Menilik Pelayanan Publik Dimasa Tatanan Kenormalan Baru Di Kantor BPN – KPP Pratama – DPPKAD Kabupaten Magelang *Notaris-PPAT Berharap Kinerja Dan Kualitas Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan Lagi*

Notaris- PPAT237 Views

MAGELANG – Berbicara mengenai pelayanan publik memasuki masa tatanan kenormalan baru (era new normal), terutama berkenaan dengan tugas dan jabatan Notaris & PPAT,  masalah yang dihadapi PPAT di Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Magelang yaitu : Ploting dan validasi sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) yang masih sering mengalami keterlambatan karena kendala server BPN yang sering down.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Notaris-PPAT senior di Kabupaten Magelang, E.S. Murtiwi Arif,SH,MH dalam kesempatan perbincangannya dengan indonesiapublisher.com pada Kamis (7/8/2020) lalu di Kota Magelang, Jawa Tengah.

“Seringnya alasan layanan terhenti dengan alasan ‘maaf server down’ akibatnya kita harus mengulang untuk mengirim dokumen by email di hari berikutnya, demikian seterusnya,sehingga terjadi penumpukan berkas,”ujar E.S. Murtiwi Arif.

Lebih lanjut Murtiwi Arif menguraikan, apakah sebaiknya apabila BPN merasa belum mampu dan belum siap melaksanakan pendaftaran secara elektronik, jangan dipaksakan, karena hal ini menghambat kinerja kita, yaitu kami para PPAT dan pihak Kantah itu sendiri. Sementara masyarakat tidak paham hal tersebut, hanya terkesan bahwa pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan sangat lambat.

Sementara itu, untuk soal masalah pelayanan pajak baik di DPPKAD dan Kantor Pajak Pratama minim kendala. Masalah klasik masih mewarnai di loket verifikasi adalah tentang besaran nilai transaksi yang diajukan oleh pemohon melalui PPAT yang dianggap tidak sesuai dengan harga pasaran sesuai indeks harga transaksi yang ada di Kabupaten Magelang.  Hal itu salah siapa dan harus bagaimana solusinya, kami tidak paham, karena itu sudah menjadi permasalahan klasik yang kronis.

Berkaitan Dengan Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris

Menanggapi Permenkumham RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menurut saya itu merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.

Kewenangannya bertingkat dari daerah, wilayah dan pusat. Sebuah perjalanan yang panjang, sehingga Notaris yang dilaporkan oleh masyarakat untuk dikenai sanksi sangat panjang jalannya, sehingga banyak masyarakat yang tidak paham prosedurnya dan malas untuk melaporkan kasusnya kepada MPD. Kemudian masyarakat akan mengambil jalur pintas untuk langsung melaporkan Notaris dan atau PPAT ke Polres atau langsung digugat saja.

Majelis Pengawas dibutuhkan para Notaris untuk mencari perlindungan diri dari kesalahan atau pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan, supaya masyarakat yang  menghadapi kekecewaan terhadap perilaku Notaris, harus melaporkannya sesuai protap dan prosedur.

Tetapi semua kembali kepada pribadinya, kepada ilmunya dan kepada cara melaksanakan jabatannya. Notaris dituntut cerdas, tanggap melayani kebutuhan klientnya dan harus memperhatikan prosedur dengan prinsip kehati-hatian.Silahkan memilih.. mau prosedural atau menerabas. (jay/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed