Pengwil IPPAT Jabar Bersurat Ke PN Jakarta Barat Memohon Penjelasan Yang Dilakukan Oleh Pihak Yang Berperkara Berkait Dengan Pengwil

Notaris- PPAT326 Views

BANDUNG – Mencermati adanya hal-hal yang berkembang di lingkungan Pengurus dan Anggota IPPAT di seluruh Jawa Barat khususnya, maka Pengurus wilayah Jawa Barat (Pengwil Jabar) IPPAT dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun berinisiatif menyurati ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat mohon penjelasan (pendapat hukum) atas Putusan PN Jakarta Barat berikut adanya Upaya Banding yang dilakukan oleh pihak yang berperkara dan juga hal-hal yang berkaitan kepada Pengurus Wilayah. 

Ketua Pengwil IPPAT Jabar, Osye Anggandari,SH didampingi Ketua Bidang Advokasi tengah melakukan konferensi pers dengan wartawan

Ketua Pengwil IPPAT Jawa Barat, Osye Anggandari,SH didampingi  Ketua Bidang Advokasi serta jajaran Pengwil IPPAT Jabar lainnya kepada indoensiapublisher.com baru-baru ini mengatakan,  PN Jakarta Barat mengakui keberadaan Pengwil Jabar IPPAT dan menanggapinya dengan membalas Surat tersebut tertanggal 16 Juli 2020 dengan isi antara lain :

“ Bahwa Isi Putusan tersebut belum bisa dilaksanakan karena ada upaya hukum banding dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap”.

Dikatakan lagi, hari Kemarin (tgl 20/7/2020) pun pada saat Diskusi Online Pengwil Jabar IPPAT dengan Nara Sumber- nara sumber  yang sering beracara di Peradilan, menafsirkan hal yang sesuai atas Putusan PN dengan Surat balasan dari PN Jakarta Barat tersebut.

Untuk kepentingan Pengwil dan Pengda-pengda di Jawa Barat saat ini kami ber payung hukum pada Surat Jawaban dari PN Jakarta Barat tersebut yang mengeluarkan Putusannya.

“Artinya roda organisasi tetap berjalan sebagaimana biasa dan seharusnya,”jelas Osye Anggandari.

Osye juga mengakui, ini sekaligus merupakan “angin segar” buat IPPAT, karena mungkin bagi sebagian anggota IPPAT yang belum tahu duduk perkara yang sebenarnya, masih mengasumsikan bahwa sampai saat ini di organisasi IPPAT masih berpolemik terus. Sekali lagi  disini saya tegaskan, bahwa dengan kita menggelar konferensi pers kali ini, maka kita menunjukkan kepada publik terutama seluruh anggota IPPAT di Indonesia bahwa organisasi IPPAT tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan AD/ART. Dan Pengwil IPPAT Jawa Barat menjadi inisiator pertama yang bersurat ke PN Jakarta Barat, sehingga IPPAT  tetap eksis dan tetap mengadakan kegiatan, mulai dari PP IPPAT, pengwil-pengwil maupun pengda-pengda.   (Ted/Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed