Menakar Pentingnya Penegakan Kode Etik Notaris Yang Berbasis Etika Profesi

PURWOREJO, INDONESIAPUBLISHER.COM –    Berbicara   terkait   dengan  membangun sistem penegakan kode etik notaris yang berbasis etika profesi merupakan keniscayaan yang menjadi konsep penegakan kode etik notaris di Indonesia, hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara yang berbasis Moral.

Konsep penegakan kode etik notaris yang ada pada saat ini adalah konsep positivistik, dimana mekanisme nya berjalan sebagai sistem otonom kode etik yang hanya menerapkan sanksi pada pelanggaran yang terjadi karena telah ditetapkan oleh Kode Etik.

Semua berjalan sebagai sistem yang kaku tanpa ada perubahan pola. Akibatnya tidak akan mengurangi pelanggaran kode etik itu sendiri, bahkan menimbulkan peluang untuk menghindari sanksi yang telah ditetapkan. Sedangkan konsep penegak -an berbasis etika profesi memerlukan sifat responsibilitas kode etik terhadap input social, yang harus dimulai dengan perubahan dari paradigma positivisme menjadi paradigma post-positivisme supaya terdapat keterbukaan terhadap kritik (realitas).

Pandangan   tersebut   dikemukakan   oleh   salah   seorang   tokoh  Notaris-PPAT    senior di Kabupaten Purworejo, Jawa   Tengah, Haji Imam   Supingi,SH   dalam   sesi   acara   BINCANG-BINCANG   SORE (BBS)   bersama indonesiapublisher.com   baru-baru  ini   di   Kota   Purworejo.

Lebih   lanjuta    Imam    Supingi,SH   yang   juga   pernah    menjabat   selaku     Ketua      Pengda    Kedu    Selatan   Ikatan Notaris    Indonesia   (INI)  Kedu Selatan    tersebut menerangkan,   pada pengaturan dengan konsep responsif, pengaduan-pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran harus mendapat tempat dalam pengaturan kode etik bukan sebagai input, tetapi sebagai sesuatu yang sudah diprediksi adanya, dan berada dalam sistem penegakan kode etik sebagai bagian dari dinamika sosial.

Disisi    lain,   kata dia    lagi, penyertaan dinamika sosial menjadi bagian sistem dapat menggerakan sistem pengawasan dan pembinaan untuk berjalan dengan baik, serta penyesuaian substansi kode etik dengan perkembangan sosial pada setiap periodik.

Kode etik yang responsif adalah suatu permulaan dari sistem progresif dalam penegakan kode etik. Perubahan ke arah itu harus menggunakan paradigma post-positivisme, terutama pembuatan kode etik yang memuat landasan keterbukaan terhadap kritik (realitas).

Prediksi-prediksi yang merupakan ruh nya dari kaidah moral yang hanya mem -bakukan konsep etika profesi yang sudah berjalan, padahal semestinya juga mengalami penyesuaian dengan per -kembangan masyarakat. Moralitas yang ada pada etika profesi Notaris dapat dibangun dengan prediksi-prediksi mengenai nilai moral yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga muncul integritas yang merupakan fungsi laten untuk memelihara pola ketaatan.

Fungsi laten ini merupakan kodrat yang harus dicapai dengan upaya Pendidikan dan Pelatihan, merupakan hal yang tidak mudah yang tidak dapat disampaikan sekedar dengan kata-kata, melainkan melalui internalisasi nilai (values).

Berbagai capaian mungkin tidak dapat dilakukan dengan waktu yang pendek dan instant, tetapi dapat direncanakan langkah-langkah yang semestinya dilakukan untuk melakukan perubahan penegakan kode etik notaris berbasis etika profesi.

Konsep yang ideal untuk solusi dalam hal Penegakan Kode Etik Notaris tersebut, bisa ditindak lanjuti dengan cara  di lakukannya suatu bentuk Perluasan dalam Pasal 6 Kode Etik Notaris untuk membuat landasan bagi dilakukannya pembinaan etika profesi tingkat lanjut pada para pelanggar etika profesi.

Selain itu, perlunya perubahan paradigma positivisme kepada post-positivisme dalam menerapkan kode etik dan berikutnya dalam pembuatan Kode Etik , membuat prediksi nilai-nilai yang dapat berfungsi sebagai latensi (pemelihara pola) integritas notaris berasarkan kepada nilai Moral Pancasila dan dinamika masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan, Pancasila sebagai sistem etika, dimana etika itu sendiri merupakan gabungan dari 3 (tiga) unsur, yaitu nilai, norma dan moral, yang mana ketiganya saling berhubungan satu sama lainnya. Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan , antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa.

Pancasila juga sangat sarat akan nilai (values), yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Oleh karena itu, Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan , dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sehingga bila ditarik benang merah dari Moral Pancasila dengan etika Deontologi, kita dapat melihat bahwa suatu tindakan yang baik dan benar kalau ia selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya.

Imam    Supingi    kembali    menguraikan,  kewajiban disini, maksudnya adalah kewajiban yang memberi dasar kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral seseorang (notaris). Membangun responsibilitas kode etik dengan melengkapi aturan yang sudah ada dengan aturan yang menempatkan kritik sebagai bagian dari dinamika penegakan kode etik.

Untuk    itu   diperlukan   sebuah langkah-langkah diatas adalah analisis persoalan untuk membangun konsep penegakan kode etik berdasarkan kerangka deontologi. “Perbuatan baik” yang benar-benar baik harus didasarkan kepada niat untuk melakukan kewajiban secara murni.

Mengakhiri     perbincangannya, Imam   Supingi     yang   juga   salah seorang   tokoh    Notaris-PPAT   yang   disegani   dan   berpengaruh   di Jawa Tengah    tersebut menyatakan,  terdapat   dua   hal   yang   substansial     di sini,  yakni :  Pertama, bahwa penegakan kode etik dalam perspektif deontologi meng asumsikan bahwa setiap pelanggaran sebagai perbuatan tidak baik yang timbul karen tidak ada dorongan niat tang berupa “kewajiban” untuk mentaati Kode Etik. Kedua, konsep penegakan kode etik yang ideal adalah melalui perbaikan moral yang berada pada etika profesi yang mendorong timbulnya niat baik untuk melakukan kewajiban mentaati Kode Etik Notaris.    Kedua :   daya  dukung   dan peran   Organisasi  dalam   hal    ini   Pengwil    Jawa   Tengah   INI memiliki   peran   dan  andil   yang   besar   untuk   mensosialisasikan   tema tersebut   kepada   adik-adik   para   Calon    Notaris   yang kini    masih   menjadi   Anggota   Luar   Biasa   (ALB) INI dan  para  peserta  Magang   Bersama (Magber)  dengan   harapan  ke depan  bisa   menjadi  Notaris-PPAT   yang   handal   dan professional. (ars/red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed