rp.754 T (hanya 4 juta sertifikat), dan pungutan dari sumbangan Pajak Daerah (BPHTB)
sekitar 30% PAD, dan PPh secara nasional, dan Transaksi di Lembaga
Pembiayaan/Perbankan, Badan Hukum, Investasi, dll. Jadi Negara dalam hal ini tidak
menampikan Peran dari Notaris/PPAT di dalam pembangunan Nasional. Terkait dengan
Jabatan PPAT, kedepan sudah saatnya diatur dibawah UU tentang PPAT, agar lebih
terlindungi, dan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, dan UUJN sudah saatnya ada
pengaturan, dan Batasan-batasan terkait dengan adanya dugaan pidana terhadap Notaris.
Tugas, Kewenangan, Tanggung-Jawab Notaris/PPAT
Notaris/PPAT, berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak dan menurut
aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta otentik. (Pasal 1320, 1338, 1868,
1871,1870,1871, BW, UUJN, PP 24/2016,dll) pada umumnya Akta Partij/Kehendak para
pihak, not/ppat dalam hal ini pasif, kecuali ada data formil yang tidak terpenuhi, not/ppat
dapat menolak pembuat akta tersebut, dan dapat juga memberikan konsultasi hukum.
Contoh kasus: masih banyak laporan masyarakat ke polisi (LP), antara lain:
mengatakan datang ke Not/ppat ingin membuat akta hutang piutang, Sertifikat diserahkan ke
ppat, dan ybs tidak perna menghadap/tanda-tangan akta, kok tiba-tiba sertifikat di balik nama
di Kantor Pertanahan. Kok bisa? Dalam hal seperti ini not/ppat ‘dipersalahkan’, bahkan
dijadikan Tsk? Untuk itulah, dalam menangani LP oleh masyarakat/pihak dalam akta
3 DR.DR.H.Syafran.S
not/ppat, hendaknya penegak hukum meminta dilampirkan akta yang ditanda-tangani para
pihak di hadapan not/ppat, bukan hanya berdasarkan keterangan pelapor saja, dan ada
Pernyataan, apabila si pelapor membuat laporan/keterang palsu/tidak benar, maka
akan dikenakan sanksi pidana, seperti yang telah diatur di KUHP.. Sebab untuk dapat
sertifikat di balik nama di kantor Pertanahan, haruslah ada akta jual beli, bukan akta hutang
piutang, dan tentunya berdasarkan permintaan dan kesepakatan para pihak. Not/ppat bukan
Pihak di dalam akta. Untuk menjadi perhatian bersama, tidak boleh dalam satu objek,
dibuatkan akta lebih dari satu perbuatan hukum; misal sertifikat telah di ikat akta hutang
piutang, diikuti pemasangan APHT, dalam waktu bersamaan di ikat akta jual beli. Maka
perjanjian kedua tersebut batal.
Kekuatan pembuktian dari akta Notaris-PPAT, ada 2 (dua) pemahaman,
yaitu :
a. Tugas jabatan Notaris/PPAT adalah memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke
dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku (Akta Partij)
b. Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna,
sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, jika ada orang/pihak
yang menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka orang/pihak yang
menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan penilaian atau
pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, akta notaris di anggab
benar/sempurna, sampai ada putusan ikracht yang membatalkan akta tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3199 K/Pdt/1994, tanggal 27
Oktober 1994, menegaskan bahwa akta otentik menurut ketentuan ex Pasal 165 HIR jo. 285
Rbg jo. 1868 BW merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan para ahli
warisnya dan orang yang mendapat hak darinya. Tidak perlu lagi, penegak hukum mencari
bukti yang lain.
Notaris dalam menjalankan jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebutkan
dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA No.702K/Sip/1973; Notaris/PPAT
hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh
para pihak yang menghadap notaris/PPAT tersebut.
Notaris/PPAT tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para
penghadap notaris.
(AKTA NOTARIS/PPAT TIDAK MENJAMIN PIHAK-PIHAK/PENGHADAP
BERKATA BENAR, DOKUMEN YANG DISERAHKAN BENAR, TETAPI YG
DIJAMIN OLEH AKTA NOT/PPAT PIHAK2 BENAR BERKATA/DOKUMEN SPT
YG TERMUAT DI DLM AKTA).
Jadi kalo ada seseorang/Pihak, yang menyangkal terhadap kebenaran terhadap akta otentik,
maka Pihak/orang yang menyangkal tersebut haruslah membuktikannya, bukan
Notaris/PPAT, dan Not/PPAT bukanlah Pihak di dalam Akta Otentik, apalagi diseret-seret
menjadi pihak/ Tsk?
Akta Otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah,formil dan materil:
1. Kekuatan pembuktian lahiriah; akta itu sendiri mempunyai kekuatan untuk
membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik,krn kehadirannya,kelahirannya
sesuai /ditentukan dg per-uu-an yg mengaturnya;
2. Kekuatan pembuktian formil; apa yg dinyatakan dlm akta tsb adl benar.
3. Kekuatan pembuktian materil;memberikan kepastian thd peristiwa,apa yg
diterangkan dlm akta itu benar.
Ps 1868 BW : suatu akta otentik ialah suatu akta yg dibuat dlm bentuk yg ditentukan
UU/Peraturan Perundang-undangan, oleh/dihadapan pejabat umum yg berwenang untuk itu di
tempat akta itu dibuat.
Ps 1870 & 1871 KUHPer : Akta otentik adl alat pembuktian yg sempurna bagi kedua pihak &
Ahli Waris, sekalian org yg mendapat haknya dari akta tersebut, memberikan kpd piha-pihaksuatu pembuktian yg mutlak.
Dugaan Pidana thd Notaris/PPAT
Akta otentik mempunyai arti yang lebih penting daripada sebagai alat bukti, bila terjadi
sengketa maka akta otentik dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pihak yang
bersengketa. Peran Notaris/PPAT diperlukan di Indonesia karena dilatar belakangi oleh Pasal
1866 KUH Perdata yang menyatakan alat-alat bukti terdiri atas :
1. bukti tulisan;
2. bukti dengan saksi-saksi;
3. persangkaan-persangkaan;
4. pengakuan;
5. sumpah
Bagaimana kalau ada pihak tidak menghadap, menghadap tdk berbarengan, atau
Not/PPAT di dlm menanda-tangani akta diluar wilayah jabatannya, ada perubahan (renvoi),
/pembetulan dlm minuta akta, ada pihak yang memberikan keterangan tidak benar, atau ada
dokumen yang tidak benar/palsu, dll. ?
Apakah terhadap hal-hal tsb diatas dapat dikategorikan Tindak Pidana?
Ini merupakan Pelanggaran Administrasi, dan/Perdata, bukan Pidana.
Untuk itulah di dalam UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris dan PP 24/2016 tentang Peraturan
PPAT, tidak ada Sanksi Pidana. Tanggung-Jawab Not/PPAT adalah formal, tidak ada
kewajiban untuk membuktikan kebenaran materil, terhadap dokumen dan keterangan yang
disampaikan kepada not/ppat. Sanksi Pidana merup Ultimum remedium,yi obat
terakhir/upaya2 terakhir.
Syarat Pemidanaan (Prof. Sudharto) :
1. Berkaitan dengan perbuatan adl: perbuatan tsb memenuhi rumusan UU ; bersifat melawan
hk dlm arti tidak ada alasan pembenar atau alasan yg menghapuskan sifat melawan hukum
(bisa tertulis, bisa tidak tertulis);
2. Berkaitan dengan orang adl: org / si pelaku harus mempunyai kesalahan dlm arti mampu
bertanggungjawab dan memiliki kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dan tidak ada
alasan pemaaf (alasan yang menghapuskan kesalahan);
Pemidanaan Not/PPAT dpt dilakukan dg batasan:3
Pemidanaan terhadap Notaris hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat (komulatif),
yakni:
1. Notaris/ppat melanggar prosedur pembuatan akta otentik sebagaimana diatur dalam
UUJN/PP 24/2016
2. Notaris/PPAT melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, dan
3. adanya mensrea dari notaris/ppat yang bersangkutan.
Untuk menetapkan Not/PPAT melakukan tindak pidana, ketiga unsur tersebut harus
terpenuhi semua, bukan salah satu, dengan pembuktian yang obyektif/ahli, dengan minimal
dua alat bukti, dari masing-masing unsur tersebut.
Pasal 50 KUHP berbunyi : Tidaklah dapat dihukum, barang siapa melakukan sesuatu
perbuatan untuk melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan. (Notaris/PPAT
menjalankan perintah UU/Per-UU-an)
Putusan MA No.702K/Sip/1973; Notaris/PPAT fungsinya hanya mencatatkan/menuliskan
apa2 yg dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yg menghadap Not/PPAT tsb.
Tdk ada kewajiban bagi PPAT unt menyelidiki scr materil apa2(hal2) yg dikemukakan oleh
penghadap dihadapan Not/PPAT tsb.
Berdasarkan Put MA tsb,
Jika akta yg dibuat dihadapan/oleh PPAT bermasalah oleh para pihak sendiri,maka hal tsb
menjadi urusan para pihak sendiri, Not/PPAT tdk perlu dilibatkan,dan Not/PPAT bukan
pihak dlm akta.
Not/PPAT dituntut untuk bertanggungjawab terhadap akta yang telah dibuatnya.
Apabila akta yg dibuat menimbulkan sengketa, maka hal ini perlu dipertanyakan?
1. Apakah akta ini merupakan kesalahan Not/PPAT atau kesalahan para pihak yang tidak
mau jujur dlm memberikan keterangan atau adanya kesepakatan yg dibuat Not/PPAT dg
salah satu /kedua belah pihak ?.
2. Ada tindakan hk dari PPAT thd aspek lahir,formal,dan materil akta yg sengaja,penuh
kesadaran,serta direncanakan?.
3. Ada tindakan hk dari PPAT yg tdk sesuai dg UU, mis Ps 1320 BW.,UUJN
Sanksi Pidana merup Ultimum remedium,yi obat terakhir/upaya2 terakhir.
Notaris/PPAT dpt dipertgjw pidana atas akta yg dibuatnya berdasarkan Ps.263 dan
Ps.264 jo 55 KUHP jika : (sering dikenakan kepada not/ppat)
1. Not/PPAT mengetahui bahwa para pihak tdk dpt memenuhi sah nya suatu perikatan. (Ps
1320 BW),
2. Not/PPAT mengetahui bahwa para pihak memb ket yg tdk benar,dan tetap membuat akta
tsb.
Maka Not/PPAT tsb telah melakukan penyertaan dlm melakukan TP yg diatur dlm Ps 55
KUHP.
MAFIA TANAH
Mafia merupakan konfederasi yang didirikan untuk memberikan perlindungan illegal,
pengorganisasian kejahatan berupa kesepakatan dan transaksi secara illegal, arbitrase
perselisihan antar criminal, dan main hakim sendiri.
Konfederasi ini kerap kali terlibat dalam kegiatan perjudian, penipuan, perdagangan manusia,
narkoba, pencucian uang/penggelapan dana.
Mafia memiliki konotasi negative, karena sangat identic dengan Tindakan criminal. Di
Indonesia, istilah mafia disematkan berdasarkan jenis kegiatannya, contoh mafia Kasus
(markus), mafia hukum, mafia tanah, dll.
Mafia tanah seolah sah, legal, dan wajar, hal ini karena kegiatan mafia tanah ditandai dua hal, yaitu
melibatkan para simbol pelaksana hukum seperti oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan
Pertahanan Nasional sekaligus jajaran di bawahnya, oknum Pemda, oknum notaris/ppat, dan oknum
penegak hukum seperti “hakim/Pengadilan”. Kendati demikian, pelaksana dan penegak hukum bisa
merupakan bagian dari jaringan mafia tanah, sementara masihlemahnya system Pengawasan di dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
Hubungan Mafia Tanah dengan Notaris/PPAT?
Jika Mafia Tanah berkonotasi criminal dalam bidang tanah, apakah mungkin ada
Notaris/PPAT secara sadar dan , sengaja (ada niat/mensrea dari Notaris-PPAT, untuk
membuat akta yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan di bidang
pertanahan melalui akta yang dibuatnya?
Jawabnya, sudah dapat dipastikan tidak.
Kalau ada oknum dari Notaris/PPAT melakukan pelanggaran/kelalaian/kekurang hatian,
dalam melaksanakan tugas jabatannya, hal tersebut bukan bagian dari mafia tanah dalam
pengertian tersebut di atas. Jadi tidak ada korelasi antara mafia tanah dengan
notaris/ppat.
Bagaimana Mengatasi Mafia Tanah Dalam Pembuatan Akta Otentik?
Penyelenggaraan pendaftaran tanah seyogianya memberikan suatu kepastian hukum bagi
pemilik tanah namun dalam realitasnya, pemegang hak atas tanah belum sepenuhnya
mendapatkan perlindungan hukum.
Apalagi stelsel/system Pendaftaran Tanah di Indonesia, belum sepenuhnya menggunakan
stelsel Positif, yang mana Sertifikat Tanah sebagai alat bukti yang mutlak (tidak dapat di
batalkan/ganggu gugat).
Beberapa kasus yang kerap terjadi antara lain terbitnya sertifikat ganda, sertifikat palsu
ataupun penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang kerap
dilakukan oleh oknum: Kelurahan, Kecamatan, kantor Pertanahan, PPAT dan
masyarakat/mafia tanah.
Keberadaan tanah sebagai benda yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi menjadi salah
satu faktor yang menyebabkan munculnya aktivitas-aktivitas yang ilegal yang berkaitan
dengan tanah baik yang berkaitan dengan aspek hukum baik administrasi, perdata maupun
pidana, ditambah masih lemahnya pengadministrasian pertanahan di Indonesia, khususnya
lagi terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat, yang memacu adanya mafia tanah, yang
saat ini sudah lebih 3000 kasus?.
Secara Umum
Untuk dapat memberantas mafia tanah maka semua pihak pun perlu mengambil langkahlangkah
positif dan tegas yaitu antara lain :
1. Penguatan payung hukum dalam rangka pemberantasan mafia tanah; yang saat ini masih
bersifat sektoral; ada banyak Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian (diluar
Kementerian ATR/BPN), Badan, dan Pemda, yang masih bersifat partial, dan belum
terintegrasi, komprehensif/universal.
2.Kordinasi dari semua instansi terkait, agar lebih ditingkatkan, terutama dengan Lembaga
Pertanahan untuk penyediaan data-data, kasus-kasus pertanahan yang memiliki indikasi
pidana. Dengan adanya kordinasi ini dapat dilakukan pemetaan terhadap kasus-kasus
pertanahan yang terjadi.
3. Sosialisasi dan komunikasi hukum baik antar Lembaga terkait maupun kepada masyarakat
sehingga timbul persamaan persepsi mengenai mafia tanah.
Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kondisi yang meresahkan ketika pemahaman
tentang mafia tanah tidak diberikan batasan yang jelas karena bagaimanapun akan menjadi
miris ketika mewujudkan kepastian hukum dilakukan tanpa kepastian.
4. Peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang
memiliki indikasi sebagai mafia tanah.
Penerapan sanksi yang tidak tebang pilih terhadap mereka yang telah memiliki bukti yang
kuat untuk terindikasi sebagai mafia tanah.
5. Adanya koordinasi, pembinaan bersama dan persamaan persepsi dalam penanganan kasuskasus
pertanahan, khususnya yang melibatkan Notaris/PPAT, agar jelas tugas, dan tanggungjawab
masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pembuatan Akta Otentik:
1. Hati-hati ! Sertifikat Tanah, hendaklah jangan diberikan/diserahkan kepada pihak lain yang
tidak dapat dipercaya. Carilah Notaris/PPAT yang terpercaya/dikenal dengan baik
(trackrecord), antar keluarga (Suami,istri, anak) harus mengetahui keberadaan, legalitas
sertifikat, jangan setelah kejadian baru heboh, dan mengkambing hitamkan pihak lain.
2. Dengan banyaknya pemalsuan identitas para pihak (figur), agar Notaris/PPAT diberi akses
ke system Dukcapil, /instansi terkait, untuk pengecekan identitas para pihak (KTP, KK, Surat
Nikah, dll), apakah terdaftar, asli/palsu.
3. Terkait dengan Sertifikat/Surat Tanah, agar juga diberi akses kepada masyarakat,
Notaris/PPAT, apakah Sertifikat tsb asli, tidak ada masalah, blokir, Laporan di Kepolisian,
tidak ada sita di Pengadilan, dll.
4. Adanya koordinasi dan terintegrasi dalam proses Balik Nama Sertifikat, baik di kantor
pertanahan, Pemda/Dispenda, Kepolisian dan Pengadilan, agar kalau ada pengecekan
sertifikat, transaksi jual beli yang tidak benar, cepat dicegah/diatasi.
5. Kalau terjadi adanya Dugaan tindak pidana terhadap oknum Notaris/PPAT, dengan masih
tingginya perbedaan persepsi dalam penerapan hukum, hendaklah aparat penegak hukum
melakukan koordinasi, dan komunikasi dengan Organisasi INI/IPPAT, baik di daerah,
wilayah/pusat, agar dapat dicari penyelesaian yang terbaik.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat bermanfaat, dalam Pencegahan, dan Penegakan Hukum dan mengatasi problematika Mafia Tanah di Indonesia. ***
BIODATA SINGKAT (CV) TENTANG PENULIS :
NAMA : DR. DR. H. Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum
TEMPAT/TGL LAHIR : Palembang, 24 Mei 1967
PROFESI : – Notaris-PPAT-Pejabat Lelang Kls II Jakarta
– Instruktur Diklat Perbankan
– Dosen Pasca Hukum/Magister Kenotariatan
seluruh Indonesia.
– Dosen/Nara-Sumber Lemhannas RI
ALAMAT KANTOR : Jl. Delman Utama I No.10 Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
HP/WA : 08111882467-08111556767
Email : syafran.dosen@gmail.com
notaris_syafran@yahoo.co.id
PENDIDIKAN :
1. Sarjana Hukum Universitas Sriwijaya, 1991
2. Sp1 Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, 1997
3. Magister Hukum (S2) Universitas Diponogoro, 2001
4. Pejabat Lelang Kls II Kementerian Keuangan RI th 2010
5. Doktor/S3 Public Policy Universitas Gajah Mada ( Kebijakan Konflik Pertanahan) 2016
6. Doktor (Hukum Pidana) Fak.Hukum Univ. Jayabaya th 2020
7. Lemhannas RI PPRA XLI Th. 2008
PROFESI :
1. Notaris-PPAT Kota Semarang Th 1998 sd 2005
2.Notaris-PPAT di Jakarta Selatan Th 2005 sd sekarang
3.Pejabat Lelang Kls II DKI Jakarta Th 2010 sd sekarang
4.Nara-Sumber /Ahli di Lemhannas RI Bidang Hukum dan HAM
5.Nara-Sumber Bareskrim Mabes Polri (Tindak Pidana
Pertanahan)
6.Dosen Pasca Hukum & MKN (Universitas: Jayabaya Jkt, Univ
Brawijaya, Univ. Ubaya Surabaya, Univ. Semarang, UNTAR
Dosen luar biasa (Pasca Hukum) MKN di seluruh Indonesia.
7.Dosen Tetap Fak.Hukum Univ Semarang (Lektor),
tahun 1995 sd sekarang.
8.Nara-Sumber Diklat Perbankan
9.Nara-Sumber: PPATK, Kemenkeu, Ditjen Pajak, OJK,
Kemhan,Kemenkumham,BPHN, BKPM, dll.
10.Aktif memberikan Seminar Hukum di: Perguruan
Tinggi, Pasca Hukum/MKN, Perbankan, Lembaga
Penegak Hukum, PPATK, INI,IPPAT, dll.
11.Saksi Ahli di: Pengadilan, Bareskrim,
Polda,Kejaksaan,Advokad,&Perbankan,dll
ORGANISASI :
1. Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Th 2015-2018
2. Pendiri / Ketua, Dewan Pakar Pengurus Pusat ISHI
( Ikatan Sarjana Hukum Indonesia).
2. Pendiri / Penasehat IKANOT UNDIP (Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas
Diponegoro)
Demikianlah Biodata Singkat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
dan semoga dapat bermanfaat. (*)