Kupas Tuntas Hukum Maritim, Pengda INI Kota Semarang Sukses Gelar Seminar Jual Beli dan Hipotek Kapal

Notaris- PPAT102 Views

Foto bersama jajaran panitia, Ketua Pengda Kota Semarang INI, seluruh peserta dengan narasumber 

SEMARANG(Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) sukses menyelenggarakan seminar hukum nasional bertajuk “Peran Notaris dalam Jual Beli dan Hipotek Kapal (Dalam Perspektif Hukum dan Praktek)”.

Acara penting ini berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, bertempat di Astina Hall, Hotel Grasia, Semarang, dengan dihadiri oleh ratusan notaris, Anggota Luar Biasa (ALB), serta praktisi hukum maritim.

Laporan Ketua Panitia Seminar, Jatmiko Nugroho,S.H.,M.Si

Dalam laporannya, Ketua Panitia Seminar, Jatmiko Nugroho,S.H.,M.Si menyampaikan, apresiasi yang mendalam kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras dan para pihak yang mendukung penuh acara.

Jatmiko Nugroho menekankan, bahwa materi mengenai hukum perkapalan dan kemaritiman relatif jarang dibahas, padahal memiliki potensi ekonomi dan risiko hukum yang sangat tinggi.

Target utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman taktis dan prosedural bagi para notaris agar terhindar dari cacat hukum saat membuat akta terkait kapal.

Sambutan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi,S H.

Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang  Riyadi,S.H secara resmi membuka jalannya seminar.

Dalam pidato pembukaannya, beliau menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas (upgrading) keilmuan anggota INI secara berkelanjutan.

Bambang Riyadi mengingatkan bahwa Kota Semarang merupakan kota pelabuhan strategis dengan mobilitas industri maritim yang tinggi. Oleh karena itu, Notaris di bawah naungan Pengda Kota Semarang INI harus memiliki kompetensi mumpuni dan jeli dalam melihat aspek legalitas pendaftaran, peralihan hak, hingga pembebanan jaminan atas objek kapal.

Sambutan Kabid Status Hukum dan Verifikasi Kapal , Dimyati,S.Sit.MM.,M.Mar.E., M.H mewakili Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber otoritatif di bidangnya, yaitu pakar hukum kenotariatan Dr. KRA. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N., serta perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang.

Moderator Dr.Liany Dewi Sanyoto,SH.,MH memandu acara Seminar 

Poin-Poin Penyampaian Materi oleh Narasumber:

Penyampaian Materi oleh . KRA. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N.,
1. Dr. KRA. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N. (Aspek Hukum Kenotariatan)
Sebagai akademisi sekaligus praktisi senior, Dr. M.J. Widijatmoko membedah batasan kewenangan dan tanggung jawab Notaris dari sisi undang-undang jabatan.
  • Status Kapal sebagai Benda Bergerak Khusus: Menjelaskan bahwa kapal dengan ukuran berat kotor tertentu (minimal 20 GT) dikategorikan sebagai benda bergerak yang diperlakukan mirip benda tidak bergerak, sehingga peralihan dan pembebanannya wajib didaftarkan.
  • Keabsahan Akta Jual Beli (AJB) Kapal: Mengupas formulasi klausul akta yang aman agar memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian, serta memitigasi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Pembuatan Akta Hipotek: Menyoroti kehati-hatian Notaris dalam memeriksa dokumen Grosse Akta Pendaftaran Kapal sebelum menuangkannya ke dalam akta pembebanan hipotek sebagai jaminan utang.
Penyampaian Materi oleh Ery Yuniarti ,S .E.,M.M
2. KSOP Kelas I Tanjung Emas (Aspek Praktis & Administrasi Negara)
Narasumber dari pihak otoritas pelabuhan melengkapi seminar dengan memaparkan alur birokrasi dan administrasi nyata di lapangan berdasarkan regulasi pelayaran terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed