SEMARANG, INDONESIAPUBLISHER.COM- Sungguh luar biasa dan agaknya ini bisa dicontoh dan ditiru oleh Pengda-Pengda INI lainnya di berbagai daerah di Indonesia. bertempat di Hotel Grasia Covention Hall Kota Semarang,Jawa Tengah Sabtu (28/8/2021) mulai pukul 07.15 wib hingga selesai, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang INI, Pengda Kabupaten Semarang INI dan Pengda Kabupaten Pati INI menggelar acara Seminar atau Upgrading Keilmuan seputar Kenotariatan.
Ketua Panitia Seminar, Sasmito Raharjo,SH,SpN,MH dalam sambutannya mengatakan, syukur Alhamdulillah ditengah masa pandemi covid-19 ini, kita masih diberikan nikmat sehat, sehingga kami hadir disini berkolaborasi bersama antara Pengda Kota Semarang INI – Pengda Kabupaten Semarang INI – Pengda Kabupaten Pati INI dalam sebuah perhelatan Diskusi Keilmuan.
Dikatakan lagi oleh Sasmito Raharjo, rupanya jumlah peserta yang hadir berdasarkan catatan panitia yang telah masuk kepada kami sejumlah 150-an orang, terdiri dari ALB INI, Notaris-PPAT maupun Mahasiswa, mereka ada yang dari luar kota dan dalam kota. Kami ucapkan selamat mengikuti acara Seminar dan semoga ilmunya bermanfaat buat bapak/ibu sekalian.
Peserta Seminar
Sedangkan Ketua Pengda Kabupaten Pati INI, Febya Chairun Nisa,SH,M.Kn yang didampingi Ketua Pengda Kota Semarang INI, Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn serta Ketua Pengda Kabupaten Semarang INI, Ehwan Zamrudi,SH,M.Kn dalam sambutannya menyatakan, syukur Alhamdulillah pada kesempatan yang indah dan berbahagia ini,Kami dari tiga Pengda yakni Pengda Kota Semarang INI,Pengda Kabupaten Semarang INI dan Pengda Kabupaten Pati INI bergabung dalam sebuah acara Diskusi Keilmuan Kenotariatan tiga tiga tema dan tiga narasumber sekaligus yaitu. Yang pertama Seminar seputar tema “PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN WARALABA” dengan narasumber Dr. Catharina Mulyani Santoso,SH,MH.
Lalu kedua kata Febya, seminar dengan tema “HARTA KEKAYAAN DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS” dengan narasumber Dr. Sri Subekti,SH,MM,MH. Dan beranjak pada seminar ketiga dengan tema :MENGIMPLEMENTASIKAN Pasal 77 ayat 1 & 4 jo Pasal 90 UUPT dalambentuk BAR RUPS” dengan narasumber Dr. Habib Adjie,SH,MHum.
“Kami harap Diskusi Keilmuan seputar Kenotariatan tersebut sangat berkesan dihati bapak/ibu sekalian dan sekali lagi semoga penyegaran pengetahuan ini bisa berguna bagi rekan-rekan sekalian”,ujar Febya.
*MATERI PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN WARALABA*
Dr. Catharina Mulyani Santoso,SH,MH Tengah Memaparkan Materinya
Pada Sesi Pertama Seminar ini menampilkan Dr. Catharina Mulyani Santoso,SH,MH selaku Narasumber dan dimoderatori oleh Sasmito Raharjo,SH,SpN,MH. Menurut Dr. Catharina, Definisi Waralaba
Wara = lebih, laba = untung
– Suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional.
– Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa.
Pihak dalam perjanjian waralaba
Pemberi Waralaba/Pewaralaba/Franchisor
adalah orang perseorangan/ badan usaha yang memberikan
hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba
yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
Penerima Waralaba/Terwaralaba/Franchisee
adalah orang perseorangan/badan usaha yang diberikan hak
oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Dr. Catharina yang juga Sekretaris Pengwil Jateng INI dan Dosen Prodi MKN Untag Semarang tersebut menguraikan, WARALABA (FRANCHISE)
Pasal 3 PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Pasal 2 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Kriteria :
a. Memiliki ciri khas usaha.
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
– Pengalaman min 5 tahun dan mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan
Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Penerima Waralaba yang belum pengalaman tetap dapat melaksanakan dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh Penerima Waralaba.
Dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus
- Bimbingan operasional.
- Pelatihan.
- Promosi.
HKI telah terdaftar
Merek/hak cipta/paten/lisensi/rahasia dagang sudah didaftarkan atau mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Lalu, METODE PENGEMBANGAN USAHA
1. Melalui perdagangan internasional dengan cara
ekspor impor.
2. Pemberian lisensi
3. Melalui franchising (pemberi waralaba)
4. Membentuk perusahaan patungan (joint venture).
5. Melakukan penanaman modal langsung (foreign direct
investment) dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau
melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi.
PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA :
1. Data identitas Pemberi Waralaba.
2. Legalitas usaha Pemberi Waralaba.
3. Sejarah kegiatan usaha.
4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba.
5. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
6. Jumlah tempat usaha.
7. Daftar Penerima Waralaba.
8. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
*MATERI HARTA KEKAYAAN DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS*
Dr. Supriyadi,SH,M.Kn tengah menjadi Moderator Seminar
Kemudian menyusul Seminar Kedua dengan tema “HARTA KEKAYAAN DALAM PERJANJIAN PERSEROAN TERBATAS” dengan narasumber Dr. Sri Subekti,SH,MM,MH (beliau merupakan Notaris-PPAT Kota Semarang, Dosen Prodi MKn Untag Semarang). Acara ini dimoderatori oleh Dr. Supriyadi,SH,M.Kn.
Dalam paparannya Dr. Sri Subekti,MM,MH mengemukakan, Pengertian Badan Hukum :
- Badan hukum merupakan suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan perbuatan sendiri. Badan hukum merupakan subyek hukum seperti orang. Filosofi pendirian badan hukum adalah bahwa dengan kematian pendiriannya, harta kekayaan badan hukum tersebut diharapkan masih dapat dapat bermanfaat oleh orang lain.
- Badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum.
Lalu ciri-ciri Badan Hukum :
Dr. Sri Subekti,SH,MM,MH Tengah Memaparkan Materinya
- Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
- Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
- Terdaftar sebagai badan hukum
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
- Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Dasar Hukum Badan Hukum
- Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan :
“Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang- orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara- acara tertentu”.
Bukan Berbadan Hukum, Perusahaan yang bukan badan hukum adalah perusahaan yang dipunyai oleh perusahaan swasta, bisa berupa perusahaan perseorangan ataupun perusahaan persekutuan. Misalnya, Persekutan Perdata, Perusahaan Perseorangan, CV, Firma.
- Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan serra dipunyai oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama, jenis perusahaan ini bisa menjalankan usaha dalam bidang perekonomian.
Dr. Sri Subekti menambahkan lagi, Pengertian Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat PT) berasal dari istilah hukum Dagang Belanda Wetboek van Koophandel (WvK) yaitu Naamloze Vennootschap dengan singkatan NV. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yaitu perseroan dan terbatas.
- Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
- Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Kekayaan Suami Istri dalam Perseroan Terbatas, Dalam hal pendirian perseroan terbatas dengan pemegang saham suami-isteri saja, dan diantara suami-isteri tersebut tanpa ada Perjanjian Perkawinan pisah harta, sehingga diantara mereka tidak jelas, apakah yang disetorkan tersebut berasal dari harta gono-gini atau bukan, padahal prinsip perseroan terbatas harus ada pemisahan yang tegas antara harta perseroan dan harta pribadi para pemegang saham.
- Dalam kaitan ini perlu dikembangkan suatu Teori Anggapan, yaitu suami-isteri boleh saja mendirikan peseroan terbatas, dan hanya mereka berdua sebagai pemegang sahamnya, dan diantara mereka tidak ada perjanjian perkawinan berupa pisah harta, pada saat pendirian perseroan terbatas diantara suami-isteri tersebut harus dianggap telah terjadi pisah harta sebesar saham yang disetorkan ke dalam perseroan. Hal ini terbukti ketika ada pembagian Dividen untuk para pemegang saham, atau ketika dialihkan (dijual, dihibahkan, diwariskan), atau dijaminkan atau ketika diantara mereka terjadi perceraian, maka para pemegang saham (atau suami-isteri tersebut) akan mendapat haknya sebagaimana mestinya tanpa perlu saling memberikan persetujuan..
Kekayaan Dalam Perseroan Terbatas :
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, menjelaskan suatu PT harus memenuhi syarat:
- merupakan persekutuan modal;
- didirikan berdasar perjanjian;
- melakukan kegiatan usaha;
- lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.
- Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
- Terkait modal dasar, besarannya ditentukanberdasarkan keputusan para pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Berlakunya Pemisahan Harta Kekayaan Perseroan Terbatas
- Pemisahan terjadi, terhitung sejak perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang digariskan Pasal 9 ayat (1) UU PT No. 40 Tahun 2007:
(1) sejak tanggal pengesahan tersebut, perseroan terpisah (separate) dari pemegang saham, pendiri dan pengurus dan;
(2) juga sejak saat itu perseroan berbeda (distinct) dari person hukum yang lain
KESIMPULAN :
- Peseroan sebagai bahan hukum merupakan unit hukum (legal unit) dengan kewenangan dan kapasitas yang terpisah dari pemegang saham untuk menguasai kekayaan (property), membuat kontrak, menggugat dan digugat, melanjutkan hidup dan eksistensi meskipun pemegang saham berubahan Direksi diberhentikan atau diganti.
- Harta kekayaan, hak dan kepentingan, serta tanggung jawab perseroan terpisah dari pemegang saham.
- Bahwa pemegang saham menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, mempunyai imunitas (immunity) dari kewajiban dan tanggung jawab perseroan, karena antara pemegang saham dengan perseroan terdapat perbedaan (distinction) dan pemisahan (separation) personalitas hukum (legal personality).
*MATERI MENGIMPLEMENTASIKAN Pasal 77 AYAT 1 & 4 jo Pasal 90 UUPT Dalam BAR RUPS*
Dalam sesi Seminar ketiga ini, Gongnya ditutup dengan paparan dari Sang Pakar yang juga Presiden Indonesia Notary Community (INC), Dr. Habib Adjie,SH,MHum
Dr. Habib Adjie,SH,MHum tengah memaparkan materinya
Dr. Habib yang juga Ketua Prodi MKn Universitas Narotama Surabaya ini menjelaskan,
•DALAMSETIAPBADAN/INSTITUSIPRIVAT(PT,YAYASAN,PERKUMPULAN,KOPERASI)YANGBERBADANHUKUM,SELALUADAORGANYANGMEMPUNYAIKEKUASAANTERTINGGI,DENGANKEWENANGANYANGTIDAKDIBERIKANKEPADAORGANLAINNYA.
•DALAMPTADAPADARUPS,PADAYAYASANADAPADAPEMBINA,PADAPERKUMPULAN.KOPERASIADAPADARAPATANGGOTA
•DALAMPERSEROANTERBATAS(PT)KEKUASAANTERTINGGIPADAPADAORGANRAPATUMUMPEMEGANGSAHAM(RUPS)
•RAPATUMUMPEMEGANGSAHAM,YANGSELANJUTNYADISEBUTRUPS,ADALAHORGANPERSEROANYANGMEMPUNYAIWEWENANGYANGTIDAKDIBERIKANKEPADADIREKSIATAUDEWANKOMISARISDALAMBATASYANGDITENTUKANDALAMUNDANG-UNDANGINIDAN/ATAUANGGARANDASAR(PASAL1ANGKA4UUPT).
•PASAL 1 ANGKA 7 DAN 8 UUPT :
7.PERSEROANTERBUKAADALAHPERSEROANPUBLIKATAUPERSEROANYANGMELAKUKANPENAWARANUMUMSAHAM,SESUAIDENGANKETENTUANPERATURANPERUNDANG-UNDANGANDIBIDANGPASARMODAL.
8.PERSEROANPUBLIKADALAHPERSEROANYANGMEMENUHIKRITERIAJUMLAHPEMEGANGSAHAMDANMODALDISETORSESUAIDENGANKETENTUANPERATURANPERUNDANG-UNDANGANDIBIDANGPASARMODAL.
§PTNONTBKàYANGTIDAKTERMASUKDALAMKRITERIATERSEBUT,SERINGJUGADISEBUTPTTERTUTUP.
•PASAL76UUPTBAHWARUPSITUDIADAKANDITEMPATKEDUDUKANPERSEROAN(ATAUDITEMPATKEGIATANUTAMAPERSEROAN).KHUSUSPERSEROANTERBUKA(TBK),RUPSDAPATDIADAKANDITEMPATKEDUDUKANBURSADIMANASAHAMPERSEROANDICATATKANDANTEMPATDILAKSANAKANNYARUPSHARUSTERLETAKDIWILAYAH(HUKUM)NEGARAREPUBLIKINDONESIA.
Pasal76 UU PT :
(1)RUPSdiadakanditempatkedudukanPerseroanatauditempatPerseroanmelakukankegiatanusahanyayangutamasebagaimanaditentukandalamanggarandasar.
(2)RUPSPerseroanTerbukadapatdiadakanditempatkedudukanbursadimanasahamPerseroandicatatkan.
(3)TempatRUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(1)danayat(2)harusterletakdiwilayahnegaraRepublikIndonesia.
(4)JikadalamRUPShadirdan/ataudiwakilisemuapemegangsahamdansemuapemegangsahammenyetujuidiadakannyaRUPSdenganagendatertentu,RUPSdapatdiadakandimanapundenganmemperhatikanketentuansebagaimanadimaksudpadaayat(3).
(5)RUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(4)dapatmengambilkeputusanjikakeputusantersebutdisetujuidengansuarabulat
PASAL77UUPT:
(1)SelainpenyelenggaraanRUPSsebagaimanadimaksuddalamPasal76,RUPSdapatjugadilakukanmelaluiMEDIATELEKONFERENSI,VIDEOKONFERENSI,ATAUSARANAMEDIAELEKTRONIKLAINNYAyangmemungkinkansemuapesertaRUPSsalingmelihatdanmendengarsecaralangsungsertaberpartisipasidalamrapat.
(2)Persyaratankuorumdanpersyaratanpengambilankeputusanadalahpersyaratansebagaimanadiaturdalamundang-undanginidan/atausebagaimanadiaturdalamanggarandasarPerseroan.
(3)Persyaratansebagaimanadimaksudpadaayat(2)dihitungberdasarkankeikutsertaanpesertaRUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(1).
(4)SetiappenyelenggaraanRUPSsebagaimanadimaksudpadaayat(1)harusdibuatkanrisalahrapatyangdisetujuidanditandatanganiolehsemuapesertaRUPS.
PENJELASANAYAT(4):Yangdimaksuddengan“disetujuidanditandatangani”adalahdisetujuidanditandatanganisecarafisikatausecaraelektronik.
RUPS TAHUNAN DAN LB
Pasal78 UU PT :
(1)RUPSterdiriatasRUPStahunandanRUPSlainnya.
(2)RUPStahunanwajibdiadakandalamjangkawaktupalinglambat6(enam)bulansetelahtahunbukuberakhir.
(3)DalamRUPStahunan,harusdiajukansemuadokumendarilaporantahunanPerseroansebagaimanadimaksuddalamPasal66ayat(2).
(4)RUPSlainnyadapatdiadakansetiapwaktuberdasarkankebutuhanuntukkepentinganPerseroan.
•PASAL78UUPTàRUPSTERDIRIATASRUPSTAHUNANDANRUPSLAINNYA.
•RUPSTAHUNANWAJIBDIADAKANDALAMJANGKAWAKTUPALINGLAMBAT6(ENAM)BULANSETELAHTAHUNBUKUBERAKHIR;
•RUPSLAINNYADAPATDIADAKANSETIAPWAKTUBERDASARKANKEBUTUHANUNTUKKEPENTINGANPERSEROANàRUPSLB(LUARBIASA).
PADADASARNYA PERBEDAANKEDUANYATERLETAKPADAACARAATAUAGENDARAPAT.
§DISEBUTRUPSTAHUNANBILARAPATMEMBICARAKANPERTANGGUNGJAWABANDIREKSIDANKOMISARIS,KHUSUSNYATERKAITNERACAUNTUNGRUGIPERUSAHAAN.DISEBUTTAHUNANKARENASUDAHPASTIDISELENGGARAKANTIAPTAHUNPALINGLAMBATENAMBULANSETELAHTAHUNBUKUBERAKHIR.
§RUPSLBàRUPSTAKMEMBICARAKANPERTANGGUNGJAWABANDIREKSIDANKOMISARIS.
90UUPT:
(1)SetiappenyelenggaraanRUPS,risalahRUPSwajibdibuatdanditandatanganiolehketuarapatdanpalingsedikit1(satu)orangpemegangsahamyangditunjukdaridanolehpesertaRUPS.
(2)Tandatangansebagaimanadimaksudpadaayat(1)tidakdisyaratkanapabilarisalahRUPStersebutdibuatdenganaktanotaris.
•PERHATIKAN:
•POJKNo.15/POJK.04/2020tentangRencanadanPenyelengggaraanRapatUmumPemegangSahamPerusahaanTerbuka.
•POJKNo.16/POJK.04/2020tentangPelaksanaanRapatUmumPemegangSahamPerusahaanTerbukaSecaraElektronik.
Pasal91 UU PT :
PemegangsahamdapatjugamengambilkeputusanyangmengikatdiluarRUPSdengansyaratsemuapemegangsahamdenganhaksuaramenyetujuisecaratertulisdenganmenandatanganiusulyangbersangkutan.
•UUPThanyamengenal2(dua)RUPS,yaitu:
•RisalahRapat(BeritaAcaraRapat)–(Pasal77ayat(4)UUPT).
•KeputusandiluarRUPS(Sirkuler)–(Pasal91UUPT).
•DalampraktekNotarismengenaiRUPSselamainiada3(tiga)carayangdilakukan:
•DenganBeritaAcaraRapatyangdibuatolehNotaris.
•BeritaAcaraDibuatdibawahtangan(NotulenRapat)yangkemudiandibuatAktaPernyataanKeputusanRapat(APKR)
•Dibuatdibawahtangansecarasirkuler(CircularResolution)
•DALAMKAITANINIHANYAAKANDIBAHASàRUPSDENGANBERITAACARARAPAT(BAR)NOTARISYANGRUPSDILAKUKANSECARADARING(DALAMJARINGAN)/VIDEOCONFERENCE(VICON)ATAUTELECONFERENCE(PASAL77AYAT(1)JUNCTOPASAL90AYAT(2)UUPT
•BAHWADALAMPEMBUATANAKTAUUJN-PMENEGASKAN:
•Pasal16ayat(1)hurufm:membacakanAktadihadapanpenghadapdengandihadiriolehpalingsedikit2(dua)orangsaksi,atau4(empat)orangsaksikhususuntukpembuatanAktawasiatdibawahtangan,danditandatanganipadasaatitujugaolehpenghadap,saksi,danNotaris.
•Pasal40ayat(1):SetiapaktayangdibacakanolehNotarisdihadiripalingsedikit2(dua)orangsaksi,kecualiperaturanperundang-undanganmenentukanlain.
•Pasal44:SegerasetelahAktadibacakan,Aktatersebutditandatanganiolehsetiappenghadap,saksi,danNotaris,kecualiapabilaadapenghadapyangtidakdapatmembubuhkantandatangandenganmenyebutkanalasannya.
•BERDASARKAN KETENTUAN TERSEBUTNOTARISMEMBACAKAN,MENJELASKAN,MENANDATANGANAKTAHARUSBERADADALAMSUATU“MAJELIS”ATAU“TEMPATYANGSAMA”.
(yan/red)