SEMARANG,INDONESIAPUBLISHER.COM – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Koperasi bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI) dan Notaris yang diselenggarakan Pengda Kabupaten Demak INI di hotel Grasia Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari Sabtu (28/8/2021) berlangsung lancar.
Pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM dari lokasi acara, Diklat diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat, melaksanakan 3M dan swab antigen untuk panitia, peserta, dan pembicara.
Dihadiri Ketua Pengwil Jawa Tengah INI, Dr Widhi HandokoSH,SpN, Kasi Organisasi Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Jawa Tengah, Dwi Silo Raharjo dan Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM. sebagai keynote speaker.
Tampil sebagai narasumber, Tri Aditya Putra (Kabid Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi Kemenkop dan UKM RI) dan Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn (Notaris NPAK). | |
Ketua Pengda Kabupaten Demak INI, Syamsul Arifin, SH., M.Kn menyatakan diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan Notaris Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan pengawasan koperasi. “Karena itu, Notaris NPAK kini memiliki tugas baru untuk mendaftarkan proses pendirian koperasi melalui website tersebut. Agar NPAK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka perlu diberikan pembekalan”, kata Syamsul. Syamsul menjelaskan, Diklat Koperasi ini diikuti sebanyak 107 peserta berasal dari unsur Notaris, Anggota Luar Biasa (ALB) INI dan partisipasi perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kota. Sesuai dengan aturan yang berlaku, karena masih dalam suasana PPKM, seluruh panitia, peserta dan pembicara harus melaksanakan prokes ketat, menjalankan 3 M dan pemeriksaan swab antigen. “Alhamdulillah hasil pemeriksaan swab antigen, seluruh panitia, peserta dan pembicara negatif covid 19” tutur Notaris yang biasa disapa Paman Syam tersebut. Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM pada sambutannya saat menjadi Keynote Speaker menyatakan, lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang. “Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan kemoderenan, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT”, kata Deputi Zabadi. Deputi Zabadi juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Terlebih lagi, lanjut Deputi Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern. “Perubahan pertama harus terlihat dari anggaran dasar, yang menunjukkan adanya pesan bahwa koperasi dinamis, adaptif, hal ini berguna untuk kalangan mileneal agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usahanya melalui koperasi,” jelas Deputi Zabadi. Deputi Zabadi menambahkan, kami telah melakukan terobosan dengan melakukan penyederhanaan anggaran dasar bersama-sama dengan Ikatan Notaris Indonesia yang semula yang beredar di Notaris/Masyarakat, template anggaran dasar yang semula lebih kurang 50 halaman setelah dilakukan penyederhanaan menjadi kurang dari 17 halaman, tanpa meninggalkan substansi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. “Perlu digaris bawahi bahwa template anggaran dasar tersebut hanya sebagai panduan dan contoh standar dan bukan pedoman, untuk dijadikan referensi para pelaku terkait dalam pembuatan akta anggaran dasar pendirian koperasi,” tegas Zabadi. |
Salah seorang peserta dari Kalimantan Barat, Edi yang merupakan ALB INI menyatakan, jauh-jauh saya datang dari Kota Kuburaya,Kalimantan Barat ingin mengetahui dan tentu belajar banyak bagaimana tata cara menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NKPA) sekaligus bagaimana pendirian Koperasi beikur membuat Akta Koperasi yang baik dan benar. Sehingga saya merasa terpanggil untuk mengikuti acara Diklat Koperasi tersebut.
Materi Kedua dibawakan oleh narasumber Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn (Notaris -PPAT dan NPAK) dengan judul “Pendirian Badan Hukum Koperasi dan OSS Badan Hukum Koperasi dengan moderator Henny Risawati,SH,SpN dan Notulen Wiwik.
Dipenghujung acara, materi ketiga dan Keempat dibawakan oleh narasumber Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Koperasi Kemenkop dan UKM RI, Try Adtya Putra,SH tentang Akta Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Praktek membuat Akta Koperasi dengan moderator Puji Santoso,SH dan Notulen Dian Ekaningsih,SH,M.Kn.
Kabid Kepatuhan dan Pelaporan Koperasi Kemenkop dan UKM RI, Try Adtya Putra,SH tengah memberikan paparannya (yan/red)