Inilah Sebuah Karya Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn.,M.H. Berupa Buku literatur terbarunya yang diberi judul “EKSPLANASI KUHP NASIONAL Penjelasan Asas, Konsep, dan Uraian Unsur-Unsur Pasal Disertai Pendapat Ahli-Ahli Hukum Terkemuka & Yurisprudensi” (Foto : dok-indonesiapublisher.com)
SEMARANG(INDONESIAPUBLISHER.COM) – Hukum pidana di Indonesia saat ini tengah mengalami transformasi radikal seiring dengan beralihnya kiblat hukum dari KUHP Kolonial menuju KUHP versi Nasional.
Momentum ini menjadi salah satu pemantik bagi Dr. Unggul Basoeky, S.H., M.Kn., M.H., seorang Dosen Prodi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus praktisi Notaris-PPAT di Kota Salatiga, untuk melahirkan karya literatur terbarunya yang diberi judul “EKSPLANASI KUHP NASIONAL Penjelasan Asas, Konsep, dan Uraian Unsur-Unsur Pasal Disertai Pendapat Ahli-Ahli Hukum Terkemuka & Yurisprudensi”
Saat ditemui oleh Media nasional INDONESIAPUBLISHER.COM dalam sesi Bincang-Bincang Sore (BBS) secara eksklusif di Sekolah Pascasarjana Gedung Lantai 5, Jalan Imam Bardjo No. 3-5, Pleburan, Kota Semarang baru-baru ini, Dr. Unggul membeberkan alasan kuat di balik penulisan bukunya tersebut.
“Satu hal yang melandasi saya melahirkan buku itu, pertama karena background saya adalah pengajar hukum pidana. Kedua, saat ini memang hukum pidana kita telah mengalami transformasi hukum yang radikal dari KUHP Kolonial ke KUHP versi Nasional,” ujar Dr. Unggul.
Ia juga menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional patut diapresiasi tinggi sebagai buah pemikiran para Begawan Hukum Pidana tanah air yang lintas generasi, mulai dari zaman orde lama hingga era sekarang. Menurutnya, pembaruan hukum ini tidak bisa dilepaskan dari perasan pikiran dan karya intelektual para tokoh hukum tersebut.

Dr. Unggul Basoeky,S.H.,M.Kn.,M.H.bersama Kombes Pol Yos Guntur,S.H.,S.I.K.,M.H. selaku Dirresnarkoba Polda Jateng
Lebih lanjut, Dr. Unggul menjelaskan bahwa berbicara mengenai hukum pidana tidak boleh hanya terbatas pada teks norma pemidanaan atau aturan sanksi semata. Di balik itu semua, terdapat konsep berpikir intelektual hukum pidana yang sejatinya masuk dan memengaruhi semua aspek, terutama bagi para praktisi hukum.
Sebagai akademisi yang juga aktif sebagai praktisi Notaris dan PPAT, Dr. Unggul menyoroti fenomena rentan yang kerap dihadapi oleh rekan sejawatnya. Ia melihat banyak Notaris yang terjebak dalam persoalan hukum karena kurangnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum pidana.
“Saat ini, dalam menjalankan ranah kami sebagai Notaris dan PPAT, Notaris seringkali masuk dalam pusaran lingkaran hukum pidana atau masuk ke dalam sengketa permasalahan pidana, bahkan ujung-ujungnya juga mengalami sanksi pidana,” ungkapnya secara blak-blakan.
Menurut Dr. Unggul, kerentanan ini terjadi karena mayoritas Notaris dan PPAT cenderung hanya membekali diri pada aspek teknis dan prosedural saja.
“Kita memang tidak bisa pungkiri. Ada yang namanya kekuranglengkapan, di mana rata-rata para Notaris-PPAT itu hanya membekali dirinya dalam aspek teknik membuat akta, serta memahami bicara kewenangan membuat akta ansih. Mereka tidak bicara atau kurang memahami tentang irisan-irisan adanya sanksi hukum pidana yang membayangi profesi Notaris,” jelasnya.
Melalui buku terbarunya ini, Dr. Unggul berharap dapat membuka cakrawala pemikiran para praktisi Notaris dan PPAT agar tidak hanya mahir secara administratif, tetapi juga memiliki kepekaan hukum yang kuat terhadap potensi pelanggaran pidana yang mengintai dalam setiap pembuatan akta.
Kembali Dr. Unggul katakan, melalui media INDONESIAPUBLISHER.COM ini harapan saya buku karya saya tersebut bisa dibedah secara nasional di kalangan para Notaris- PPAT. Saya berharap kedepan buku ini tolong disosialisasikan pada moment bedah buku atau wokshop keilmuan melalui pengwil-pengwil maupun pengda-pengda baik INI maupun IPPAT, agar para rekan-rekan Notaris dan PPAT khususnya para adik-adik Anggota Luar Biasa(ALB) baik INI maupun IPPAT bisa membaca dan memiliki buku ini.
“Sekali lagi lewat buku tersebut saya berharap agar para Notaris dan PPAT ‘aware”, bisa memahami dan bisa menyadari bahwa kita itu bisa diancam dengan hukum pidana dengan ancaman pidana bukan hanya setahun atau 2 tahun, ada yang diatas 5 tahun,diatas 7 tahun, 20 tahun bahkan seumur bukan hidup,”ucapnya.

Dr. Unggul Basoeky,S.H.,M.Kn.,M.H.bersama AKBP Indramawan Kusuma, S.I.K.,M.Si. selaku Wadirres PPA/PPO Polda Jateng
Buku karya saya tersebut setebal 1. 444 halaman dan sebenarnya ini juga dalam rangka saya meminta pendapat rekan sejawat yakni dosen hukum pidana agar buku ini bisa menjadi sebuah karya yang bisa dimonumentalkan.
Dr. Unggul mengakui, kalau saya sih kemarin konteksnya ke Rekor MURI. Menurut pihak Rekor MURI itu belum ada buku hukum pidana sampai setebal 1.444 halaman. Jika dibilang apakah buku yang saya tulis itu bisa masuk nominasi Rekor MURI, menurut orangnya Rekor MURI bisa.
Tinggal saya saat ini diminta untuk meminta pendapat para akademisi hukum pidana bahwa buku ini belum pernah ada yang memecahkan nominasi Rekor MURI dan mungkin bisa mendapat penghargaan Rekor MURI.
“Cuma saya ingin bahwa penghargaan saya itu bisa saya peroleh dalam koridor saya sebagai bagian dari organisasi Notaris dan PPAT yaitu INI maupun IPPAT. Kebetulan saya saat ini dipercaya menduduki jabatan baik itu di Pengda Kota Salatiiga INI- IPPAT dibidang Advokasi dan di Pengwil Jawa Tengah IPPAT saya sebagai pengurus Pokja. (tim/red)







